Salin Artikel

Eks Direktur Taman Kyai Langgeng Magelang Jadi Tersangka Korupsi Pembangunan Infrastruktur

MAGELANG, KOMPAS.com – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Magelang menetapkan tersangka dalam kasus korupsi pembangunan infrastruktur di Taman Kyai Langgeng atau TKL Ecopark. Tersangka ialah eks direktur objek wisata itu, Edy Susanto Purnomo.

Kepala Seksi Intelijen Kejari Kota Magelang, Christian Erry Wibowo mengatakan, rasuah bersumber dari penyertaan modal dari Pemerintah Kota Magelang sebesar Rp 2,5 miliar pada tahun 2018.

Anggaran tersebut digunakan untuk membangun waterpark, waterboom, 40 unit joglo, jalan setapak, serta menambah pompa dan bak kontrol air (balancing tank) pada waterpark dan waterboom.

Erry menyatakan, ada proses pembangunan yang menyimpang, baik dalam hal perencanaan maupun pengadaan barang dan jasa.

Misalnya, Edy menunjuk langsung dua orang untuk menjalankan proyek pembanguan infrastruktur tanpa proses lelang.

Dia memanipulasi dokumen dengan mencatut sejumlah penyedia barang dan jasa seolah terjadi proses lelang.

“(Tersangka) meminta fee sebesar 10 persen dari nilai kontrak kerja,” beber Erry, Selasa (20/2/2024).

Adapun perbuatan korupsi Edy menimbulkan kerugian negara sebesar Rp 212,27 juta.

Ia dijerat Pasal 3 UU 20/2001 tentang Perubahan Atas UU 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Edy diancam hukuman 20 tahun terungku.

“Sementara, dua orang yang ditunjuk oleh tersangka sudah meninggal akibat Covid-19,” imbuh Erry.

https://regional.kompas.com/read/2024/02/20/155207778/eks-direktur-taman-kyai-langgeng-magelang-jadi-tersangka-korupsi

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke