Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

KPU Pastikan 478 ODGJ di Sumbawa Bisa Gunakan Hak Pilih dalam Pemilu 2024

Kompas.com - 11/01/2024, 08:17 WIB
Susi Gustiana,
Aloysius Gonsaga AE

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Sumbawa memastikan 478 penyandang disabilitas mental atau Orang Dengan Gangguan Jiwa (ODGJ) bisa menggunakan hak pilih di bilik suara pada 14 Februari 2024.

Demikian disampaikan Komisioner KPU Sumbawa Divisi Perencanaan, Data dan Informasi, Muhammad Kaniti saat ditemui Kamis (11/1/2024).

“Iya, terdata 478 penyandang disabilitas mental atau ODGJ dan 94 orang penyandang disabilitas intelektual bisa gunakan hak pilih di TPS 14 Februari mendatang,” kata sosok yang akrab disapa Ken.

Baca juga: 1.137 ODGJ di Demak Mendapat Hak Pilih Pemilu 2024

Ia menjelaskan, ODGJ tersebut sudah masuk dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) di Kabupaten Sumbawa. Total DPT di Sumbawa sebanyak 367.967 pemilih.

Menurutnya, pada saat pendataan, petugas pantarli menemui keluarga penyandang difabel untuk memastikan disabilitas bisa menggunakan hak pilih.

Pasalnya, penyandang disabilitas mental kondisinya berbeda-beda. Ada yang menderita disabilitas mental permanen, sebagian dan sedang dalam perawatan.

Saat proses pendataan, ada keluarga penyandang disabilitas mental mengatakan anaknya sedang menjalani perawatan di fasilitas kesehatan terdekat sehingga nanti akan didampingi saat hari pemungutan suara.

“Disabilitas mental atau ODGJ yang belum sembuh bisa gunakan surat keterangan dokter saat di TPS, tapi surat itu tidak wajib. Paling penting kondisinya siap datang ke TPS gunakan hak pilih,” sebutnya.

Baca juga: 1.502 ODGJ di Karawang Dapat Hak Pilih Pemilu 2024

Petugas penyelenggara pemilu di lapangan, sambungnya, dalam memastikan disabilitas mental dan intelektual gunakan hak pilih dapat memasifkan sosialisasi, edukasi tata cara penggunaan hak pilih, jenis-jenis kertas suara dan lain-lain. 

“Mereka bisa didampingi saat di TPS oleh keluarga, KPPS, saksi maupun pengawas,” jelas Ken.

Ia menegaskan, dalam Peraturan KPU (PKPU) juga terdapat pasal yang menyinggung pemilih ODGJ.

"Syarat sebagai pemilih, sebagaimana termaktub Pasal 4 Peraturan KPU Nomor 7 Tahun 2022, harus terpenuhi oleh pemilih yang menderita gangguan jiwa tersebut," ujar Ken.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Sepasang Calon Perseorangan Mendaftar di Pilkada Pangkalpinang

Sepasang Calon Perseorangan Mendaftar di Pilkada Pangkalpinang

Regional
Telan Anggaran Rp 6,79 Miliar, Perbaikan Jembatan Sungai Babon Semarang-Demak Dikebut

Telan Anggaran Rp 6,79 Miliar, Perbaikan Jembatan Sungai Babon Semarang-Demak Dikebut

Regional
5 Orang Diperiksa, Penemuan Pria Berlumpur dan Tangan Terikat di Sungai Semarang Masih Misteri

5 Orang Diperiksa, Penemuan Pria Berlumpur dan Tangan Terikat di Sungai Semarang Masih Misteri

Regional
Rumah Terancam Disita Bank, Korban Penipuan Katering Buka Puasa Masjid Sheikh Zayed Solo Buka Donasi

Rumah Terancam Disita Bank, Korban Penipuan Katering Buka Puasa Masjid Sheikh Zayed Solo Buka Donasi

Regional
Cerobong Asap Terbakar, Pabrik Tahu di Kabupaten Semarang Ludes Dilalap Api

Cerobong Asap Terbakar, Pabrik Tahu di Kabupaten Semarang Ludes Dilalap Api

Regional
Pendaftaran PPS 301 Desa di Magelang Diperpanjang, Apa Penyebabnya?

Pendaftaran PPS 301 Desa di Magelang Diperpanjang, Apa Penyebabnya?

Regional
Kaesang Pangarep Tergetkan PSI Menang di Pilkada Solo

Kaesang Pangarep Tergetkan PSI Menang di Pilkada Solo

Regional
4 Hari Kandas, 2 Kapal Kargo di Pelabuhan Pangkalbalam Diselamatkan

4 Hari Kandas, 2 Kapal Kargo di Pelabuhan Pangkalbalam Diselamatkan

Regional
Gunung Ibu Meletus 2 Kali Kamis Petang, Status Siaga

Gunung Ibu Meletus 2 Kali Kamis Petang, Status Siaga

Regional
Makan Tanpa Bayar di Warung, 2 Preman Ngaku yang Punya Lampung

Makan Tanpa Bayar di Warung, 2 Preman Ngaku yang Punya Lampung

Regional
Jasad Pria Tanpa Identitas Ditemukan Mengambang di Muara Sungai Asemdoyong Pemalang

Jasad Pria Tanpa Identitas Ditemukan Mengambang di Muara Sungai Asemdoyong Pemalang

Regional
Prakiraan Cuaca Manado Hari Ini Jumat 10 Mei 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Cerah Berawan

Prakiraan Cuaca Manado Hari Ini Jumat 10 Mei 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Cerah Berawan

Regional
Pilkada 2024, KPU Kabupaten Semarang Waspadai Dukungan Fiktif Calon Perseorangan

Pilkada 2024, KPU Kabupaten Semarang Waspadai Dukungan Fiktif Calon Perseorangan

Regional
Kades di Blora Tewas Tersengat Listrik Pompa Air

Kades di Blora Tewas Tersengat Listrik Pompa Air

Regional
BRIN Ungkap soal Rencana Penelitian Menhir di Sumbar

BRIN Ungkap soal Rencana Penelitian Menhir di Sumbar

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com