PURWOREJO, KOMPAS.com - Sidang konsinyasi atau pengajuan penitipan uang ganti rugi (UGR) atas lahan terdampak kuari pembangunan Bendungan Bener, di Desa Wadas Kabupaten Purworejo berakhir.
Sidang yang dipimpin Ketua Pengadilan Negeri Purworejo, Purnomo Hadiyarto SH itu digelar selama 2 hari yakni Senin-Selasa (3-4/6/2024) di Pengadilan Negeri (PN) setempat.
Dalam putusannya, Majelis Hakim menetapkan, mengabulkan permohonan pemohon.
Kedua menyatakan sah menerima penitipan uang ganti kerugian milik 3 warga Desa Wadas yang sampai saat ini masih menolak adanya tambang batuan andesit.
"Ketiga memerintahkan panitera Pengadilan Negeri Purworejo kelas 1B untuk melakukan penyimpanan uang ganti kerugian sejumlah tersebut di atas dan memberitahukannya kepada termohon. Keempat, membebankan biaya persidangan kepada pemohon," kata Purnomo Hadiyarto saat membacakan penetapan, Selasa (4/6/2024).
Baca juga: Warga Wadas Anggap Mekanisme Konsinyasi Cacat Hukum
Baca juga: Profil Desa Wadas, Tambang Batu Andesit, dan Polemik Bendungan Bener
Dalam sidang diketahui bahwa pihak Balai Besar Wilayah Sungai Serayu Opak (BBWSSO) sebagai pemohon menitipkan uang ganti kerugian 5 bidang tanah milik 3 warga atau termohon di Pengadilan Negeri (PN) Purworejo.
Adapun rincian kepemilikan lahan dan besaran ganti rugi dari 3 termohon yakni, atas nama Ribut dengan luas 1.999 meter persegi dengan nilai Rp 1,4 miliar, atas nama Ngatirin luas 1.538 meter persegi dengan nilai Rp 1,2 miliar dan Priyanggodo pemilik 3 bidang tanah dengan luas total 7.248 meter persegi dengan nilai total sekitar Rp 5,3 miliar.
Meski sudah berakhir, tiga warga Desa Wadas, Kecamatan Bener, Kabupaten Purworejo tetap kompak menolak mekanisme konsinyasi.
Baca juga: Mengenal Bendungan Bener, Proyek Strategis Nasional Akar Penangkapan 23 Warga Wadas oleh Polisi
Penolakan itu disampaikan secara tegas oleh Dhanil Al Ghifary selaku kuasa hukum tiga warga
Dhanil yang juga merupakan Kadiv Advokasi LBH Yogyakarta ini mengungkapkan bahwa mekanisme konsinyasi tidak bisa dilaksanakan karena cacat hukum.
Pihaknya akan bermasyawarah lagi soal langkah ke depan yang akan diambil oleh warga.
Baca juga: Warga Wadas Anggap Mekanisme Konsinyasi Cacat Hukum
Dari awal, warga tidak menolak nominal ganti rugi melainkan menolak aktivitas pertambangan di Desa Wadas karena merusak lingkungan dan mengancam kelangsungan hidup warga.
“Jika mengacu pada UU Nomor 2 tahun 2012 tentang Pengadaan Tanah Bagi Pembangunan untuk Kepentingan Umum, konsinyasi hanya bisa diterapkan jika pemilik tanah menolak besaran uang ganti rugi, pihak yang berhak tidak diketahui keberadaanya, dan tanah sedang menjadi obyek perkara di pengadilan, disita pemerintah, dan jadi jaminan bank,” jelas Dhanil ditemui usai sidang.
Sementara itu, Pelaksana Teknik PPK Pengadaan Tanah BBWSSO, Yura Suryandari, menyebutkan pihaknya hanya menitipkan uang tersebut kepada pengadilan. Jadi dalam sidang kali ini menurutnya tidak ada menang dan kalah.
"Lima bidang milik tiga warga, totalnya sekitar Rp 7,9 miliar. Kami hanya sebatas menitipkan saja. Monggo mau diambil sewaktu-waktu bisa, uang tidak berkurang dan tidak berlebih," terangnya.
Baca juga: Kenapa Desa Wadas Dikepung Aparat dan Warganya Ditangkap?
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.