SEMARANG, KOMPAS.com - Seorang pengedar narkoba bernama Anggya Ade Irawan (30), ditangkap di Kota Semarang, Jawa Tengah dengan barang bukti sabu seberat 1 kilogram.
Ade diduga bagian dari jaringan narkoba Fredy Pratama.
Wakapolrestabes Semarang, AKBP Wiwit Ari Wibisono, mengungkapkan, pelaku pengedaran narkoba ditangkap di Jalan Sri Wibowo, Kelurahan Purwoyoso, Kecamatan Ngaliyan, Kota Semarang, pada Kamis (11/4/2024) lalu.
"Petugas menangkap pelaku dan berhasil mengamankan sabu seberat 1.000 gram atau 1 kilogram," ujar Wiwit saat jumpa pers di Mapolrestabes Semarang, Rabu (24/4/2024).
Baca juga: Cara Jaringan Fredy Pratama Edarkan 52 Kg Narkoba Lintas Sumatera-Jawa, Diangkut Mobil Boks Minuman
Selain sabu, polisi juga mengamankan 262 butir pil ekstasi milik pelaku yang disimpan di Kabupaten Demak.
Menurut pengakuan pelaku, barang bukti sabu itu bakal diedarkan secara eceran.
"Rencana mau diedarkan di Semarang, dipecah-pecah. Jadi di tengah pengungkapan pabrik narkoba mereka masih berani," ungkap dia.
Baca juga: Nama Bandar Narkoba Freddy Budiman Kembali Mencuat, Ini Pengakuannya Sebelum Eksekusi Mati
Baca juga: Cerita Kurir Sabu Jaringan Fredy Pratama, Diberi Upah Ratusan Juta Sekali Antar
Wiwit menegaskan, Polrestabes Semarang masih terus mendalami kasus untuk menangkap pelaku lainnya yang terlibat anggota jaringan narkoba ini.
"Jaringan baru lagi dari Sumatera, (narkoba) dikirim dari Sumatera. Masih kita kembangkan," lanjutnya.
Sementara itu, Kasatresnarkoba Polrestabes Semarang, Kompol Hankie Fuariputra menduga sabu seberat 1 kilogram yang dikemas dalam bungkus teh China itu diduga berafiliasi dengan jaringan gembong narkoba Fredy Pratama.
"Jaringan Freddy Pratama karena bungkusnya mirip," kata Hankie dalam kesempatan yang sama.
Menurut pengakuannya, pengedar narkoba asal Kediri, Jawa Timur itu sengaja datang ke Semarang untuk menerima paket narkoba dan langsung dijual kepada orang lain.
"Sudah 4 kali sabu dan ekstasi, sudah ada yang beli. (Dapat barangnya) dari paket," ujar Ade.
Atas kejahatannya, pelaku dijerat Pasal 114 ayat 2 subsider Pasal 122 ayat 2 UU Narkoba nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.
Pelaku terancam hukuman mati atau penjara seumur hidup.
Baca juga: Miliki 72,5 Butir Pil Ekstasi, ASN Kantor Samsat Nunukan Rian Ariandi Divonis 7 Tahun Penjara
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.