Salin Artikel

Saat Caleg dan Pemilih Bawa Surat Suara Sendiri ke TPS...

KOMPAS.com - Seorang pemilih kedapatan membawa surat suara sendiri ke Tempat Pemungutan Suara (TPS).

Kejadian ini diketahui setelah adanya laporan ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Bandung, Jawa Barat.

Pemilih tersebut membawa surat suara sendiri ke TPS di Desa Bojongmanggu, Kecamatan Ketapang, Kabupaten Bandung, Jawa Barat, Rabu (14/2/2023).

Ketua Bawaslu Kabupaten Bandung Kahpiana mengatakan, laporan dari Petugas Pengawas Tempat Pemungutan Suara (PTPS) yang bertugas.

Temuan surat suara palsu itu terjadi beberapa saat setelah pemilih tersebut melakukan pencoblosan dan akan memasukan surat suara ke kotak suara.

Saat itu, petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) langsung memeriksa surat suara tersebut.

"Dan ketika dilakukan pemeriksaan, ditemukan dua buah surat suara pasangan calon presiden dan wakil presiden yang tidak tercantum cap dan tanda tangan Ketua KPPS," ujarnya saat dikonfirmasi melalui sambungan telepon, Jumat (16/2/2024).

Selain itu, terdapat perbedaan ketebalan kertas surat suara dari keduanya.

"Hal ini kemudian mengindikasi bahwa surat suara tersebut palsu atau bukan surat suara yang dikeluarkan oleh KPU," tutur dia.

Dia menyebut, identitas pemilih yang membawa surat suara yang diduga palsu tersebut belum diketahui.

"Kami sudah perintahkan Panwaslu Kecamatan Pameungpeuk untuk melakukan penelusuran identitas pemilih tersebut. Berdasarkan laporan sementara, Panwaslu Kecamatan sudah mendapatkan alamat tinggal yang bersangkutan” ungkapnya.

Selain surat suara palsu, ditemukan juga surat suara yang sudah tercoblos di Desa Bojongkunci, Kecamatan Katapang, Kabupaten Bandung.

Dugaan itu ditemukan sesaat setelah pemilih hendak memasukan surat suara ke dalam kotak suara. Bahkan, videonya sempat menyebar di sejumlah grup Whatsapp.

"Ini masih di Kecamatan Pameungpeuk juga. Informasinya ada dua buah surat suara yang ternyata sudah tercoblos. Dari keterangan, pemilih yang mendapatkan surat suara tersebut menyatakan bahwa yang bersangkutan hanya mencoblos satu surat suara pasangan calon presiden dan wakil presiden yang diberikan oleh KPPS," tutur dia.

Caleg bawa surat suara sendiri

Tidak hanya warga, seorang calon legislatif (caleg) juga terekam membawa surat suara sendiri di TPS 02, Gampong Meunasah Masjid Lancok, Kecamatan Bandar Baru, Kabupaten Pidie Jaya, Provinsi Aceh.

Terlihat, surat suara yang dibawa dari luar TPS tersebut diwadahi plastik berwarna merah, dan kemudian dimasukkan ke dalam kotak suara.

Aksi tindak pidana pemilu itu dilakukan secara terang-terangan, bahkan dengan mengancam petugas yang merekam aksi pelaku saat memasukkan kertas suara ke dalam kotak suara.

Dalam video berdurasi 11 detik itu terlihat pelaku sedang memasukkan kertas suara ke dalam kotak suara kuning, untuk pemilihan DPRK.

Terdengar, pelaku melakukan aksi sambil mengancam petugas menggunakan bahasa Aceh, yang artinya, "kalau saya tidak mati, mati kamu."

"Video yang beredar itu benar terjadi di TPS 02 Desa Menasah Masjid, sekarang sedang kita proses," kata Fajri Kasem, Ketua Panwaslih Pidie Jaya, Jumat (16/2/2024).

Fajri menyebutkan, dugaan tindak pelanggaran pemilu itu saat ini sedang ditangani Panwaslih bersama tim Gakkumdu setempat.

Bahkan, TPS di mana peristiwa terjadi juga telah direkomendasi untuk menggelar Pemungutan Suara Ulang (PSU).

Namun ia belum dapat memastikan apakah isteri pelaku yang disebut-sebut juga merupakan petugas KPPS berada di lokasi kejadian itu.

"Itu informasi istri pelaku apa betul petugas di TPS atau bukan, saat ini kita sedang duduk belum dapat memberikan keterangan lebih lanjut," ujar dia.

https://regional.kompas.com/read/2024/02/16/201005478/saat-caleg-dan-pemilih-bawa-surat-suara-sendiri-ke-tps

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke