Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kapolres Bogor Akan Tindak Tegas Anggota Unit Reskrim yang Terlibat Salah Tangkap di Cileungsi

Kompas.com - 10/02/2024, 11:20 WIB
Afdhalul Ikhsan,
Aloysius Gonsaga AE

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Kapolres Bogor AKBP Rio Wahyu Anggoro mengaku akan menindak tegas siapa pun anggotanya yang terlibat dalam kasus salah tangkap pasangan suami-istri (pasutri) di Cileungsi, Bogor.

Hal ini disampaikan Rio menanggapi video viral penangkapan yang diduga dilakukan oleh anggotanya.

"Semua anggota yang berkegiatan (pada saat penangkapan) sedang dilakukan pemeriksaan kepada siapa anggota yang berbuat dan siapa berperan apa."

Baca juga: Cerita Korban Salah Tangkap di Bogor, Disergap saat Isi Bensin dan Ditodong Pistol

"Nanti apabila sudah terbukti saya akan melakukan tindakan tegas," ucap Rio sewaktu dihubungi Kompas.com pada Jumat (9/2/2024) malam pukul 23.25 WIB.

Rio menegaskan, kini sedang dilakukan pemeriksaan satu per satu anggota yang bertugas pada hari kejadian. 

Kasus salah tangkap tersebut diduga dilakukan oleh anggota bagian unit reskrim. Nantinya, ia akan segera memberi jawaban dari hasil pemeriksaan tersebut. 

"(Itu yang ada di video dari anggota unit mana?) anggota reskrim pastinya itu. Tapi ini lagi kita periksa satu per satu, siapa yang melakukan pelanggaran prosedur," ungkapnya.

"Ya ini lagi diteliti, kita lakukan pemeriksaan terhadap anggota-anggota yang hari ini terkena split, dilakukan penyelidikan."

"Insyaallah saya akan berikan jawaban besok. Kalau itu benar (terbukti) kita akan lakukan tindakan tegas," sambungnya.

Mantan Kasat Intel Polres Metro Jakarta Barat ini berjanji akan menindak tegas para polisi yang melanggar aturan yang berdampak pada kesalahan prosedur penangkapan.

Baca juga: Viral Video Pasutri di Bogor Jadi Korban Salah Tangkap, Begini Kata Kapolres

Rio menambahkan bahwa dia sudah melakukan pemeriksaan dan penyelidikan atas kejadian di video CCTV tersebut.

Adapun aturan mengenai penangkapan salah satunya dituangkan dalam UU Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana atau Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

Prosedur penangkapan menurut KUHAP

Menurut Pasal 17 KUHAP, penangkapan dilakukan terhadap seorang yang diduga keras melakukan tindak pidana berdasarkan bukti permulaan yang cukup.

Bukti permulaan yang cukup yang dimaksud adalah minimal dua alat bukti yang sah sesuai dengan Pasal 184 KUHAP, yakni:

  • keterangan saksi,
  • keterangan ahli
  • surat,
  • petunjuk,
  • keterangan terdakwa

Pasal ini menegaskan bahwa perintah penangkapan tidak dapat dilakukan dengan sewenang-wenang, tetapi ditujukan kepada mereka yang betul-betul melakukan tindak pidana.

Prosedur penangkapan oleh polisi menurut KUHAP, yakni:

  • penyidik memperlihatkan surat tugas dan surat perintah penangkapan kepada tersangka;
  • surat penangkapan tersebut harus menyebutkan identitas tersangka, alasan penangkapan, uraian singkat perkara kejahatan yang dipersangkakan, serta tempat ia diperiksa;
  • tembusan surat perintah penangkapan harus diberikan kepada keluarganya segera setelah penangkapan dilakukan;
  • dalam hal tertangkap tangan, penangkapan dapat dilakukan tanpa surat perintah dengan ketentuan bahwa penangkap harus segera menyerahkan orang yang tertangkap beserta barang bukti yang ada kepada penyidik atau penyidik pembantu terdekat.
  • membuat berita acara penangkapan.

Prosedur penangkapan menurut Peraturan Kapolri

Baca juga: Korban Salah Tangkap di Lampung Terima Ganti Rugi Rp 222 Juta

Lebih lanjut, prosedur penangkapan oleh polisi diterangkan dalam Peraturan Kapolri Nomor 8 Tahun 2009 tentang Implementasi Prinsip dan Standar Hak Asasi Manusia dalam Penyelenggaraan Tugas Polri.

Dalam peraturan tersebut, petugas yang melakukan penangkapan wajib untuk:

  • memberitahu/menunjukkan tanda identitasnya sebagai petugas Polri;
  • menunjukkan surat perintah penangkapan kecuali dalam keadaan tertangkap tangan;
  • memberitahukan alasan penangkapan;
  • menjelaskan tindak pidana yang dipersangkakan termasuk ancaman hukuman kepada tersangka pada saat penangkapan;
  • menghormati status hukum anak yang melakukan tindak pidana dan memberitahu orang tua atau wali anak yang ditangkap segera setelah penangkapan;
  • senantiasa melindungi hak privasi tersangka yang ditangkap; dan
  • memberitahu hak-hak tersangka dan cara menggunakan hak-hak tersebut, berupa hak untuk diam, mendapatkan bantuan hukum dan/atau didampingi oleh penasihat hukum, serta hak-hak lainnya sesuai KUHAP.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com