PADANG, KOMPAS.com - Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Padang, Sumatera Barat, mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA) atas putusan bebas terdakwa kasus dugaan korupsi pembangunan Gedung Budaya Sumbar.
Sebelumnya, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi Padang telah memvonis bebas terdakwa tunggal kasus itu, Alkadri Suhendra, Selasa (20/2/2024).
"Kita ajukan kasasi ke MA atas putusan majelis hakim yang membebaskan terdakwa," kata Kepala Seksi Pidana Khusus Kejari Padang, Yuli Andri kepada Kompas.com, Selasa (26/2/2024) di Padang.
Baca juga: Kasus Korupsi Pembangunan Gedung Budaya Sumbar, Terdakwa Divonis Bebas
Yuli Andri mengatakan, pihaknya tidak sependapat dengan putusan majelis hakim sehingga memutuskan kasasi.
"Kita tidak sependapat dengan majelis hakim. Apalagi kita wajib kasasi atas putusan itu," jelas Yuli Andri.
Menurut Yuli Andri, perbuatan terdakwa dinilai telah merugikan keuangan negara Rp 731 juta berdasarkan penghitungan kerugian negara oleh BPKP Sumbar.
Baca juga: Patah Kaki, Tersangka Kasus Korupsi Gedung Budaya Sumbar Belum Ditahan
"Atas dasar itu, kita menuntut terdakwa dengan hukuman 5,5 tahun penjara," jelas Yuli Andri.
Menurut Yuli Andri, JPU telah mempersiapkan berkas memori kasasi untuk dikirim ke MA.
Sebelumnya diberitakan, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tipikor Padang, Sumatera Barat membebaskan terdakwa Alkadri Suhendra dari kasus dugaan korupsi pembangunan Gedung Budaya, Sumbar, Selasa (20/2/2024).
Dalam sidang yang dipimpin Ketua Majelis Akhmad fazrinnoor Sosilo Dewantoro memberi putusan bebas untuk terdakwa.
"Menyatakan terdakwa tidak terbukti secara sah melakukan tindak pidana korupsi. Untuk itu terdakwa.dinyatakan bebas," kata Akhmad Fazrinnoor.
Kasus mangkraknya pembangunan Gedung Kebudayaan Sumatera Barat masuk ke ranah hukum.
Kejaksaan Negeri Padang telah mengeluarkan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) bernomor print-01/L.3.10/Fd.I/03/2022 tertanggal 30 Maret 2022.
Kasus itu berawal dari laporan masyarakat yang ditindaklanjuti dengan proses penyelidikan di lapangan untuk mencari unsur tindak pidana korupsi.
Dari rangkaian proses penyelidikan yang sudah dimulai sejak 24 Februari 2022 akhirnya tim menyimpulkan dalam kasus tersebut terdapat dugaan unsur pidana.