Terlihat, surat suara yang dibawa dari luar TPS tersebut diwadahi plastik berwarna merah, dan kemudian dimasukkan ke dalam kotak suara.
Aksi tindak pidana pemilu itu dilakukan secara terang-terangan, bahkan dengan mengancam petugas yang merekam aksi pelaku saat memasukkan kertas suara ke dalam kotak suara.
Dalam video berdurasi 11 detik itu terlihat pelaku sedang memasukkan kertas suara ke dalam kotak suara kuning, untuk pemilihan DPRK.
Terdengar, pelaku melakukan aksi sambil mengancam petugas menggunakan bahasa Aceh, yang artinya, "kalau saya tidak mati, mati kamu."
"Video yang beredar itu benar terjadi di TPS 02 Desa Menasah Masjid, sekarang sedang kita proses," kata Fajri Kasem, Ketua Panwaslih Pidie Jaya, Jumat (16/2/2024).
Baca juga: Ditemukan, Pemilih di Bandung Bawa Surat Suara Sendiri
Fajri menyebutkan, dugaan tindak pelanggaran pemilu itu saat ini sedang ditangani Panwaslih bersama tim Gakkumdu setempat.
Bahkan, TPS di mana peristiwa terjadi juga telah direkomendasi untuk menggelar Pemungutan Suara Ulang (PSU).
Namun ia belum dapat memastikan apakah isteri pelaku yang disebut-sebut juga merupakan petugas KPPS berada di lokasi kejadian itu.
"Itu informasi istri pelaku apa betul petugas di TPS atau bukan, saat ini kita sedang duduk belum dapat memberikan keterangan lebih lanjut," ujar dia.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.