MATARAM, KOMPAS.com- Calon anggota legislatif (Caleg) Kota Mataram dari Partai Perindo Ni Komang Puspita divonis bebas oleh hakim Pengadilan Negeri Mataram atas dakwaan tindak pidana pemilu (Tipilu).
"Menyatakan, Ni Komang Puspita tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan tunggal oleh penuntut umum," kata Ketua Majelis Hakim Lalu Moh. Sandi Iramaya, Selasa (13/2/2024).
Ni Komang Puspita dinyatakan tak bersalah seperti dakwaan jaksa penuntut umum mengenai Pasal 523 ayat 1 jo Pasal 280 ayat 1 huruf J UU No 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum.
Baca juga: Pengakuan Kades Pembuat Video Dukungan Capres: Saya Ditelepon, kalau Mau Aman, Harus Buat Video
"Kemudian, memulihkan hak terdakwa atas kemampuan, kedudukan, hak-hak serta martabarnya," kata Ketut.
Salah satu pertimbangan hakim memutuskan vonis bebas terhadap Ni Komang Puspita lantaran kegiatan memberikan sembako tersebut merupakan kebiasaannya sejak sebelum menjadi caleg.
"Di persidangan Majelis Hakim memperoleh fakta hukum bahwa cita-cita terdakwa tersebut selaras dengan perbuatan terdakwa sebelum menjadi caleg partai Perindo. Terdakwa adalah ketua paguyuban pengusaha cilik Kota Mataram, dan terdakwa dan para saksi sering memberikan sedekah ke pada orang lain," kata Ketut.
"Menuntut majelis hakim memberikan pidana kepada Ni Komang Puspita penjara selama lima bulan,” kata perwakilan JPU BMutmainnah Hasanah membacakan di hadapan hakim, Senin (12/2/2024).
Selain itu Ni Komang Puspita juga dituntut membayar denda Rp 5 juta subsider kurungan empat bulan.
Baca juga: Stiker Caleg di Angkotnya Dicopot Bawaslu, Sopir di Nunukan Marah-marah
Jaksa menilai Ni Komang Puspita melanggar Pasal 523 ayat (1) juncto Pasal 280 ayat (1) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.
Bahwa setiap pelaksana, peserta, dan atau Tim Kampanye Pemilu yang dengan sengaja menjanjikan atau memberikan uang atau materi lainnya sebagai imbalan kepada peserta kampanye pemilu secara langsung atau tidak langsung diancam pidana penjara maksimal 2 tahun penjara dan pidana Rp 24 juta.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.