Ketua Panwaslih Banda Aceh Ely Safrida mengatakan, NA diperiksa karena dianggap sudah melanggar aturan pemilihan umum.
"Pemeriksaan melibatkan Tim Gakkumdu dan kepolisian," kata Ely Kamis (15/2/2024).
Namun, Panwaslih Banda Aceh belum bisa meminta keterangan dari tim KPPS di TPS 03 Gampong Keramat, tempat NA dipergoki memasukkan surat suara lebih dari satu lembar.
"KPPS setempat masih sibuk menyelesaikan pekerjaan mereka terkait penghitungan suara," katanya.
Sebelumnya NA dipergoki oleh petugas pengaman pemilu KPS 03 memasukkan sepuluh surat suara ke kotak DPR RI.
Kemudian NA dibawa ke Kantor Panwaslih Kota Banda Aceh.
Sementara itu, Panwaslih Aceh menyebutkan TPS 03 Gampong Keramat Banda Aceh berpotensi untuk melakukan Pemungutan Suara Ulang (PSU).
https://regional.kompas.com/read/2024/02/15/164218078/perempuan-yang-masukkan-lebih-dari-satu-surat-suara-di-aceh-diperiksa