KOMPAS.com - Seorang pemilih kedapatan membawa surat suara sendiri ke Tempat Pemungutan Suara (TPS).
Kejadian ini diketahui setelah adanya laporan ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Bandung, Jawa Barat.
Pemilih tersebut membawa surat suara sendiri ke TPS di Desa Bojongmanggu, Kecamatan Ketapang, Kabupaten Bandung, Jawa Barat, Rabu (14/2/2023).
Ketua Bawaslu Kabupaten Bandung Kahpiana mengatakan, laporan dari Petugas Pengawas Tempat Pemungutan Suara (PTPS) yang bertugas.
Temuan surat suara palsu itu terjadi beberapa saat setelah pemilih tersebut melakukan pencoblosan dan akan memasukan surat suara ke kotak suara.
Saat itu, petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) langsung memeriksa surat suara tersebut.
Baca juga: Surat Suara Tertukar, Bawaslu Rekomendasikan 26 TPS di Palembang Gelar Pemilihan Suara Lanjutan
"Dan ketika dilakukan pemeriksaan, ditemukan dua buah surat suara pasangan calon presiden dan wakil presiden yang tidak tercantum cap dan tanda tangan Ketua KPPS," ujarnya saat dikonfirmasi melalui sambungan telepon, Jumat (16/2/2024).
Selain itu, terdapat perbedaan ketebalan kertas surat suara dari keduanya.
"Hal ini kemudian mengindikasi bahwa surat suara tersebut palsu atau bukan surat suara yang dikeluarkan oleh KPU," tutur dia.
Dia menyebut, identitas pemilih yang membawa surat suara yang diduga palsu tersebut belum diketahui.
"Kami sudah perintahkan Panwaslu Kecamatan Pameungpeuk untuk melakukan penelusuran identitas pemilih tersebut. Berdasarkan laporan sementara, Panwaslu Kecamatan sudah mendapatkan alamat tinggal yang bersangkutan” ungkapnya.
Selain surat suara palsu, ditemukan juga surat suara yang sudah tercoblos di Desa Bojongkunci, Kecamatan Katapang, Kabupaten Bandung.
Dugaan itu ditemukan sesaat setelah pemilih hendak memasukan surat suara ke dalam kotak suara. Bahkan, videonya sempat menyebar di sejumlah grup Whatsapp.
"Ini masih di Kecamatan Pameungpeuk juga. Informasinya ada dua buah surat suara yang ternyata sudah tercoblos. Dari keterangan, pemilih yang mendapatkan surat suara tersebut menyatakan bahwa yang bersangkutan hanya mencoblos satu surat suara pasangan calon presiden dan wakil presiden yang diberikan oleh KPPS," tutur dia.
Baca juga: Caleg di Aceh Diduga Masukkan Sekantong Surat Suara ke Kotak Suara
Tidak hanya warga, seorang calon legislatif (caleg) juga terekam membawa surat suara sendiri di TPS 02, Gampong Meunasah Masjid Lancok, Kecamatan Bandar Baru, Kabupaten Pidie Jaya, Provinsi Aceh.