Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Sidang Konsinyasi Berakhir, Uang Ganti Rugi Rp 7,9 Miliar atas Lahan di Wadas Dititipkan di PN Purworejo

Kompas.com - 05/06/2024, 07:54 WIB
Bayu Apriliano,
Sari Hardiyanto

Tim Redaksi

PURWOREJO, KOMPAS.com - Sidang konsinyasi atau pengajuan penitipan uang ganti rugi (UGR) atas lahan terdampak kuari pembangunan Bendungan Bener, di Desa Wadas Kabupaten Purworejo berakhir.

Sidang yang dipimpin Ketua Pengadilan Negeri Purworejo, Purnomo Hadiyarto SH itu digelar selama 2 hari yakni Senin-Selasa (3-4/6/2024) di Pengadilan Negeri (PN) setempat.

Dalam putusannya, Majelis Hakim menetapkan, mengabulkan permohonan pemohon.

Kedua menyatakan sah menerima penitipan uang ganti kerugian milik 3 warga Desa Wadas yang sampai saat ini masih menolak adanya tambang batuan andesit.

"Ketiga memerintahkan panitera Pengadilan Negeri Purworejo kelas 1B untuk melakukan penyimpanan uang ganti kerugian sejumlah tersebut di atas dan memberitahukannya kepada termohon. Keempat, membebankan biaya persidangan kepada pemohon," kata Purnomo Hadiyarto saat membacakan penetapan, Selasa (4/6/2024).

Baca juga: Warga Wadas Anggap Mekanisme Konsinyasi Cacat Hukum


Baca juga: Profil Desa Wadas, Tambang Batu Andesit, dan Polemik Bendungan Bener

Warga menolak mekanisme konsinyasi

Dalam sidang diketahui bahwa pihak Balai Besar Wilayah Sungai Serayu Opak (BBWSSO) sebagai pemohon menitipkan uang ganti kerugian 5 bidang tanah milik 3 warga atau termohon di Pengadilan Negeri (PN) Purworejo.

Adapun rincian kepemilikan lahan dan besaran ganti rugi dari 3 termohon yakni, atas nama Ribut dengan luas 1.999 meter persegi dengan nilai Rp 1,4 miliar, atas nama Ngatirin luas 1.538 meter persegi dengan nilai Rp 1,2 miliar dan Priyanggodo pemilik 3 bidang tanah dengan luas total 7.248 meter persegi dengan nilai total sekitar Rp 5,3 miliar.

Meski sudah berakhir, tiga warga Desa Wadas, Kecamatan Bener, Kabupaten Purworejo tetap kompak menolak mekanisme konsinyasi.

Baca juga: Mengenal Bendungan Bener, Proyek Strategis Nasional Akar Penangkapan 23 Warga Wadas oleh Polisi

 

Penolakan itu disampaikan secara tegas oleh Dhanil Al Ghifary selaku kuasa hukum tiga warga

Tiga warga Desa Wadas, Kecamatan Bener, Kabupaten Purworejo kompak menolak mekanisme konsinyasi dalam sidang perdana permohonan penitipan uang ganti kerugian lahan terdampak Proyek Strategis Nasional (PSN) Bendungan Bener.  KOMPAS.COM/BAYUAPRILIANO Tiga warga Desa Wadas, Kecamatan Bener, Kabupaten Purworejo kompak menolak mekanisme konsinyasi dalam sidang perdana permohonan penitipan uang ganti kerugian lahan terdampak Proyek Strategis Nasional (PSN) Bendungan Bener.
tersebut yang statusnya juga sebagai termohon dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Purworejo ini.

Dhanil yang juga merupakan Kadiv Advokasi LBH Yogyakarta ini mengungkapkan bahwa mekanisme konsinyasi tidak bisa dilaksanakan karena cacat hukum.

Pihaknya akan bermasyawarah lagi soal langkah ke depan yang akan diambil oleh warga.

Baca juga: Warga Wadas Anggap Mekanisme Konsinyasi Cacat Hukum

Dari awal, warga tidak menolak nominal ganti rugi melainkan menolak aktivitas pertambangan di Desa Wadas karena merusak lingkungan dan mengancam kelangsungan hidup warga.

“Jika mengacu pada UU Nomor 2 tahun 2012 tentang Pengadaan Tanah Bagi Pembangunan untuk Kepentingan Umum, konsinyasi hanya bisa diterapkan jika pemilik tanah menolak besaran uang ganti rugi, pihak yang berhak tidak diketahui keberadaanya, dan tanah sedang menjadi obyek perkara di pengadilan, disita pemerintah, dan jadi jaminan bank,” jelas Dhanil ditemui usai sidang.

Sementara itu, Pelaksana Teknik PPK Pengadaan Tanah BBWSSO, Yura Suryandari, menyebutkan pihaknya hanya menitipkan uang tersebut kepada pengadilan. Jadi dalam sidang kali ini menurutnya tidak ada menang dan kalah.

"Lima bidang milik tiga warga, totalnya sekitar Rp 7,9 miliar. Kami hanya sebatas menitipkan saja. Monggo mau diambil sewaktu-waktu bisa, uang tidak berkurang dan tidak berlebih," terangnya.

Baca juga: Kenapa Desa Wadas Dikepung Aparat dan Warganya Ditangkap?

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Sosok Danis Murib, Prajurit TNI yang 2 Bulan Tinggalkan Tugas lalu Gabung KKB

Sosok Danis Murib, Prajurit TNI yang 2 Bulan Tinggalkan Tugas lalu Gabung KKB

Regional
Bocah 13 Tahun Dicabuli Ayah Tiri hingga Hamil, Ibu Korban Tahu Perbuatan Pelaku

Bocah 13 Tahun Dicabuli Ayah Tiri hingga Hamil, Ibu Korban Tahu Perbuatan Pelaku

Regional
Takut Dimarahi, Seorang Pelajar Minta Tolong Damkar Ambilkan Rapor

Takut Dimarahi, Seorang Pelajar Minta Tolong Damkar Ambilkan Rapor

Regional
Cerita Tatik, Dua Dekade Jualan Gerabah Saat Grebeg Besar Demak

Cerita Tatik, Dua Dekade Jualan Gerabah Saat Grebeg Besar Demak

Regional
BNPB Pasang EWS dengan CCTV di Sungai Berhulu dari Gunung Marapi

BNPB Pasang EWS dengan CCTV di Sungai Berhulu dari Gunung Marapi

Regional
PPDB SMA/SMK Dibuka Malam Ini, Pj Gubernur Banten Ultimatum Tak Ada Titip Menitip Siswa

PPDB SMA/SMK Dibuka Malam Ini, Pj Gubernur Banten Ultimatum Tak Ada Titip Menitip Siswa

Regional
Kasus Ayah Bunuh Anak di Serang, Warga Lihat Pelaku Kabur Bawa Golok dengan Bercak Darah

Kasus Ayah Bunuh Anak di Serang, Warga Lihat Pelaku Kabur Bawa Golok dengan Bercak Darah

Regional
4 Orang Tewas Ditabrak Mobil Elf di Aceh Timur, Ini Kronologinya

4 Orang Tewas Ditabrak Mobil Elf di Aceh Timur, Ini Kronologinya

Regional
Pilkada Salatiga Rawan Politik Uang, Gerindra Sebut Elektabilitas Tinggi Tak Jaminan Terpilih

Pilkada Salatiga Rawan Politik Uang, Gerindra Sebut Elektabilitas Tinggi Tak Jaminan Terpilih

Regional
Sebelum Bunuh Anaknya, Pria di Serang Banten Sempat Minta Dibunuh

Sebelum Bunuh Anaknya, Pria di Serang Banten Sempat Minta Dibunuh

Regional
Berantas Judi Online, Ponsel Aparat di Polres Bengkulu Utara Diperiksa

Berantas Judi Online, Ponsel Aparat di Polres Bengkulu Utara Diperiksa

Regional
KAI Tanjungkarang Tutup Perlintasan Sebidang Liar di Martapura

KAI Tanjungkarang Tutup Perlintasan Sebidang Liar di Martapura

Regional
Ayah di Serang Bunuh Balitanya yang Tidur Pulas, Ada Sang Ibu dan Kakak di TKP

Ayah di Serang Bunuh Balitanya yang Tidur Pulas, Ada Sang Ibu dan Kakak di TKP

Regional
Butuh Uang untuk Judi Online, Remaja 14 Tahun Curi Sepeda Motor

Butuh Uang untuk Judi Online, Remaja 14 Tahun Curi Sepeda Motor

Regional
Mengintip Persiapan Warga Kalibeji Semarang untuk Sambut Jokowi, Lembur Kerja Bakti Selama 4 Hari

Mengintip Persiapan Warga Kalibeji Semarang untuk Sambut Jokowi, Lembur Kerja Bakti Selama 4 Hari

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com