PADANG, KOMPAS.com-Majelis Hakim Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pengadilan Negeri Padang, Sumatera Barat membebaskan terdakwa Alkadri Suhendra dari kasus dugaan korupsi pembangunan Gedung Budaya, Sumbar, Selasa (20/2/2024).
Dalam sidang yang dipimpin Ketua Majelis Akhmad fazrinnoor Sosilo Dewantoro memberi putusan bebas untuk terdakwa.
"Menyatakan terdakwa tidak terbukti secara sah melakukan tindak pidana korupsi. Untuk itu terdakwa.dinyatakan bebas," kata Akhmad Fazrinnoor.
Baca juga: Patah Kaki, Tersangka Kasus Korupsi Gedung Budaya Sumbar Belum Ditahan
Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Padang menuntut terdakwa dengan hukuman 5,5 tahun.
Atas putusan itu, terdakwa Alkadri yang datang menggunakan kursi roda ke persidangan terisak menahan tangis.
Begitu juga pengunjung sidang yang mayoritas keluarga terdakwa menyatakan syukur.
Kuasa hukum terdakwa dari Kreasi Law Firm, Yohannas Permana mengatakan kliennya sudah pantas diputus bebas.
"Dari fakta persidangan terungkap.klien saya tidak bersalah," kata Yohannas usai sidang.
Baca juga: Kasus Dugan Korupsi Gedung Budaya Sumbar, Kejari Segera Tetapkan Tersangka
Malahan terungkap, kata Yohannas, kliennya telah membayar kelebihan bayar Rp 1 miliar lebih.
"Ada kelebihan bayar klien saya Rp 1 miliar lebih. Ini terungkap dalam persidangan," jelas Yohannas.
Sementara, dalam sidang itu JPU mengklaim ada kerugian negara Rp 731 juta, namun hal itu tidak terbukti.