FLORES TIMUR, KOMPAS.com - Pengadilan Negeri Larantuka, Kabupaten Flores Timur, NTT, menolak gugatan praperadilan yang diajukan oleh Agustinus Payong Boli terkait kasus dugaan korupsi Sistem Informasi Desa (SID).
Keputusan tersebut disampaikan hakim tunggal, Indra Septiana, dalam sidang dengan agenda pembacaan putusan yang digelar di Pengadilan Negeri Larantuka pada Senin (3/6/2024).
Dalam putusannya, Indra menyatakan proses penetapan tersangka terhadap Agustinus Payong Boli sudah sesuai prosedur hukum yang berlaku.
"Setelah mempertimbangkan seluruh bukti dan argumen yang diajukan serta pendapat ahli maka pengadilan menilai bahwa penetapan tersangka terhadap Saudara Agustinus Payong Boli oleh Kejaksaan Negeri Flores Timur telah dilakukan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan," ujarnya.
Baca juga: Jadi Tersangka Kasus Korupsi Dana Internet Desa, Mantan Wabup Flores Timur Ajukan Praperadilan
Oleh sebab itu, lanjutnya, dengan ditolaknya gugatan praperadilan, maka proses hukum terhadap Agustinus Payong Boli akan dilanjutkan.
Ia juga meminta mantan wakil bupati Flores Timur itu bersikap kooperatif dan menghargai putusan tersebut.
"Kita berharap saudara Agustinus Payong Boli menghargai putusan prapid yang telah dibacakan dan juga kooperatif terhadap panggilan dari jaksa untuk diperiksa sebagai tersangka," kata dia.
Baca juga: Warga Nawakote Flores Timur Keluhkan Sinyal Internet, Diskominfo Sebut Sudah Survei Lokasi
Diketahui, Agustinus ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan surat perintah penyidikan Kepala Cabang Kejaksaan Negeri Flores Timur di Waiwerang nomor PRINT-23/N.3.16.7/Fd.1/05/2024 tanggal 07 Mei 2024.
Penyidik telah memiliki dua alat bukti yang cukup untuk menetapkan mantan wakil bupati periode 2017-2022 sebagai tersangka.
Selain itu didukung dengan laporan hasil audit Inspektorat Daerah Kabupaten Flores Timur tanggal 11 Juli 2023 terkait proyek internet desa di Kabupaten Flores Timur tahun 2018 dan 2019 dengan kerugian keuangan negara senilai Rp 653.679.215.
Kasus dugaan korupsi ini bermula ketika 44 desa di Kabupaten Flores Timur melaksanakan program internet desa.
Program ini berlangsung dua tahap, yakni 2018 dan 2019. Setiap desa mendapat alokasi anggaran sebesar Rp 35 juta.
Namun, program yang menghabiskan anggaran negara senilai Rp 1,5 miliar lebih ini diselewengkan hingga mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp 635.697.215.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.