BOGOR, KOMPAS.com-Kepolisian Resor Bogor mengaku telah salah dalam menangkap pasangan suami istri (pasutri) bernama Subur (45) dan Titin (43).
Pasutri yang merupakan penjual keripik ini ditangkap saat mengisi bensin di SPBU Pasir Angin, Cileungsi, Kabupaten Bogor, Jawa Barat.
Subur ditangkap karena dianggap terlibat dalam tindak pidana pencurian dengan pemberatan atau perampokan. Bahkan, ia juga sempat diikat dalam mobil polisi.
Baca juga: Kesaksian Korban Salah Tangkap Polisi di Bogor: Mereka Pergi Begitu Saja, Tak Minta Maaf
Dalam mobil itu, ia ditodong pistol dan dipaksa mengaku terlibat sindikat perampokan tersebut.
Setelah diperiksa, polisi memastikan pasutri tersebut tidak terlibat kasus perampokan yang terjadi pada Rabu (7/2/2024) siang.
Subur akhirnya dibebaskan karena tidak terbukti terlibat perampokan.
Kasat Reskrim Polres Bogor AKP Teguh Kumara, mengakui telah melakukan salah tangkap.
Kejadian salah tangkap itu awalnya merupakan rangkaian proses pengungkapan kasus dugaan perampokan.
Dalam operasi penyelidikan intensif, Tim Resmob Satreskrim Polres Bogor mengungkap para pelaku perampokan tersebut.
Baca juga: Kapolres Bogor Akan Tindak Tegas Anggota Unit Reskrim yang Terlibat Salah Tangkap di Cileungsi
Dia menyebut, ada tujuh orang tersangka yang berhasil diidentifikasi setelah dilakukan penelusuran terhadap tiga laporan yang diterima polisi.
Ketujuh orang itu berinisial MM (50), MT (31), SS (46), D (50), K (44), AD (41), dan FF (37).
Dari tujuh tersangka tersebut, sambung dia, empat orang di antaranya sudah tertangkap dengan inisial FF (37), K (44), D (50) dan SS (46).