Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Wadon Wadas, Potret Perjuangan Perempuan Melawan Penambangan Batuan Andesit di Desa Wadas

Kompas.com - 19/06/2024, 12:25 WIB
Bayu Apriliano,
Robertus Belarminus

Tim Redaksi

 

Warga yang konsisten menolak 

Hingga saat ini, perjuangan Wadon Wadas dan Gempadewa masih menolak adanya tambang batuan andesit di desanya. Meski saat ini hanya tinggal segelintir warga yang masih konsisten menolak uang miliaran rupiah yang akan diberikan oleh pemerintah.

Salah satunya adalah Priyanggodo dan istrinya yang merupakan anggota Wadon wadas.

Priyanggodo merupakan salah satu dari 3 orang yang menolak melepaskan tanah miliknya yang akan dijadikan lahan tambang batuan andesit. Dua warga lainnya yakni Ngatirin dan Ribut juga menolak melepaskan tanah miliknya.

Akibatnya, 3 orang tersebut harus menjalani sidang konsinyasi, yakni sidang penitipan uang ganti rugi di pengadilan meskipun mereka menolak menyerahkan tanah miliknya.

Priyanggodo mengatakan, alasan dirinya menolak uang ganti rugi miliaran rupiah tersebut karena tidak ingin anak cucunya kehilangan mata pencaharian sebagai petani.

Untuk itulah, ia mempertahankan tanahnya dari PSN tambang batuan andesit di Desa Wadas.

Soale kulo niku wong tani pak, nek duit niku jane ngih penting tapi kan lebih penting masalah ekonomi, soal lemah yang jelas (soalnya saya itu petani pak, kalau uang itu ya penting tapi kan lebih penting masalah ekonomi, terkait tanah yang jelas),” kata Priyanggodo, saat ditemui usai sidang Konsinyasi di Pengadilan Negeri Purworejo, pada Senin (3/6/2024).

Soale nek koyo lemah ki jangka panjange nggih lama lah, terus terang, saget damel anak putu, tapi nek sik jenenge arto kadang sebulan dua bulan kan habis (soalnya kalau tanah itu buat jangka panjang, terus terang bisa buat anak cucu, tapi kalau uang kadang sebulan dua bulan bisa habis),” tambah Priyanggodo.

Karena menolak uang ganti rugi tersebut, Priyanggodo dan 2 orang warga lainnya harus menjalani sidang pengajuan penitipan uang ganti rugi atau konsinyasi yang diajukan oleh Balai Besar Wilayah Sungai Serayu Opak (BBWSSO) Yogyakarta, di Pengadilan Negeri Purworejo, pada Senin (3/6/2024) siang.

Baca juga: Prabowo-Gibran Ungguli Ganjar-Mahfud di Wadas, Anies-Muhaimin Raup Sedikit Suara

Priyanggodo menyebut, sebagai seorang petani, nominal senilai kurang lebih Rp 5 miliar tersebut terlalu banyak.

Sehingga, ia juga takut jika nantinya melepas tanahnya yang diganti dengan uang malah menjadikannya bingung untuk mengatur keuangan.

Nek arto dados kulo tiyang tani niku malah bingung le bade ngecakake, kulo nek kon milih- milihan lebih milih tanah ketimbang arto (kalau uang, saya sebagai petani malah bingung membaginya, kalau disuruh milih, saya lebih milih tanah daripada uang),” kata Priyanggodo.

Soale nek tanah niku ngih saget nguripi jangka panjang, nek arto kan cepet telas, kalau awak dewe mboten saget le mengelola, la niku sik luweh bahaya (soalnya kalau tanah itu bisa menghidupi jangka panjang, kalau uang cepat habis, kalau kita tidak bisa mengelola, lha iru yang lebih bahaya),” tambah Prinyanggodo.

Terungkap dalam persidangan, terdapat 5 bidang tanah milik tiga warga Desa Wadas yang belum terbayarkan dan rencana akan dititipkan di Pengadilan Negeri Purworejo atau di konsinyasikan oleh BBWSSO.

Lima bidang tanah itu di antaranya lahan milik Ribut dengan luas 1.999 meter persegi dengan jumlah uang ganti rugi sebesar Rp 1.407.401.725, lahan milik Ngatirin seluas 1.538 meter persegi dengan jumlah uang ganti rugi senilai Rp 1.240.624.085, lahan milik Priyanggodo seluas 2.383 meter persegi dengan jumlah ganti rugi senilai Rp 2.013.757.017, lahan milik Priyanggodo seluas 3.783 meter persegi dengan jumlah ganti rugi senilai Rp 2.510.217.896, dan lahan milik Priyanggodo seluas 1.082 meter persegi dengan jumlah ganti rugi senilai Rp 811.800.181.

Sementara itu, Surono sebagai PPK Pengadaan Tanah BBWSSO Yogyakarta, mengatakan, permohonan untuk penitipan uang ganti kerugian atau konsinyasi yang pertama ini dilakukan untuk tiga warga Desa Wadas.

“Jadi, dipengadaan tanah di Desa Wadas itu kan ada beberapa tanah terdampak dan ini yang kita ajukan hanya tiga. Tiga warga terdampak dengan jumah 5 bidang. Luasanya sekitar 10 ribuan lebih meter persegi, kalau nominalnya sekitar Rp 7,9 miliar,” kata Surono.

Ia menuturkan, dalam pengadaan lahan tanah di Desa Wadas, pihaknya selaku BBWSSO sebagai instansi yang akan menggunakan lahan, adapun tim pelaksana dilakukan oleh BPN.

Namun demikian, sedikit banyak BBWSSO juga ikut serta di dalam proses kegiatan pelaksanaan, juga masyarakat selalu dilibatkan, baik dalam sosialisasi musyawarah.

“Benar tidaknya yang disampaikan kuasa hukum warga, kami tidak memastikan, itu kan ranahnya terkait dengan nanti kami ada termohon dan antara pemohon itu juga ada penengahnya yaitu adalah hakim. Kami kan berdasarkan dasar-dasar peraturan, itulah yang kami pakai,” terangnya.

Surono menuturkan, bahwa mekanisme konsinyasi merupakan pilihan terakhir karena pihak termohon tidak kooperatif.

Pihak BBWSSO bersama stakeholder terkait terus berupaya mengajak masyarakat Wadas untuk berkomunikasi.

“Kami sudah mengundang 3 kali, namun mereka (termohon) tidak pernah hadir. Selain itu kami mengajukan (konsinyasi) sesuai dengan dasar hukum yang berlaku,” terang Surono.

Dengan adanya mekanisme konsinyasi atau permohonan penitipan uang ganti kerugian lahan terdampak Proyek Strategis Nasional (PSN) Bendungan Bener, kuasa hukum warga Wadas Dhanil Al Ghifary mengatakan mekanisme tersebut cacat hukum.

Menurut Dhanil, dari awal, warga tidak menolak nominal ganti rugi melainkan menolak aktivitas pertambangan di Desa Wadas karena merusak lingkungan dan mengancam kelangsungan hidup warga.

“Jika mengacu pada UU Nomor 2 Tahun 2012 tentang Pengadaan Tanah Bagi Pembangunan untuk Kepentingan Umum, konsinyasi hanya bisa diterapkan jika pemilik tanah menolak besaran uang ganti rugi, pihak yang berhak tidak diketahui keberadaanya, dan tanah sedang menjadi obyek perkara di pengadilan, disita pemerintah, dan jadi jaminan bank,” ujar Dhanil.

Adapun rincian kepemilikan lahan dan besaran ganti rugi dari 3 termohon yakni, atas nama Ribut dengan luas 1.999 meter persegi dengan nilai Rp 1,4 miliar dan atas nama Ngatirin luas 1.538 meter persegi dengan nilai Rp 1,2 miliar.

Sementara, Priyanggodo memiliki 3 bidang dengan luas total 7.248 meter persegi dengan nilai total sekitar Rp 5,3 miliar.

Karena tak pernah diperhatikan dan diabaikan haknya oleh pemerintah, Wadon Wadas sampai saat ini, tetap melawan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

13 Anggota Jaringan Narkoba Lintas Provinsi Ditangkap, Puluhan Kilo Sabu dan Ganja Disita

13 Anggota Jaringan Narkoba Lintas Provinsi Ditangkap, Puluhan Kilo Sabu dan Ganja Disita

Regional
Raih Penghargaan dari PBB untuk Penanganan Stunting, Mbak Ita Banjir Pujian dari Berbagai Pihak

Raih Penghargaan dari PBB untuk Penanganan Stunting, Mbak Ita Banjir Pujian dari Berbagai Pihak

Regional
Pemkot Semarang Raih Penghargaan Daerah Terinovasi dalam Pembangunan Keluarga 2024

Pemkot Semarang Raih Penghargaan Daerah Terinovasi dalam Pembangunan Keluarga 2024

Regional
Misteri Kematian Santriwati di Lombok Barat, Merengek Minta Pulang Sebelum Meninggal

Misteri Kematian Santriwati di Lombok Barat, Merengek Minta Pulang Sebelum Meninggal

Regional
Bertemu Nikson Nababan, Warga Karo Ungkapkan Kekagumannya

Bertemu Nikson Nababan, Warga Karo Ungkapkan Kekagumannya

Regional
Danau Beko di Tegal: Daya Tarik, Aktivitas, dan Rute

Danau Beko di Tegal: Daya Tarik, Aktivitas, dan Rute

Regional
Gunung Lewotobi Laki-Laki Meletus 5 Kali Hari Ini, Waspada Abu Vulkanik

Gunung Lewotobi Laki-Laki Meletus 5 Kali Hari Ini, Waspada Abu Vulkanik

Regional
Angka Perceraian Naik karena Hubungan 'Toxic', Didominasi Pasangan Muda

Angka Perceraian Naik karena Hubungan "Toxic", Didominasi Pasangan Muda

Regional
Kepala BKKBN: Keluarga Indonesia Tetap Bahagia meski Sedikit Miskin

Kepala BKKBN: Keluarga Indonesia Tetap Bahagia meski Sedikit Miskin

Regional
Bareskrim Periksa Mantan Gubernur Riau Terkait Dugaan Korupsi

Bareskrim Periksa Mantan Gubernur Riau Terkait Dugaan Korupsi

Regional
Pemeran Pria Dalam Foto Syur Selebgram Ambon Ternyata Oknum Brimob

Pemeran Pria Dalam Foto Syur Selebgram Ambon Ternyata Oknum Brimob

Regional
Bos Distro 'Anti Mahal' Palembang Pembunuh Penagih Utang Ditangkap di Padang

Bos Distro "Anti Mahal" Palembang Pembunuh Penagih Utang Ditangkap di Padang

Regional
Nikson Nababan: Saya Enggak Kasih Uang Satu Rupiah Pun ke Masyarakat

Nikson Nababan: Saya Enggak Kasih Uang Satu Rupiah Pun ke Masyarakat

Regional
Janji Bisa Loloskan Seleksi Polri, Brimob Gadungan Buat Warga Palembang Rugi Rp 345 Juta

Janji Bisa Loloskan Seleksi Polri, Brimob Gadungan Buat Warga Palembang Rugi Rp 345 Juta

Regional
Capaian ISPS 99 Persen, Mbak Ita Raih Penghargaan Manggala Karya Kencana dari BKKBN

Capaian ISPS 99 Persen, Mbak Ita Raih Penghargaan Manggala Karya Kencana dari BKKBN

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com