PALEMBANG, KOMPAS.com - Empat Tempat Pemungutan Suara (TPS) yang berada di Kabupaten Musi Rawas Utara (Muratara) dan Kabupaten Musi Banyuasin (Muba), Sumatera Selatan, diduga melakukan kecurangan dalam Pemilu yang berlangsung Rabu (14/2/2024).
Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Sumatera Selatan, Kurniawan mengatakan, pihaknya mendapatkan laporan ada pemilih yang menggunakan hak suaranya lebih dari sekali.
Hingga kini, Bawaslu Sumsel masih menyelidiki laporan tersebut, berkoordinasi dengan Bawaslu daerah.
Baca juga: Bawaslu Temukan Potensi PSU di Maluku karena Pelanggaran Ini
Menurut Kurniawan, dari laporan yang diterima, 4 TPS tersebut berada di Muba 3 TPS dan 1 di Muratara.
“Jadi bukan di seluruh TPS, hanya ada beberapa saja. Tiga di Mubadan satu di Muratara,” kata Kurniawan,” Kamis (15/2/2024).
Baca juga: Pantau Sejumlah TPS di Palembang, Pj Gubernur Sumsel Pastikan Pemilu Berjalan Lancar
Kurniawan menjelaskan, dugaan pelanggaran tersebut masih dikaji. Namun, bila terbukti melakukan pelanggaran, mereka akan segera mengambil langkah cepat untuk menentukan sanksi.
“Panwascam Bawaslu Kabupaten masih mengkaji dugaan tersebut,” ungkap dia.
Dihubungi terpisah, Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sumatera Selatan, Andika Pranata, membenarkan adanya temuan dugaan pelanggaran Pemilu di Muba dan Muratara.
Namun, mereka saat ini masih menunggu hasil laporan temuan Bawaslu tersebut terkait pelanggaran yang dimaksud.
“Belum tahu suara apa yang dicoblos ini baru informasi. Apakah semuanya (surat) suara atau hanya satu yang dicoblos itu juga belum diketahui kepastiannya,” kata Andika.
Andika menjelaskan, hasil kajian Bawaslu dan Gakkumdu sangat dibutuhkan agar KPU dapat mengambil keputusan terkait dugaan pelanggaran tersebut.
Bila nanti hasil kajian tersebut keluar, KPU akan merespons cepat dengan mengambil langkah lebih lanjut.
“Ada ketentuan hukum semua, di Undang-Undang Pemilu pencoblosan dua kali sanksinya seperti apa. Pada prinsipnya kami jalani berdasarkan hukum. Makanya, biar dia nggak menjadi bola liar, statusnya kami menunggu hasilnya apa, kami akan merespons cepat,” jelas Andika.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.