Salin Artikel

Caleg Perindo yang Diduga Bagi Sembako di Mataram Divonis Bebas

"Menyatakan, Ni Komang Puspita tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan tunggal oleh penuntut umum," kata Ketua Majelis Hakim Lalu Moh. Sandi Iramaya, Selasa (13/2/2024).

Ni Komang Puspita dinyatakan tak bersalah seperti dakwaan jaksa penuntut umum mengenai Pasal 523 ayat 1 jo Pasal 280 ayat 1 huruf J UU No 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum.

"Kemudian, memulihkan hak terdakwa atas kemampuan, kedudukan, hak-hak serta martabarnya," kata Ketut.

Salah satu pertimbangan hakim memutuskan vonis bebas terhadap Ni Komang Puspita lantaran kegiatan memberikan sembako tersebut merupakan kebiasaannya sejak sebelum menjadi caleg.

"Di persidangan Majelis Hakim memperoleh fakta hukum bahwa cita-cita terdakwa tersebut selaras dengan perbuatan terdakwa sebelum menjadi caleg partai Perindo. Terdakwa adalah ketua paguyuban pengusaha cilik Kota Mataram, dan terdakwa dan para saksi sering memberikan sedekah ke pada orang lain," kata Ketut.

Dituntut 5 bulan

Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Mataram menuntut caleg Ni Komang Puspita dengan hukuman 5 bulan penjara.

"Menuntut majelis hakim memberikan pidana kepada Ni Komang Puspita penjara selama lima bulan,” kata perwakilan JPU BMutmainnah Hasanah membacakan di hadapan hakim, Senin (12/2/2024).

Selain itu Ni Komang Puspita juga dituntut membayar denda Rp 5 juta subsider kurungan empat bulan.

Jaksa menilai Ni Komang Puspita melanggar Pasal 523 ayat (1) juncto Pasal 280 ayat (1) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.

Bahwa setiap pelaksana, peserta, dan atau Tim Kampanye Pemilu yang dengan sengaja menjanjikan atau memberikan uang atau materi lainnya sebagai imbalan kepada peserta kampanye pemilu secara langsung atau tidak langsung diancam pidana penjara maksimal 2 tahun penjara dan pidana Rp 24 juta.

https://regional.kompas.com/read/2024/02/13/202736278/caleg-perindo-yang-diduga-bagi-sembako-di-mataram-divonis-bebas

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke