Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Caleg Perindo yang Diduga Bagi Sembako di Mataram Divonis Bebas

Kompas.com - 13/02/2024, 20:27 WIB
Idham Khalid,
Pythag Kurniati

Tim Redaksi

MATARAM, KOMPAS.com- Calon anggota legislatif (Caleg) Kota Mataram dari Partai Perindo Ni Komang Puspita divonis bebas oleh hakim Pengadilan Negeri Mataram atas dakwaan tindak pidana pemilu (Tipilu).

"Menyatakan, Ni Komang Puspita tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan tunggal oleh penuntut umum," kata Ketua Majelis Hakim Lalu Moh. Sandi Iramaya, Selasa (13/2/2024).

Ni Komang Puspita dinyatakan tak bersalah seperti dakwaan jaksa penuntut umum mengenai Pasal 523 ayat 1 jo Pasal 280 ayat 1 huruf J UU No 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum.

Baca juga: Pengakuan Kades Pembuat Video Dukungan Capres: Saya Ditelepon, kalau Mau Aman, Harus Buat Video

"Kemudian, memulihkan hak terdakwa atas kemampuan, kedudukan, hak-hak serta martabarnya," kata Ketut.

Salah satu pertimbangan hakim memutuskan vonis bebas terhadap Ni Komang Puspita lantaran kegiatan memberikan sembako tersebut merupakan kebiasaannya sejak sebelum menjadi caleg.

"Di persidangan Majelis Hakim memperoleh fakta hukum bahwa cita-cita terdakwa tersebut selaras dengan perbuatan terdakwa sebelum menjadi caleg partai Perindo. Terdakwa adalah ketua paguyuban pengusaha cilik Kota Mataram, dan terdakwa dan para saksi sering memberikan sedekah ke pada orang lain," kata Ketut.

Dituntut 5 bulan

Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Mataram menuntut caleg Ni Komang Puspita dengan hukuman 5 bulan penjara.

"Menuntut majelis hakim memberikan pidana kepada Ni Komang Puspita penjara selama lima bulan,” kata perwakilan JPU BMutmainnah Hasanah membacakan di hadapan hakim, Senin (12/2/2024).

Selain itu Ni Komang Puspita juga dituntut membayar denda Rp 5 juta subsider kurungan empat bulan.

Baca juga: Stiker Caleg di Angkotnya Dicopot Bawaslu, Sopir di Nunukan Marah-marah

Jaksa menilai Ni Komang Puspita melanggar Pasal 523 ayat (1) juncto Pasal 280 ayat (1) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.

Bahwa setiap pelaksana, peserta, dan atau Tim Kampanye Pemilu yang dengan sengaja menjanjikan atau memberikan uang atau materi lainnya sebagai imbalan kepada peserta kampanye pemilu secara langsung atau tidak langsung diancam pidana penjara maksimal 2 tahun penjara dan pidana Rp 24 juta.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Prakiraan Cuaca Pekanbaru Hari Ini Minggu 28 April 2024, dan Besok : Siang ini Cerah Berawan

Prakiraan Cuaca Pekanbaru Hari Ini Minggu 28 April 2024, dan Besok : Siang ini Cerah Berawan

Regional
Juru Parkir Hotel Braga Purwokerto Tewas Ditembak Pengunjung, Korban Terluka di Dada

Juru Parkir Hotel Braga Purwokerto Tewas Ditembak Pengunjung, Korban Terluka di Dada

Regional
Masa Jabatan Habis, Anggota DPRD Ini Kembalikan Baju Dinas ke Rakyat

Masa Jabatan Habis, Anggota DPRD Ini Kembalikan Baju Dinas ke Rakyat

Regional
Aparat Telusuri Kabar Pria Bersenjata Api Merambah Hutan di Aceh Timur

Aparat Telusuri Kabar Pria Bersenjata Api Merambah Hutan di Aceh Timur

Regional
Pekanbaru Raih Juara Umum di MTQ ke-42 Provinsi Riau

Pekanbaru Raih Juara Umum di MTQ ke-42 Provinsi Riau

Regional
Istri Brigadir RAT Tak Percaya Suaminya Bunuh Diri, Lebaran Tak Pulang, Sudah 2 Tahun Kawal Pengusaha di Jakarta

Istri Brigadir RAT Tak Percaya Suaminya Bunuh Diri, Lebaran Tak Pulang, Sudah 2 Tahun Kawal Pengusaha di Jakarta

Regional
Sempat Bantah Aniaya Siswanya hingga Tewas, Kepsek di Nias Selatan Kini Jadi Tersangka

Sempat Bantah Aniaya Siswanya hingga Tewas, Kepsek di Nias Selatan Kini Jadi Tersangka

Regional
Tak Dibelikan Motor, Anak Tega Aniaya Ibu Kandung di Aceh Tengah hingga Babak Belur

Tak Dibelikan Motor, Anak Tega Aniaya Ibu Kandung di Aceh Tengah hingga Babak Belur

Regional
4 Hari Hilang Loncat dari Kapal, Warga Serang Belum Ditemukan

4 Hari Hilang Loncat dari Kapal, Warga Serang Belum Ditemukan

Regional
Kasus PMK Kembali Ditemukan di Boyolali, 41 Sapi Terjangkit

Kasus PMK Kembali Ditemukan di Boyolali, 41 Sapi Terjangkit

Regional
Aksi 'Koboi' Tewaskan Juru Parkir Hotel Braga Purwokerto, Keluarga Korban: Usut Tuntas

Aksi "Koboi" Tewaskan Juru Parkir Hotel Braga Purwokerto, Keluarga Korban: Usut Tuntas

Regional
Perjuangan Slaman Selama 38 Tahun Ubah Lahan Bakau Kritis di Pesisir Madura jadi Ekowisata

Perjuangan Slaman Selama 38 Tahun Ubah Lahan Bakau Kritis di Pesisir Madura jadi Ekowisata

Regional
Polisi Tangani Kasus Belatung di Nasi Kotak RM Padang di Ambon

Polisi Tangani Kasus Belatung di Nasi Kotak RM Padang di Ambon

Regional
Lampaui Rerata Nasional, Kalteng Sukses Turunkan Prevalensi Stunting hingga 3,4 Persen

Lampaui Rerata Nasional, Kalteng Sukses Turunkan Prevalensi Stunting hingga 3,4 Persen

Regional
Penjaring Ikan di Cilacap Hilang Terbawa Arus Sungai Serayu

Penjaring Ikan di Cilacap Hilang Terbawa Arus Sungai Serayu

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com