Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Mantan Wabup Flores Timur Ditahan karena Korupsi Dana Internet Desa

Kompas.com - 07/06/2024, 19:00 WIB
Serafinus Sandi Hayon Jehadu,
Pythag Kurniati

Tim Redaksi

FLORES TIMUR, KOMPAS.com - Penyidik Kejaksaan Negeri Flores Timur, Nusa Tenggara Timur (NTT) menjebloskan mantan Wakil Bupati Flores Timur, Agustinus Payong Boli ke Rumah Tahanan (Rutan) Kelas IIB Larantuka.

Agustinus ditahan setelah menjalani pemeriksaan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi dana Sistem Informasi Desa (SID) di Kantor Kejari Flores Timur, Jumat (7/6/2024).

Baca juga: Jaksa Kembali Panggil Mantan Wabup Flores Timur Terkait Korupsi Dana Internet Desa

"Hari ini APB resmi ditahan selama 20 hari ke depan," ujar Kepala Cabang Kejaksaan Negeri Flores Timur di Waiwerang, I Gede Indra Hari Prabowo saat dihubungi, Jumat (7/6/2024).

Indra menjelaskan, penyidik menahan Agustinus karena beberapa pertimbangan yaitu agar tidak melarikan diri, menghilangkan barang bukti dan mempercepat proses penyidikan.

Dia menambahkan Agustinus dijerat Pasal 2 Ayat (1) Jo Pasal 18 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP subsidair Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP.

Baca juga: 8 Desa di Flores Timur Dilanda Hujan Abu Lewotobi Laki-laki, BPBD Imbau Warga Kenakan Masker

Subsidair Pasal 12i Jo Pasal 18 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP.

Kasus dugaan korupsi ini bermula ketika 44 desa di Kabupaten Flores Timur melaksanakan program internet desa.

Program ini berlangsung dua tahap, yakni 2018 dan 2019. Setiap desa mendapat alokasi anggaran sebesar Rp 35 juta.

Namun, program yang menghabiskan anggaran negara senilai Rp 1,5 miliar lebih ini diselewengkan, hingga mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp 635.697.215.

Jaksa kemudian menetapkan dua tersangka, yakni YPG selaku pemimpin perusahaan penyedia jasa dan YGM sebagai pelaksana teknis lapangan.

Keduanya juga telah dijatuhi putusan dari Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Kupang.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Anggota DPD Terpilih yang Mundur demi Maju Pilkada Maluku Tengah Dapat Rekomendasi Partai Nasdem

Anggota DPD Terpilih yang Mundur demi Maju Pilkada Maluku Tengah Dapat Rekomendasi Partai Nasdem

Regional
23 Caleg Terpilih di Sikka Belum Laporkan LHKPN, KPU Minta Dipercepat

23 Caleg Terpilih di Sikka Belum Laporkan LHKPN, KPU Minta Dipercepat

Regional
PSU di Sumbar, 16 Calon DPD RI Setujui Desain Surat Suara

PSU di Sumbar, 16 Calon DPD RI Setujui Desain Surat Suara

Regional
Sejumlah Jemaah Haji Sulsel Merasa Ditipu Travel, Berhaji Mengantongi Visa Ziarah

Sejumlah Jemaah Haji Sulsel Merasa Ditipu Travel, Berhaji Mengantongi Visa Ziarah

Regional
15 Kapolres di Jateng Diganti, Ini Alasannya

15 Kapolres di Jateng Diganti, Ini Alasannya

Regional
Ibu Rumah Tangga Tepergok Simpan Sabu dalam 'Rice Cooker'

Ibu Rumah Tangga Tepergok Simpan Sabu dalam "Rice Cooker"

Regional
Gajah Liar Kembali Rusak Rumah Warga Lampung Barat pada Malam Hari

Gajah Liar Kembali Rusak Rumah Warga Lampung Barat pada Malam Hari

Regional
Kasus Korupsi Restribusi Pasar, Pejabat di Aceh Besar Divonis Bebas

Kasus Korupsi Restribusi Pasar, Pejabat di Aceh Besar Divonis Bebas

Regional
Bengkel Motor di Wonosobo Ludes Terbakar, Tumpukan Ban Bikin Api Cepat Merembet

Bengkel Motor di Wonosobo Ludes Terbakar, Tumpukan Ban Bikin Api Cepat Merembet

Regional
Ada HUT Bhayangkara, Jalan Pemuda Semarang Akan Ditutup Tiga Hari, Ini Jadwalnya

Ada HUT Bhayangkara, Jalan Pemuda Semarang Akan Ditutup Tiga Hari, Ini Jadwalnya

Regional
Banyak Utang, Pengusaha Batu Warna di NTT Gantung Diri saat Didatangi Petugas Bank

Banyak Utang, Pengusaha Batu Warna di NTT Gantung Diri saat Didatangi Petugas Bank

Regional
Buruh PT Pos Jateng Khawatir Kena PHK akibat Transformasi Teknologi Robot

Buruh PT Pos Jateng Khawatir Kena PHK akibat Transformasi Teknologi Robot

Regional
Nelayan di Malaka Bertarung dengan Buaya yang Menerkamnya

Nelayan di Malaka Bertarung dengan Buaya yang Menerkamnya

Regional
2 Tahanan Kejari Mataram Kabur, Lompat dari Jendela Mobil Usai Sidang di Pengadilan Negeri

2 Tahanan Kejari Mataram Kabur, Lompat dari Jendela Mobil Usai Sidang di Pengadilan Negeri

Regional
Raih Penghargaan dari PBB, Mbak Ita Ungkap Kunci Sukses Entaskan Stunting di Kota Semarang

Raih Penghargaan dari PBB, Mbak Ita Ungkap Kunci Sukses Entaskan Stunting di Kota Semarang

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com