BANDA ACEH, KOMPAS.com-Panitia Pengawasan Pemilihan (Panwaslih) Kota Banda Aceh bersama polisi masih memeriksa NA, seorang perempuan yang kedapatan memasukkan lebih dari satu surat suara yang sudah dicoblos atas nama salah seorang calon anggota legislatif untuk pemilihan DPR RI.
Ketua Panwaslih Banda Aceh Ely Safrida mengatakan, NA diperiksa karena dianggap sudah melanggar aturan pemilihan umum.
"Pemeriksaan melibatkan Tim Gakkumdu dan kepolisian," kata Ely Kamis (15/2/2024).
Baca juga: 15 TPS di Aceh Berpotensi Gelar Pemungutan Suara Ulang
Namun, Panwaslih Banda Aceh belum bisa meminta keterangan dari tim KPPS di TPS 03 Gampong Keramat, tempat NA dipergoki memasukkan surat suara lebih dari satu lembar.
"KPPS setempat masih sibuk menyelesaikan pekerjaan mereka terkait penghitungan suara," katanya.
Sebelumnya NA dipergoki oleh petugas pengaman pemilu KPS 03 memasukkan sepuluh surat suara ke kotak DPR RI.
Kemudian NA dibawa ke Kantor Panwaslih Kota Banda Aceh.
Baca juga: Seorang Wanita di Aceh Tepergok Masukkan 10 Surat Suara ke Kotak DPR RI
Sementara itu, Panwaslih Aceh menyebutkan TPS 03 Gampong Keramat Banda Aceh berpotensi untuk melakukan Pemungutan Suara Ulang (PSU).
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.