KOMPAS.com-Seorang calon anggota legislatif (caleg) di (TPS) Pidie Jaya, Aceh, diduga melanggar aturan pemilu.
Caleg itu terekam memasukkan lebih dari satu surat suara yang dibawanya dengan kantong plastik ke dalam kotak suara.
Video perbuatan caleg itu beredar luas melalui media sosial.
Baca juga: Data Real Count KPU, Anies-Muhaimin Unggul 76,73 Persen di Aceh
Panitia Pengawas Pemilihan (Panwaslih) Aceh membenarkan peristiwa itu terjadi pada hari pencoblosan Pemilu 2024, Rabu (14/2/2024).
"Peristiwa ini terjadi waktu jam istirahat, sekiranya pukul 12:45 WIB. Pelaku dalam video itu adalah caleg DPRK," kata Koordinator Divisi Hukum dan Sengketa Panwaslih Aceh, Fahrul Rizha Yusuf, Kamis (15/2/2024), seperti dilansir Antara.
Dugaan pelanggaran pemilu yang dilakukan caleg itu sedang diselidiki.
Baca juga: Pabrik Pengolahan Minyak Sawit di Aceh Tamiang Terbakar
Panwaslih Aceh belum dapat menjelaskan lebih detil surat suara apa saja yang dimasukkan tersebut serta dari mana surat suara tersebut diperoleh.
"Sedang dikumpulkan semua bahannya, dan pihak-pihak yang mengetahui dan diduga terlibat," demikian Fahrul Rizha Yusuf.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.