"Setelah itu saya ditinggal, ditinggal begitu saja. Alasannya saya memang bukan buruan dia," ujarnya.
Diduga Subur disergap karena menggunakan mobil berpelat nomor luar Bogor.
Baca juga: Viral Video Pasutri di Bogor Jadi Korban Salah Tangkap, Begini Kata Kapolres
Menyikapi hal tersebut Kapolres Bogor AKBP Rio Wahyu Anggoro memastikan memeriksa sejumlah anggota yang diduga terlibat dalam kasus salah tangkap.
"Sekarang dilakukan pemeriksaan kepada siapa anggota yang berbuat, siapa berperan apa," kata Rio.
Pihaknya telah memeriksa rekaman CCTV dan memastikan akan menjatuhkan sanksi bagi anggota yang bersalah.
Menurutnya aturan mengenai penangkapan salah satunya dituangkan dalam UU Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana atau Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana.
"Nanti apabila sudah terbukti saya akan melakukan tindakan tegas dan ini lagi diperiksa semua anggota yang berkegiatan," katanya.
Kasat Reskrim Polres Bogor AKP Teguh Kumara mengungkapkan, kejadian salah tangkap itu merupakan rangkaian proses pengungkapkan kasus dugaan perampokan.
Tim Resmob Satreskrim Polres Bogor mengungkap ada tujuh orang tersangka dalam kasus tersebut.
Mereka ialah MM (50), MT (1), SS (46), D (50), K (44), AD (41), dan FF (37).
Dari ketujuh orang itu, empat sudah ditangkap yakni K (44), D (50), SS (46) dan FF (37).
Adapun ciri-ciri mobil yang dikemudikan oleh penjual keripik itu memiliki kemiripan dengan kendaraan tersangka SS.
"Para pelaku (yang sudah ditangkap) memberikan informasi penting terkait rekannya (SS) yang terlibat dalam kejahatan itu, termasuk menyebutkan ciri-ciri mobil yang sesuai dalam video viral itu, diduga kendaraan itu adalah milik pelaku SS awalnya, sesuai yang disebutkan," ungkap Teguh melalui keterangan tertulisnya, Sabtu (10/2/2024).
Teguh mengklaim telah meminta maaf atas kasus salah tangkap itu.
"Dan permintaan maaf atas ketidaknyamanan pada saat pemberhentian kendaraannya dan sudah diterima dengan baik dari pemilik kendaraan yang dikendarain pasutri yang hendak mengisi bahan bakar di SPBU tersebut," terangnya.
Sumber: Kompas.com (Afdhalul Ikhsan)
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.