FLORES TIMUR, KOMPAS.com - Mantan Wakil Bupati Flores Timur, NTT, Agustinus Payong Boli, kembali dijadwalkan menjalani pemeriksaan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi dana Sistem Informasi Desa (SID) pada Jumat (7/6/2024) besok.
Kepala Cabang Kejaksaan Negeri Flores Timur di Waiwerang, I Gede Indra Hari Prabowo mengatakan, Agustinus akan diperiksa di Kantor Kejari Larantuka, Flores Timur.
"Besok dijadwalkan (pemeriksaan Agustinus) di Kejari Larantuka," ujar Indra saat dihubungi, Kamis (6/6/2024).
Baca juga: Jaksa Bakal Jemput Paksa Mantan Wabup Flores Timur jika Mangkir Pemeriksaan
Ini merupakan kali keempat penyidik melayangkan surat panggilan kepada Agustinus. Tiga panggilan sebelum, dia tidak pernah hadir.
Kasi Pidsus Kejaksaan Negeri Flores Timur, Cornelis Oematan meminta Agustinus bersikap kooperatif mengikuti proses hukum dengan baik.
Baca juga: Kasus Korupsi Internet Desa, Hakim Tolak Gugatan Praperadilan Mantan Wabup Flores Timur
Dia menegaskan, tersangka Agustinus akan dijemput paksa jika kembali mangkir dari panggilan penyidik.
"Kami berharap saudara Agustinus Payong Boli bisa lebih kooperatif dan menghadiri panggilan dari penyidik Kejaksaan untuk diperiksa sebagai tersangka," ujarnya.
Sebelumnya, Agustinus mengajukan gugatan praperadilan terkait penetapan dirinya sebagai tersangka.
Namun, hakim Pengadilan Negeri Larantuka menolak gugatan tersebut.
Penolakan tersebut disampaikan hakim tunggal, Indra Septiana dalam sidang dengan agenda pembacaan putusan yang digelar di Pengadilan Negeri Larantuka pada Senin (3/6/2024).
Dalam putusannya, Indra menyatakan proses penetapan tersangka terhadap Agustinus Payong Boli sudah sesuai prosedur hukum yang berlaku.
"Setelah mempertimbangkan seluruh bukti dan argumen yang diajukan serta pendapat ahli maka pengadilan menilai bahwa penetapan tersangka terhadap Saudara Agustinus Payong Boli oleh Kejaksaan Negeri Flores Timur telah dilakukan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan," ujarnya.
Oleh sebab itu, lanjutnya, dengan ditolaknya gugatan praperadilan, maka proses hukum terhadap Agustinus Payong Boli akan dilanjutkan.
Kasus dugaan korupsi ini bermula ketika 44 desa di Kabupaten Flores Timur melaksanakan program internet desa.
Program ini berlangsung dua tahap, yakni 2018 dan 2019. Setiap desa mendapat alokasi anggaran sebesar Rp 35 juta.
Namun, program yang menghabiskan anggaran negara senilai Rp 1,5 miliar lebih ini diselewengkan, hingga mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp 635.697.215.
Jaksa kemudian menetapkan dua tersangka, yakni YPG selaku pemimpin perusahaan penyedia jasa dan YGM sebagai pelaksana teknis lapangan.
Keduanya juga telah dijatuhi putusan dari Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Kupang.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.