Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Caleg yang Membagikan Sembako di Mataram Dituntut 5 Bulan Penjara

Kompas.com - 13/02/2024, 08:32 WIB
Idham Khalid,
Andi Hartik

Tim Redaksi

MATARAM, KOMPAS.com - Jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Negeri Mataram menuntut lima bulan penjara terhadap calon anggota legislatif (caleg) Kota Mataram dari Partai Perindo Ni Komang Puspita atas dugaan pelanggaran pemilu.

"Menuntut majelis hakim memberikan pidana kepada Ni Komang Puspita penjara selama lima bulan,” kata perwakilan JPU Mutmainnah Hasanah saat membacakan tuntutan di hadapan hakim, Senin (12/2/2024).

Selain itu, Ni Komang Puspita juga dituntut membayar denda Rp 5 juta subsider kurungan empat bulan.

Baca juga: Cerita Petugas Pikul Logistik Pemilu ke Pedalaman Riau Lewati Jalan Berlumpur

Tuntutan itu didasarkan pada Pasal 523 ayat (1) junto Pasal 280 ayat (1) Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.

Dalam pasal tersebut menerangkan bahwa setiap pelaksana, peserta, dan atau tim kampanye pemilu yang dengan sengaja menjanjikan atau memberikan uang atau materi lainnya sebagai imbalan kepada peserta kampanye pemilu secara langsung atau tidak langsung diancam pidana penjara maksimal dua tahun penjara dan pidana Rp 24 juta.

Majelis hakim yang diketuai oleh Lalu Mohammad Sandi Iramaya memberikan kesempatan bagi terdakwa dan penasihat hukumnya untuk melakukan pembelaan. Ia menjadwalkan sidang pembelaan dan replik dari jaksa penuntut umum hari ini, Selasa (13/2/2024).

Baca juga: Sulit Dijangkau, Distribusi Logistik Pemilu ke 6 Desa di Maluku Tengah Pakai Helikopter TNI

“Kemudian putusannya harus kita selesaikan besok (hari ini). Kita agendakan sidang pembelaan pagi, replik jaksa siang, sore atau malam sudah putusan,” ungkap Sandi yang disetujui jaksa penuntut umum maupun terdakwa.

Ni Komang Puspita menjalani sidang dugaan tindak pidana pemilu karena membagikan sembako kepada masyarakat dengan ajakan untuk memilih dirinya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Siswa SMP di Aceh Curi Sepeda Motor Polisi, 'Sparepart' Dibongkar lalu Dijual

Siswa SMP di Aceh Curi Sepeda Motor Polisi, "Sparepart" Dibongkar lalu Dijual

Regional
Presiden Jokowi Cek Harga Sembako Saat Kunjungi Pasar Seketeng Sumbawa

Presiden Jokowi Cek Harga Sembako Saat Kunjungi Pasar Seketeng Sumbawa

Regional
Copot Pegawai yang Terlibat Perdagangan Satwa Ilegal di Kalimantan, Bea Cukai: Ini Tidak Terkait Instansi

Copot Pegawai yang Terlibat Perdagangan Satwa Ilegal di Kalimantan, Bea Cukai: Ini Tidak Terkait Instansi

Regional
Janjikan Rp 200.000 ke Pemilih, Caleg di Dumai Divonis 8 Bulan Penjara

Janjikan Rp 200.000 ke Pemilih, Caleg di Dumai Divonis 8 Bulan Penjara

Regional
Sah! Ini Daftar Nama Anggota DPRD Kabupaten Purworejo 2024-2029

Sah! Ini Daftar Nama Anggota DPRD Kabupaten Purworejo 2024-2029

Regional
Hakim Tolak Gugatan Wanprestasi Almas Tsaqibbirru kepada Gibran

Hakim Tolak Gugatan Wanprestasi Almas Tsaqibbirru kepada Gibran

Regional
Gelora Tak Ingin PKS Gabung Koalisi Prabowo, Gibran: Keputusannya Tunggu Pak Presiden Terpilih

Gelora Tak Ingin PKS Gabung Koalisi Prabowo, Gibran: Keputusannya Tunggu Pak Presiden Terpilih

Regional
Sukseskan PON 2024, Pemprov Sumut Manfaatkan TI untuk Pendaftaran hingga Logistik

Sukseskan PON 2024, Pemprov Sumut Manfaatkan TI untuk Pendaftaran hingga Logistik

Regional
2 Caleg PDI-P Magelang Mengundurkan Diri meski Terpilih Pemilu, Siapa Mereka?

2 Caleg PDI-P Magelang Mengundurkan Diri meski Terpilih Pemilu, Siapa Mereka?

Regional
Daftar 100 Caleg DPRD Banten Terpilih Hasil Pemilu 2024

Daftar 100 Caleg DPRD Banten Terpilih Hasil Pemilu 2024

Regional
Bupati dan Wabup Daftar Pilkada Ogan Ilir 2024 di 7 Partai Politik

Bupati dan Wabup Daftar Pilkada Ogan Ilir 2024 di 7 Partai Politik

Regional
Saat Pratama Arhan Kembali Tersenyum Usai Indonesia Ditekuk Uzbekistan...

Saat Pratama Arhan Kembali Tersenyum Usai Indonesia Ditekuk Uzbekistan...

Regional
Mengenal Tugu Perdamaian Sampit, Lambang Perdamaian setelah Konflik Sampit 2001

Mengenal Tugu Perdamaian Sampit, Lambang Perdamaian setelah Konflik Sampit 2001

Regional
Gibran Mengaku Sudah Persiapkan Berlabuh ke Partai Politik

Gibran Mengaku Sudah Persiapkan Berlabuh ke Partai Politik

Regional
Hadiri Rapat Pleno Penetapan Kursi DPRD Solo, Gibran: Tak Sabar Terima Banyak Masukan

Hadiri Rapat Pleno Penetapan Kursi DPRD Solo, Gibran: Tak Sabar Terima Banyak Masukan

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com