KOMPAS.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Sumbawa memastikan 478 penyandang disabilitas mental atau Orang Dengan Gangguan Jiwa (ODGJ) bisa menggunakan hak pilih di bilik suara pada 14 Februari 2024.
Demikian disampaikan Komisioner KPU Sumbawa Divisi Perencanaan, Data dan Informasi, Muhammad Kaniti saat ditemui Kamis (11/1/2024).
“Iya, terdata 478 penyandang disabilitas mental atau ODGJ dan 94 orang penyandang disabilitas intelektual bisa gunakan hak pilih di TPS 14 Februari mendatang,” kata sosok yang akrab disapa Ken.
Baca juga: 1.137 ODGJ di Demak Mendapat Hak Pilih Pemilu 2024
Ia menjelaskan, ODGJ tersebut sudah masuk dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) di Kabupaten Sumbawa. Total DPT di Sumbawa sebanyak 367.967 pemilih.
Menurutnya, pada saat pendataan, petugas pantarli menemui keluarga penyandang difabel untuk memastikan disabilitas bisa menggunakan hak pilih.
Pasalnya, penyandang disabilitas mental kondisinya berbeda-beda. Ada yang menderita disabilitas mental permanen, sebagian dan sedang dalam perawatan.
Saat proses pendataan, ada keluarga penyandang disabilitas mental mengatakan anaknya sedang menjalani perawatan di fasilitas kesehatan terdekat sehingga nanti akan didampingi saat hari pemungutan suara.
“Disabilitas mental atau ODGJ yang belum sembuh bisa gunakan surat keterangan dokter saat di TPS, tapi surat itu tidak wajib. Paling penting kondisinya siap datang ke TPS gunakan hak pilih,” sebutnya.
Baca juga: 1.502 ODGJ di Karawang Dapat Hak Pilih Pemilu 2024
Petugas penyelenggara pemilu di lapangan, sambungnya, dalam memastikan disabilitas mental dan intelektual gunakan hak pilih dapat memasifkan sosialisasi, edukasi tata cara penggunaan hak pilih, jenis-jenis kertas suara dan lain-lain.
“Mereka bisa didampingi saat di TPS oleh keluarga, KPPS, saksi maupun pengawas,” jelas Ken.
Ia menegaskan, dalam Peraturan KPU (PKPU) juga terdapat pasal yang menyinggung pemilih ODGJ.
"Syarat sebagai pemilih, sebagaimana termaktub Pasal 4 Peraturan KPU Nomor 7 Tahun 2022, harus terpenuhi oleh pemilih yang menderita gangguan jiwa tersebut," ujar Ken.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.