Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pengedar Narkoba Ditangkap di Semarang, Barang Bukti Sabu 1 Kg, Diduga Jaringan Fredy Pratama

Kompas.com - 24/04/2024, 18:39 WIB
Titis Anis Fauziyah,
Sari Hardiyanto

Tim Redaksi

SEMARANG, KOMPAS.com - Seorang pengedar narkoba bernama Anggya Ade Irawan (30), ditangkap di Kota Semarang, Jawa Tengah dengan barang bukti sabu seberat 1 kilogram.

Ade diduga bagian dari jaringan narkoba Fredy Pratama.

Wakapolrestabes Semarang, AKBP Wiwit Ari Wibisono, mengungkapkan, pelaku pengedaran narkoba ditangkap di Jalan Sri Wibowo, Kelurahan Purwoyoso, Kecamatan Ngaliyan, Kota Semarang, pada Kamis (11/4/2024) lalu.

"Petugas menangkap pelaku dan berhasil mengamankan sabu seberat 1.000 gram atau 1 kilogram," ujar Wiwit saat jumpa pers di Mapolrestabes Semarang, Rabu (24/4/2024).

Baca juga: Cara Jaringan Fredy Pratama Edarkan 52 Kg Narkoba Lintas Sumatera-Jawa, Diangkut Mobil Boks Minuman

Selain sabu, polisi juga mengamankan 262 butir pil ekstasi milik pelaku yang disimpan di Kabupaten Demak.

Menurut pengakuan pelaku, barang bukti sabu itu bakal diedarkan secara eceran.

"Rencana mau diedarkan di Semarang, dipecah-pecah. Jadi di tengah pengungkapan pabrik narkoba mereka masih berani," ungkap dia.

Baca juga: Nama Bandar Narkoba Freddy Budiman Kembali Mencuat, Ini Pengakuannya Sebelum Eksekusi Mati


Baca juga: Cerita Kurir Sabu Jaringan Fredy Pratama, Diberi Upah Ratusan Juta Sekali Antar

Diduga jaringan Fredy Pratama

Wiwit menegaskan, Polrestabes Semarang masih terus mendalami kasus untuk menangkap pelaku lainnya yang terlibat anggota jaringan narkoba ini.

"Jaringan baru lagi dari Sumatera, (narkoba) dikirim dari Sumatera. Masih kita kembangkan," lanjutnya.

Sementara itu, Kasatresnarkoba Polrestabes Semarang, Kompol Hankie Fuariputra menduga sabu seberat 1 kilogram yang dikemas dalam bungkus teh China itu diduga berafiliasi dengan jaringan gembong narkoba Fredy Pratama.

"Jaringan Freddy Pratama karena bungkusnya mirip," kata Hankie dalam kesempatan yang sama.

Baca juga: Miliki 72,5 Butir Pil Ekstasi, Oknum ASN Samsat Nunukan Rian Ariandi Dituntut Rp 8 Tahun Penjara dan Denda Rp 1 Miliar

Menurut pengakuannya, pengedar narkoba asal Kediri, Jawa Timur itu sengaja datang ke Semarang untuk menerima paket narkoba dan langsung dijual kepada orang lain.

"Sudah 4 kali sabu dan ekstasi, sudah ada yang beli. (Dapat barangnya) dari paket," ujar Ade.

Atas kejahatannya, pelaku dijerat Pasal 114 ayat 2 subsider Pasal 122 ayat 2 UU Narkoba nomor 35  tahun 2009 tentang narkotika. 

Pelaku terancam hukuman mati atau penjara seumur hidup.

Baca juga: Miliki 72,5 Butir Pil Ekstasi, ASN Kantor Samsat Nunukan Rian Ariandi Divonis 7 Tahun Penjara

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Jadi Korban Banjir Sumbar, Ritawati: Saya Terus Memimpikan Suami yang Hilang

Jadi Korban Banjir Sumbar, Ritawati: Saya Terus Memimpikan Suami yang Hilang

Regional
Penampungannya Jadi Venue PON, Pengungsi Rohingya Dipindah dari Banda Aceh

Penampungannya Jadi Venue PON, Pengungsi Rohingya Dipindah dari Banda Aceh

Regional
Ada Perayaan Waisak 2024, Jam Kunjungan Wisata Candi Borobudur Berubah

Ada Perayaan Waisak 2024, Jam Kunjungan Wisata Candi Borobudur Berubah

Regional
Diduga Jadi Tempat Prostitusi, Belasan Warung Remang-remang di Brebes Disegel Warga

Diduga Jadi Tempat Prostitusi, Belasan Warung Remang-remang di Brebes Disegel Warga

Regional
Kala Prajurit Kopassus Dilantik Tanpa Didampingi Keluarga Usai Jalani Pendidikan di Nusakambangan

Kala Prajurit Kopassus Dilantik Tanpa Didampingi Keluarga Usai Jalani Pendidikan di Nusakambangan

Regional
Usai Santap Makanan Pengajian, Puluhan Warga di Brebes Keracunan Massal

Usai Santap Makanan Pengajian, Puluhan Warga di Brebes Keracunan Massal

Regional
Berkunjung ke Aceh, Menpora Diminta Tambah Anggaran PON Rp 531 Miliar

Berkunjung ke Aceh, Menpora Diminta Tambah Anggaran PON Rp 531 Miliar

Regional
Prakiraan Cuaca Semarang Hari Ini Minggu 19 Mei 2024, dan Besok : Malam Ini Cerah Berawan

Prakiraan Cuaca Semarang Hari Ini Minggu 19 Mei 2024, dan Besok : Malam Ini Cerah Berawan

Regional
Tak seperti Pemilu, Peminat PPK dan PPS di Pilkada Menurun

Tak seperti Pemilu, Peminat PPK dan PPS di Pilkada Menurun

Regional
Mengenal Megathrust dan Hubungannya dengan Potensi Gempa dan Tsunami di Indonesia

Mengenal Megathrust dan Hubungannya dengan Potensi Gempa dan Tsunami di Indonesia

Regional
Usai Kecelakaan Maut Subang, Tim Gabungan Cek Kelayakan Bus Pariwisata di Banyumas

Usai Kecelakaan Maut Subang, Tim Gabungan Cek Kelayakan Bus Pariwisata di Banyumas

Regional
Soal 'Study Tour', Gibran: Jangan Dihilangkan

Soal "Study Tour", Gibran: Jangan Dihilangkan

Regional
Kebakaran Rumah di Bantaran Rel Kereta, Gibran Bakal Salurankan Bantuan Meski Tak ber-KTP Solo

Kebakaran Rumah di Bantaran Rel Kereta, Gibran Bakal Salurankan Bantuan Meski Tak ber-KTP Solo

Regional
Usai dari Lebak, 1.500 Warga Baduy Lanjutkan Perjalanan  Bertemu Pj Gubernur Banten

Usai dari Lebak, 1.500 Warga Baduy Lanjutkan Perjalanan Bertemu Pj Gubernur Banten

Regional
Kasus Penyerangan di Montong Lombok Barat, 2 Orang Ditetapkan Tersangka

Kasus Penyerangan di Montong Lombok Barat, 2 Orang Ditetapkan Tersangka

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com