Salin Artikel

Kapolres Bogor Akan Tindak Tegas Anggota Unit Reskrim yang Terlibat Salah Tangkap di Cileungsi

Hal ini disampaikan Rio menanggapi video viral penangkapan yang diduga dilakukan oleh anggotanya.

"Semua anggota yang berkegiatan (pada saat penangkapan) sedang dilakukan pemeriksaan kepada siapa anggota yang berbuat dan siapa berperan apa."

"Nanti apabila sudah terbukti saya akan melakukan tindakan tegas," ucap Rio sewaktu dihubungi Kompas.com pada Jumat (9/2/2024) malam pukul 23.25 WIB.

Rio menegaskan, kini sedang dilakukan pemeriksaan satu per satu anggota yang bertugas pada hari kejadian. 

Kasus salah tangkap tersebut diduga dilakukan oleh anggota bagian unit reskrim. Nantinya, ia akan segera memberi jawaban dari hasil pemeriksaan tersebut. 

"(Itu yang ada di video dari anggota unit mana?) anggota reskrim pastinya itu. Tapi ini lagi kita periksa satu per satu, siapa yang melakukan pelanggaran prosedur," ungkapnya.

"Ya ini lagi diteliti, kita lakukan pemeriksaan terhadap anggota-anggota yang hari ini terkena split, dilakukan penyelidikan."

"Insyaallah saya akan berikan jawaban besok. Kalau itu benar (terbukti) kita akan lakukan tindakan tegas," sambungnya.

Mantan Kasat Intel Polres Metro Jakarta Barat ini berjanji akan menindak tegas para polisi yang melanggar aturan yang berdampak pada kesalahan prosedur penangkapan.

Rio menambahkan bahwa dia sudah melakukan pemeriksaan dan penyelidikan atas kejadian di video CCTV tersebut.

Adapun aturan mengenai penangkapan salah satunya dituangkan dalam UU Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana atau Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

Prosedur penangkapan menurut KUHAP

Menurut Pasal 17 KUHAP, penangkapan dilakukan terhadap seorang yang diduga keras melakukan tindak pidana berdasarkan bukti permulaan yang cukup.

Bukti permulaan yang cukup yang dimaksud adalah minimal dua alat bukti yang sah sesuai dengan Pasal 184 KUHAP, yakni:

  • keterangan saksi,
  • keterangan ahli
  • surat,
  • petunjuk,
  • keterangan terdakwa

Pasal ini menegaskan bahwa perintah penangkapan tidak dapat dilakukan dengan sewenang-wenang, tetapi ditujukan kepada mereka yang betul-betul melakukan tindak pidana.

Prosedur penangkapan oleh polisi menurut KUHAP, yakni:

Lebih lanjut, prosedur penangkapan oleh polisi diterangkan dalam Peraturan Kapolri Nomor 8 Tahun 2009 tentang Implementasi Prinsip dan Standar Hak Asasi Manusia dalam Penyelenggaraan Tugas Polri.

Dalam peraturan tersebut, petugas yang melakukan penangkapan wajib untuk:

  • memberitahu/menunjukkan tanda identitasnya sebagai petugas Polri;
  • menunjukkan surat perintah penangkapan kecuali dalam keadaan tertangkap tangan;
  • memberitahukan alasan penangkapan;
  • menjelaskan tindak pidana yang dipersangkakan termasuk ancaman hukuman kepada tersangka pada saat penangkapan;
  • menghormati status hukum anak yang melakukan tindak pidana dan memberitahu orang tua atau wali anak yang ditangkap segera setelah penangkapan;
  • senantiasa melindungi hak privasi tersangka yang ditangkap; dan
  • memberitahu hak-hak tersangka dan cara menggunakan hak-hak tersebut, berupa hak untuk diam, mendapatkan bantuan hukum dan/atau didampingi oleh penasihat hukum, serta hak-hak lainnya sesuai KUHAP.

https://regional.kompas.com/read/2024/02/10/112011178/kapolres-bogor-akan-tindak-tegas-anggota-unit-reskrim-yang-terlibat-salah

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke