REJANG LEBONG, KOMPAS.com - Satu dari empat tersangka kasus korupsi pembangunan laboratorium RSUD Rejang Lebong, Provinsi Bengkulu, Tahun Anggaran 2020 menitipkan uang pengganti sebesar Rp 300 juta dari total kerugian Negara Rp 1,6 miliar.
"Beberapa hari lalu, salah satu tersangka dalam kasus ini berinisial HR menitipkan uang kerugian Negara sebesar Rp300 juta."
"Uang titipan ini sudah kami setorkan ke rekening titipan Kejari Rejang Lebong di Bank BRI Cabang Curup," kata Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Kejari Rejang Lebong, Albert S, di Curup, Kamis kemarin.
Dia mengatakan, Kejaksaan telah menahan empat tersangka dalam kasus pembangunan laboratorium RSUD Rejang Lebong menelan anggaran sebesar Rp 4,6 miliar.
Albert menjelaskan, uang titipan pengembalian kerugian Negara dari HR diserahkan oleh pihak keluarga, kepada perwakilan Bank BRI Cabang Curup.
Tersangka HR adalah salah satu dari empat tersangka yang sudah ditetapkan pihak Kejaksaan dalam kasus tersebut.
Baca juga: 20 Orang Diperiksa Terkait Dugaan Korupsi di RSUD Rejang Lebong
Empat tersangka yang telah ditetapkan penyidik Kejari Rejang Lebong adalah HR, ID, SR, dan F yang semuanya masih ditahan di Lapas Kelas II-A Curup.
Tersangka HR sebelumnya menjabat sebagai PPK Pembangunan Laboratorium RSUD Rejang Lebong Tahun Anggaran 2020.
"Uang titipan ini diserahkan oleh isteri tersangka, nantinya akan digunakan untuk menutupi uang pengganti kerugian keuangan Negara."
"Dan, bukan tidak mungkin menjadi unsur meringankan perbuatan terdakwa saat persidangan nanti," ujar Albert.
Tersangka lainnya yang telah lebih dahulu menitipkan uang pengganti kerugian Negara dalam kasus yang sama adalah SR, dengan jumlah uang dititipkan sebesar Rp 4.527.272,73.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.