FLORES TIMUR, KOMPAS.com - Jaksa berencana menjemput paksa mantan Wakil Bupati Flores Timur, Agustinus Payong Boli, jika tidak memenuhi panggilan untuk diperiksa sebagai tersangka kasus dugaan korupsi dana Sistem Informasi Desa (SID).
Kepala Cabang Kejaksaan Negeri Flores Timur di Waiwerang, I Gede Indra Hari Prabowo mengatakan, penyidik sudah tiga kali melayangkan surat panggilan kepada Agustinus, namun tidak diindahkan.
"Bisa saja (jemput paksa Agustinus) karena sudah panggilan ketiga," ujar Gede saat dihubungi, Selasa (4/6/2024).
Baca juga: Kasus Korupsi Internet Desa, Hakim Tolak Gugatan Praperadilan Mantan Wabup Flores Timur
Gede berujar, penyidik akan berkoordinasi dengan penasihat hukum Agustinus terkait proses hukum selanjutnya.
Dia juga menambahkan pasca-hakim Pengadilan Negeri Larantuka menolak gugatan praperadilan yang diajukan oleh Agustinus Payong Boli, proses penyidikan kasus tersebut terus berlanjut.
Baca juga: Jadi Tersangka Kasus Korupsi Dana Internet Desa, Mantan Wabup Flores Timur Ajukan Praperadilan
Kasi Pidsus Kejaksaan Negeri Flores Timur, Cornelis Oematan menilai, keputusan hakim menolak gugatan Agustinus Payong Boli menunjukkan bahwa proses penetapan tersangka mantan wakil Bupati Flores Timur itu sudah sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku.
"Kami berharap saudara Agustinus Payong Boli bisa lebih kooperatif dan menghadiri panggilan dari penyidik kejaksaan untuk diperiksa sebagai tersangka serta mengikuti proses hukum selanjutnya dengan baik," ujar Cornelis.
Dia menegaskan, tersangka Agustinus Payong Boli akan dijemput paksa, jika kembali mangkir dari panggilan penyidik.
Kasus dugaan korupsi ini bermula ketika 44 desa di Kabupaten Flores Timur melaksanakan program internet desa.
Program ini berlangsung dua tahap, yakni 2018 dan 2019. Setiap desa mendapat alokasi anggaran sebesar Rp 35 juta.
Namun, program yang menghabiskan anggaran negara senilai Rp 1,5 miliar lebih ini diselewengkan, hingga mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp 635.697.215.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.