Diduga IC keluar untuk melihat keseruan malam tahun baru. Pelaku yang ada di kamar kos IC kemudian menyalakan korep api dan membakar dinding kamar yang terbuat dari triplek.
Saat itu, seorang anak yang melihat api membumbung tinggal langsung melapor ke pemilik kos yang sedang berad di rumah tetangganya.
Baca juga: Pemuda di Tarakan Gelapkan Uang Mahar Nikahnya Rp 57 Juta untuk Judi Slot
"Api yang berkobar sempat menghebohkan warga sekitar, sampai kemudian ada seorang anak di wilayah tersebut, berlari untuk memberitahukan pemilik rumah kos yang kebetulan sedang berada di rumah temannya," jelas Randhya.
Sang pemilik kos yang kembali ke rumah mendapati rumahnya sudah dalam kondisi habis dilalap api. Ia pun membuat laporan ke polisi.
Akibat kebakaran tersebut, pemilik kos mengalami kerugian mencapai Rp 10 juta.
Sementara polisi yang melakukan penyelidikan, mengamankan pelaku di pinggir jalan di daerah Selumit pada Jumat (5/1/2024).
Oleh polisi, pelaku RL dijerat Pasal 187 ayat 1 dengan ancaman maksimal 12 tahun kurungan penjara.
SUMBER: KOMPAS.com (Penulis: Ahmad Dzulviqor | Editor: Dita Angga Rusian)
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.