Salin Artikel

Caleg yang Membagikan Sembako di Mataram Dituntut 5 Bulan Penjara

MATARAM, KOMPAS.com - Jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Negeri Mataram menuntut lima bulan penjara terhadap calon anggota legislatif (caleg) Kota Mataram dari Partai Perindo Ni Komang Puspita atas dugaan pelanggaran pemilu.

"Menuntut majelis hakim memberikan pidana kepada Ni Komang Puspita penjara selama lima bulan,” kata perwakilan JPU Mutmainnah Hasanah saat membacakan tuntutan di hadapan hakim, Senin (12/2/2024).

Selain itu, Ni Komang Puspita juga dituntut membayar denda Rp 5 juta subsider kurungan empat bulan.

Tuntutan itu didasarkan pada Pasal 523 ayat (1) junto Pasal 280 ayat (1) Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.

Dalam pasal tersebut menerangkan bahwa setiap pelaksana, peserta, dan atau tim kampanye pemilu yang dengan sengaja menjanjikan atau memberikan uang atau materi lainnya sebagai imbalan kepada peserta kampanye pemilu secara langsung atau tidak langsung diancam pidana penjara maksimal dua tahun penjara dan pidana Rp 24 juta.

Majelis hakim yang diketuai oleh Lalu Mohammad Sandi Iramaya memberikan kesempatan bagi terdakwa dan penasihat hukumnya untuk melakukan pembelaan. Ia menjadwalkan sidang pembelaan dan replik dari jaksa penuntut umum hari ini, Selasa (13/2/2024).

“Kemudian putusannya harus kita selesaikan besok (hari ini). Kita agendakan sidang pembelaan pagi, replik jaksa siang, sore atau malam sudah putusan,” ungkap Sandi yang disetujui jaksa penuntut umum maupun terdakwa.

Ni Komang Puspita menjalani sidang dugaan tindak pidana pemilu karena membagikan sembako kepada masyarakat dengan ajakan untuk memilih dirinya.

https://regional.kompas.com/read/2024/02/13/083215378/caleg-yang-membagikan-sembako-di-mataram-dituntut-5-bulan-penjara

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke