Salin Artikel

Terdakwa Korupsi Gedung Budaya Sumbar Bebas, JPU Ajukan Kasasi

PADANG, KOMPAS.com - Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Padang, Sumatera Barat, mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA) atas putusan bebas terdakwa kasus dugaan korupsi pembangunan Gedung Budaya Sumbar.

Sebelumnya, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi Padang telah memvonis bebas terdakwa tunggal kasus itu, Alkadri Suhendra, Selasa (20/2/2024).

"Kita ajukan kasasi ke MA atas putusan majelis hakim yang membebaskan terdakwa," kata Kepala Seksi Pidana Khusus Kejari Padang, Yuli Andri kepada Kompas.com, Selasa (26/2/2024) di Padang.

Yuli Andri mengatakan, pihaknya tidak sependapat dengan putusan majelis hakim sehingga memutuskan kasasi.

"Kita tidak sependapat dengan majelis hakim. Apalagi kita wajib kasasi atas putusan itu," jelas Yuli Andri.

Menurut Yuli Andri, perbuatan terdakwa dinilai telah merugikan keuangan negara Rp 731 juta berdasarkan penghitungan kerugian negara oleh BPKP Sumbar.

"Atas dasar itu, kita menuntut terdakwa dengan hukuman 5,5 tahun penjara," jelas Yuli Andri.

Menurut Yuli Andri, JPU telah mempersiapkan berkas memori kasasi untuk dikirim ke MA.

Sebelumnya diberitakan, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tipikor Padang, Sumatera Barat membebaskan terdakwa Alkadri Suhendra dari kasus dugaan korupsi pembangunan Gedung Budaya, Sumbar, Selasa (20/2/2024).

Dalam sidang yang dipimpin Ketua Majelis Akhmad fazrinnoor Sosilo Dewantoro memberi putusan bebas untuk terdakwa.

"Menyatakan terdakwa tidak terbukti secara sah melakukan tindak pidana korupsi. Untuk itu terdakwa.dinyatakan bebas," kata Akhmad Fazrinnoor.

Kronologis kasus

Kasus mangkraknya pembangunan Gedung Kebudayaan Sumatera Barat masuk ke ranah hukum.

Kejaksaan Negeri Padang telah mengeluarkan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) bernomor print-01/L.3.10/Fd.I/03/2022 tertanggal 30 Maret 2022.

Kasus itu berawal dari laporan masyarakat yang ditindaklanjuti dengan proses penyelidikan di lapangan untuk mencari unsur tindak pidana korupsi.

Dari rangkaian proses penyelidikan yang sudah dimulai sejak 24 Februari 2022 akhirnya tim menyimpulkan dalam kasus tersebut terdapat dugaan unsur pidana.

Kasus tersebut berkaitan dengan pengerjaan fisik bangunan di proyek gedung kebudayaan lanjutan tahun anggaran 2021 dengan pagu sebesar Rp 31 miliar.

Beberapa penyimpangan yang ditemukan seperti penggunaan bahan material bangunan yang menggunakan produk impor, sehingga tidak sesuai dengan Instruksi Presiden agar menggunakan produk dalam negeri.

Pelaksana menggunakan produk yang diimpor dari luar negeri dengan harga lebih tinggi, padahal ada produk lokal yang kualitasnya sama.

Selain itu, kejaksaan juga menemukan dugaan penyimpangan dalam tahap lelang dan pengerjaan proyek yang berada di Dinas Bina Marga, Cipta Karya dan Tata Ruang (BMCKTR) Sumatera Barat.

Akibatnya, sampai sekarang pengerjaan proyek gedung yang sifatnya tahun tunggal menjadi mangkrak dan terbengkalai.

Pembangunan gedung tidak berjalan sesuai dengan perencanaan dan putus kontrak pada angka 8,1 persen, sementara pembayaran sudah dicairkan untuk pengerjaan 28 persen dengan nilai Rp 8 miliar.

Dalam perkembangan kasus, ditemukan kerugian negara Rp 731 juta. Lalu penyidik menetapkan kontraktor Alkadri Suhendra sebagai tersangka.

https://regional.kompas.com/read/2024/02/26/191045378/terdakwa-korupsi-gedung-budaya-sumbar-bebas-jpu-ajukan-kasasi

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke