Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Lakukan Politik Uang, Ketua RT di Nunukan Divonis 2 Tahun Penjara dan Denda Rp 20 Juta

Kompas.com - 01/04/2024, 18:22 WIB
Ahmad Dzulviqor,
Sari Hardiyanto

Tim Redaksi

NUNUKAN, KOMPAS.com – Hakim Pengadilan Negeri (PN) Nunukan, Kalimantan Utara, menjatuhkan vonis 2 tahun penjara dan denda pidana Rp 20 juta subsidair 3 bulan kurungan kepada Syahran bin Rajak, Ketua RT di Nunukan yang melakukan politik uang di masa tenang pada Pemilu 2024.

Ketua PN Nunukan Raden Narendra Mohni Iswoyokusumo menyatakan, terdakwa Syahran bin Rajak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ‘peserta kampanye pemilu yang dengan sengaja pada masa tenang memberikan imbalan uang secara langsung untuk memilih calon anggota DPR, DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten/Kota tertentu’.

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana penjara selama 2 tahun dan pidana denda sejumlah Rp 20 juta, dengan ketentuan apabila pidana denda tersebut tidak dibayar, diganti dengan pidana kurungan selama 3 bulan," ujar Hakim Mohni saat membacakan amar putusan, Senin (1/4/2024).

Baca juga: Dinyatakan Lengkap, Berkas Perkara Politik Uang Caleg Demokrat Dilimpahkan ke Kejari Makassar

Hakim juga memerintahkan barang bukti perkara, berupa uang pecahan Rp 100.000 sebanyak 6 lembar dirampas untuk negara.

Begitu juga dengan 1 lembar print out contoh surat suara pemilihan umum anggota DPRD Kabupaten Nunukan, 1 flashdisk merek Kingston 64 Gb yang berisikan 2 video kegiatan politik uang.

"Membebankan kepada terdakwa, membayar biaya perkara sejumlah Rp 5.000. Memerintahkan Penuntut Umum untuk mengumumkan putusan ini, pada papan pengumuman Kantor Pengadilan, Kantor Pemerintah Daerah,  dan Media Massa,’’ katanya lagi.

Baca juga: Kronologi ASN Cianjur Terjaring OTT Politik Uang di Pemilu 2024


Baca juga: Miliki 72,5 Butir Pil Ekstasi, Oknum ASN Samsat Nunukan Rian Ariandi Dituntut Rp 8 Tahun Penjara dan Denda Rp 1 Miliar

Terdakwa bukanlah pelaku utama

Ada poin menarik dari putusan yang dibacakan hakim ini, yaitu salah satu pertimbangan putusan yang menyatakan bahwa terdakwa Syahran bukanlah pelaku utama, melainkan hanya orang suruhan.

Dalam salah satu pertimbangan yang dibacakan Majelis Hakim PN Nunukan, bukti video yang diambil oleh keponakan terdakwa atas suruhan terdakwa, digunakan untuk laporan pertanggung jawaban kepada orang yang menyuruhnya.

"Hal tersebut, menunjukkan Syahran yang merupakan petani dan tidak memiliki bisnis apa pun, bukan pelaku utama/tokoh sentral," kata Hakim.

Putusan ini, sama persis dengan tuntutan JPU dalam sidang dengan agenda tuntutan yang digelar Rabu (27/3/2024) lalu.

Jaksa menilai terdakwa Syahran bin Rajak, selaku Ketua RT 014 Desa Binusan tidak memberikan contoh pendidikan politik yang baik.

Baca juga: Keanggotaan Partai Politik, Siapa yang Boleh Mendaftar?

Terdakwa Syahran bin Rajak, juga tidak berlaku kooperatif dari tingkat penyidikan hingga persidangan.

"Menjatuhkan pidana terhadap Syahran bin Rajak, berupa pidana penjara selama dua tahun, ditambah dengan pidana denda sebesar Rp 20 juta, subsidair 3 bulan kurungan," ujar JPU Kejari Nunukan, Adi Setya Desta Landya, saat itu.

Sebelumnya, pada sidang perdana, Senin (25/3/2024), dua caleg terpilih, Muhammad Mansur dan La Dulah, dihadirkan sebagai saksi, dalam perkara dugaan politik uang di masa tenang.

Muhammad Mansur, merupakan caleg terpilih DPRD Nunukan dari partai Nasdem. Sementara La Dulah, merupakan caleg terpilih DPRD Provinsi Kaltara, dari PKS.

Halaman:


Terkini Lainnya

Mahakam Ulu Banjir Bandang, BPBD Baru Bisa Dirikan 1 Posko Pengungsian karena Akses Terputus

Mahakam Ulu Banjir Bandang, BPBD Baru Bisa Dirikan 1 Posko Pengungsian karena Akses Terputus

Regional
Mahakam Ulu Terendam Banjir: Ketinggian Air Capai 4 Meter, Ratusan Warga Mengungsi

Mahakam Ulu Terendam Banjir: Ketinggian Air Capai 4 Meter, Ratusan Warga Mengungsi

Regional
Baru Satu Minggu Dimakamkan, Makam Pemuda di Tarakan Dibongkar karena Ada Dugaan Penganiayaan

Baru Satu Minggu Dimakamkan, Makam Pemuda di Tarakan Dibongkar karena Ada Dugaan Penganiayaan

Regional
Nenek 65 Tahun di Sorong Diperkosa 5 Orang hingga Tewas, 1 Pelaku Ditangkap

Nenek 65 Tahun di Sorong Diperkosa 5 Orang hingga Tewas, 1 Pelaku Ditangkap

Regional
Bukit Kessapa, Tempat Bersejarah Penyebaran Ajaran Buddha yang Jadi Titik Awal Perjalanan Bhikku Thudong

Bukit Kessapa, Tempat Bersejarah Penyebaran Ajaran Buddha yang Jadi Titik Awal Perjalanan Bhikku Thudong

Regional
Lagi, 1 Anak di Gunungkidul Meninggal karena DBD, Total Ada 600 Kasus

Lagi, 1 Anak di Gunungkidul Meninggal karena DBD, Total Ada 600 Kasus

Regional
Mahakam Ulu Banjir Parah, Kantor Pemerintahan dan Mapolsek Terendam

Mahakam Ulu Banjir Parah, Kantor Pemerintahan dan Mapolsek Terendam

Regional
Banjir Rendam 37 Desa di Mahakam Hulu, BPBD: Terparah Sepanjang Sejarah

Banjir Rendam 37 Desa di Mahakam Hulu, BPBD: Terparah Sepanjang Sejarah

Regional
Dituntut 5 Tahun, Kades di Serang Banten Divonis Bebas Kasus Pemalsuan

Dituntut 5 Tahun, Kades di Serang Banten Divonis Bebas Kasus Pemalsuan

Regional
Beredar Surat Berkop DPRD Lebak Minta Loloskan 29 Anggota PPK Pilkada 2024

Beredar Surat Berkop DPRD Lebak Minta Loloskan 29 Anggota PPK Pilkada 2024

Regional
Lirik Lagu Sang Bumi Ruwa Jurai dan Arti, Lagu Daerah Lampung

Lirik Lagu Sang Bumi Ruwa Jurai dan Arti, Lagu Daerah Lampung

Regional
Paman dan Penasehat Maju Pilkada, Bobby: Itu Pilihan Masyarakat

Paman dan Penasehat Maju Pilkada, Bobby: Itu Pilihan Masyarakat

Regional
Cegah Bencana Susulan, Cuaca di Kaki Gunung Marapi Dimodifikasi

Cegah Bencana Susulan, Cuaca di Kaki Gunung Marapi Dimodifikasi

Regional
Teror Pencuri Spesialis Jok Motor di Masjid Semarang, Incar Korban saat Shalat

Teror Pencuri Spesialis Jok Motor di Masjid Semarang, Incar Korban saat Shalat

Regional
Pj Gubernur Banten Diberhentikan, Virgojanti Tak Lagi Jadi Plh Sekda

Pj Gubernur Banten Diberhentikan, Virgojanti Tak Lagi Jadi Plh Sekda

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com