MAGELANG, KOMPAS.com – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Magelang menetapkan tersangka dalam kasus korupsi pembangunan infrastruktur di Taman Kyai Langgeng atau TKL Ecopark. Tersangka ialah eks direktur objek wisata itu, Edy Susanto Purnomo.
Kepala Seksi Intelijen Kejari Kota Magelang, Christian Erry Wibowo mengatakan, rasuah bersumber dari penyertaan modal dari Pemerintah Kota Magelang sebesar Rp 2,5 miliar pada tahun 2018.
Anggaran tersebut digunakan untuk membangun waterpark, waterboom, 40 unit joglo, jalan setapak, serta menambah pompa dan bak kontrol air (balancing tank) pada waterpark dan waterboom.
Baca juga: Terpidana Korupsi Mardani Maming Diduga Pelesiran, KPK Ingatkan Pernah OTT di Lapas Sukamiskin
Erry menyatakan, ada proses pembangunan yang menyimpang, baik dalam hal perencanaan maupun pengadaan barang dan jasa.
Misalnya, Edy menunjuk langsung dua orang untuk menjalankan proyek pembanguan infrastruktur tanpa proses lelang.
Dia memanipulasi dokumen dengan mencatut sejumlah penyedia barang dan jasa seolah terjadi proses lelang.
“(Tersangka) meminta fee sebesar 10 persen dari nilai kontrak kerja,” beber Erry, Selasa (20/2/2024).
Adapun perbuatan korupsi Edy menimbulkan kerugian negara sebesar Rp 212,27 juta.
Baca juga: Kerugian Rp 271 Triliun, 11 Tersangka Korupsi Tambang Timah Ditahan
Ia dijerat Pasal 3 UU 20/2001 tentang Perubahan Atas UU 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Edy diancam hukuman 20 tahun terungku.
“Sementara, dua orang yang ditunjuk oleh tersangka sudah meninggal akibat Covid-19,” imbuh Erry.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.