Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Terdakwa Korupsi Gedung Budaya Sumbar Bebas, JPU Ajukan Kasasi

Kompas.com - 26/02/2024, 19:10 WIB
Perdana Putra,
Reni Susanti

Tim Redaksi

PADANG, KOMPAS.com - Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Padang, Sumatera Barat, mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA) atas putusan bebas terdakwa kasus dugaan korupsi pembangunan Gedung Budaya Sumbar.

Sebelumnya, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi Padang telah memvonis bebas terdakwa tunggal kasus itu, Alkadri Suhendra, Selasa (20/2/2024).

"Kita ajukan kasasi ke MA atas putusan majelis hakim yang membebaskan terdakwa," kata Kepala Seksi Pidana Khusus Kejari Padang, Yuli Andri kepada Kompas.com, Selasa (26/2/2024) di Padang.

Baca juga: Kasus Korupsi Pembangunan Gedung Budaya Sumbar, Terdakwa Divonis Bebas

Yuli Andri mengatakan, pihaknya tidak sependapat dengan putusan majelis hakim sehingga memutuskan kasasi.

"Kita tidak sependapat dengan majelis hakim. Apalagi kita wajib kasasi atas putusan itu," jelas Yuli Andri.

Menurut Yuli Andri, perbuatan terdakwa dinilai telah merugikan keuangan negara Rp 731 juta berdasarkan penghitungan kerugian negara oleh BPKP Sumbar.

Baca juga: Patah Kaki, Tersangka Kasus Korupsi Gedung Budaya Sumbar Belum Ditahan

"Atas dasar itu, kita menuntut terdakwa dengan hukuman 5,5 tahun penjara," jelas Yuli Andri.

Menurut Yuli Andri, JPU telah mempersiapkan berkas memori kasasi untuk dikirim ke MA.

Sebelumnya diberitakan, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tipikor Padang, Sumatera Barat membebaskan terdakwa Alkadri Suhendra dari kasus dugaan korupsi pembangunan Gedung Budaya, Sumbar, Selasa (20/2/2024).

Dalam sidang yang dipimpin Ketua Majelis Akhmad fazrinnoor Sosilo Dewantoro memberi putusan bebas untuk terdakwa.

"Menyatakan terdakwa tidak terbukti secara sah melakukan tindak pidana korupsi. Untuk itu terdakwa.dinyatakan bebas," kata Akhmad Fazrinnoor.

Kronologis kasus

Kasus mangkraknya pembangunan Gedung Kebudayaan Sumatera Barat masuk ke ranah hukum.

Kejaksaan Negeri Padang telah mengeluarkan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) bernomor print-01/L.3.10/Fd.I/03/2022 tertanggal 30 Maret 2022.

Kasus itu berawal dari laporan masyarakat yang ditindaklanjuti dengan proses penyelidikan di lapangan untuk mencari unsur tindak pidana korupsi.

Dari rangkaian proses penyelidikan yang sudah dimulai sejak 24 Februari 2022 akhirnya tim menyimpulkan dalam kasus tersebut terdapat dugaan unsur pidana.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Stigma terhadap Aceh Bakal Menguat jika BNN Razia Kuliner Mengandung Ganja

Stigma terhadap Aceh Bakal Menguat jika BNN Razia Kuliner Mengandung Ganja

Regional
Hapus Stigma Makanan Aceh Mengandung Ganja, BNN Bakal Razia Rumah Makan

Hapus Stigma Makanan Aceh Mengandung Ganja, BNN Bakal Razia Rumah Makan

Regional
Remaja di Kupang Tikam Seorang Pria karena Dianiaya Saat Melintas di Acara Pesta Ulang Tahun

Remaja di Kupang Tikam Seorang Pria karena Dianiaya Saat Melintas di Acara Pesta Ulang Tahun

Regional
Berendam di Pemandian Air Panas, Warga Ambarawa Meninggal Usai Membasahi Kaki

Berendam di Pemandian Air Panas, Warga Ambarawa Meninggal Usai Membasahi Kaki

Regional
Ikut Penjaringan Pilkada di Empat Partai, Sekda Semarang: Kehendak Semesta

Ikut Penjaringan Pilkada di Empat Partai, Sekda Semarang: Kehendak Semesta

Regional
Perayaan Waisak, Ada Pelarungan Pelita di Sekitar Candi Borobudur

Perayaan Waisak, Ada Pelarungan Pelita di Sekitar Candi Borobudur

Regional
Goa Garunggang di Bogor: Daya Tarik, Harga Tiket, dan Rute

Goa Garunggang di Bogor: Daya Tarik, Harga Tiket, dan Rute

Regional
Longsor di Maluku Tengah, Satu Rumah Warga Ambruk

Longsor di Maluku Tengah, Satu Rumah Warga Ambruk

Regional
Kunjungi Bocah Korban Kekerasan Seksual, Walkot Pematangsiantar Beri Motivasi hingga Santunan

Kunjungi Bocah Korban Kekerasan Seksual, Walkot Pematangsiantar Beri Motivasi hingga Santunan

Regional
Pemkot Semarang Raih Opini WTP 8 Kali Berturut-turut, Mbak Ita: Cambuk agar Lebih Baik

Pemkot Semarang Raih Opini WTP 8 Kali Berturut-turut, Mbak Ita: Cambuk agar Lebih Baik

Regional
Organisasi Guru di Demak Tolak Larangan Study Tour, Ini Kata Mereka

Organisasi Guru di Demak Tolak Larangan Study Tour, Ini Kata Mereka

Regional
Teknisi di Lampung Gondol Rp 1,3 Miliar, Curi dan Jual Data Internet

Teknisi di Lampung Gondol Rp 1,3 Miliar, Curi dan Jual Data Internet

Regional
Warga Cepu Temukan Fosil Gading Gajah Purba, Diduga Berusia 200.000 Tahun

Warga Cepu Temukan Fosil Gading Gajah Purba, Diduga Berusia 200.000 Tahun

Regional
Video Viral Seorang Pria di Kupang Dipukul Pakai Kayu di Tangan hingga Pingsan, Kasus Berujung ke Polisi

Video Viral Seorang Pria di Kupang Dipukul Pakai Kayu di Tangan hingga Pingsan, Kasus Berujung ke Polisi

Regional
Pembunuh Kekasih Sesama Jenis di Banten Dituntut 16 Tahun Penjara

Pembunuh Kekasih Sesama Jenis di Banten Dituntut 16 Tahun Penjara

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com