BANDA ACEH, KOMPAS.com - Berdasarkan laporan dari petugas pengawas di tempat pemungutan suara (TPS) dari 23 Kabupaten Kota di Provinsi Aceh, ada sekitar 15 TPS yang berpotensi menggelar pemungutan suara ulang.
Potensi ini muncul karena adanya dugaan kecurangan selama pelaksanaan pencoblosan hingga perhitungan suara, Rabu (14/2/2024).
Baca juga: Ada Kemungkinan 2 TPS di Bangka Belitung Lakukan Pemungutan Suara Ulang
“Sekitar 15 TPS yang tersebar di beberapa Kabupaten Kota berpotensi dilakukan pemungutan suara ulang karena ada laporan dugaan terjadi pelanggaran.”
Demikian penuturan Agus Saputra, Ketua Bawaslu Provinsi Aceh, Kamis (15/02/2024).
Agus merinci, 15 TPS yang berpotensi menggelar pemungutan suara ulang itu adalah, tiga TPS di Kabupaten Abdiya, satu TPS di Nagan Raya, dan dua TPS di Aceh Tenggara.
Baca juga: Empat TPS di Sleman Berpotensi Pemungutan Suara Ulang
Lalu, dua TPS di Singkil, dua TPS di Banda Aceh, satu TPS di Sabang, satu TPS di Aceh Utara, satu TPS di Pidie Jaya, dan satu TPS di Kabupaten Aceh Selatan, serta satu TPS di Kabupaten Bener Meriah.
“Laporan kecurangan yang ditemukan di seluruh TPS yang berpotensi pemungutan suara ulang itu macam macam."
"Ada yang mencoblos lebih dari sekali, lalu ada pemilih yang mencoblos surat suara yang dia tidak punya hak pilih, seperti pemilih jenis DPK atau pemilih DPTB yang tidak memiliki hak pilih DPRK, juga ada yang memilih DPRK,” kata dia.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.