MAGELANG, KOMPAS.com – Aziz Murtadho, Kepala Desa Tirto di Kecamatan Salam, Kabupaten Magelang, Jawa Tengah diduga telah melakukan korupsi dana perbaikan jalan sebesar Rp 786,2 juta.
Sebagian uang tersebut ternyata dipergunakan untuk investasi lahan di Kulon Progo, Yogyakarta, yang terdampak proyek jalan tol.
Aziz telah menyalahgunakan anggaran bantuan keuangan senilai Rp 1 miliar dari Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Tengah.
Baca juga: 10 Kasus Korupsi dengan Kerugian Negara Terbesar di Indonesia
Anggaran ini semestinya digunakan untuk membayar proyek perbaikan jalan di lima dusun.
Aziz mengalokasikan hasil rasuah sebesar Rp 300 juta untuk investasi lahan di Kulon Progo yang terdampak proyek jalan tol Solo-Yogyakarta-Yogyakarta International Airport (YIA).
“Saya (investasi) melalui teman secara bertahap. Lainnya (uang) digunakan untuk kepentingan lain,” ucapnya dalam konferensi pers, Selasa (4/6/2024).
Sementara itu, Kepala Polresta Magelang, Kombes Mustofa mengatakan, modus operandi yang dilancarkan Aziz yakni dengan meminta seluruh uang dari bendahara desa.
“Pengaspalan jalan selesai, tapi (uang) tidak dibayarkan ke pelaksana proyek,” ungkapnya.
Baca juga: Monitoring Pencegahan Korupsi, KPK Sebut Skor MCP dan SPI Solo Terjaga
Baca juga: Kasus Korupsi Dirut PT Taru Martani dan Potensi Adanya Tersangka Baru
Berdasarkan hasil audit, Mustofa menyatakan, kerugian negara yang ditimbulkan akibat rasuah tersebut sebesar Rp 786,2 juta.
“Tersangka ditangkap tanggal 30 Mei 2024. Kami tangkap yang bersangkutan di luar Magelang,” ujarnya tanpa menyebut lokasi penangkapan secara gamblang.
Namun, mengutip keterangan tertulis, Aziz dibekuk di sebuah tempat hiburan di Kabupaten Banjarnegara, Jateng.
Ia disebut buron tiga hari sebelum penangkapan.
Baca juga: Pro Kontra Wacana Hukuman Mati bagi Koruptor...
Mustofa mengingatkan, agar pengusutan perkara ini tidak kaitkan dengan kepentingan tertentu.
Terkait kasus yang baru diungkap tahun ini setelah empat tahun, dia menyebutkan, hal tersebut bagian dari proses penyelidikan.
“Kami harus memeriksa saksi, barang bukti. Hasil audit kerugian negara juga baru muncul tahun 2023. Jadi cukup panjang peristiwanya. Penyelidikannya dari 2020-2023,” katanya.
Aziz dijerat Pasal 2 UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dari UU Nomor 31 Tahun 1999. Pria berumur setengah abad ini diancam hukuman penjara seumur hidup.
Baca juga: Kapan Hukuman Mati Dilaksanakan?
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.