DEMAK, KOMPAS.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Demak, Jawa Tengah memastikan, ribuan orang dengan gangguan jiwa (ODGJ) mendapatkan hak pilihnya pada Pemilu 2024.
ODGJ yang masuk dalam daftar pemilih tetap (DPT) dipastikan tidak mengalami gangguan kejiwaan yang berat, sehingga masih bisa menggunakan hak pilihnya.
Baca juga: Komisi A DPRD DKI Minta Pendampingan untuk ODGJ yang Dapat Hak Pilih
Ketua KPU Demak, Siti Ulfaati mengatakan, ODGJ yang masuk dalam DPT berjumlah 1.137 dan tersebar di 14 kecamatan.
Kata dia, hak pilih ODGJ ini sesuai dengan Putusan Mahkamah Agung Nomor 135/PUU-XIII/2015 tentang Pemberian Hak Pilih bagi Orang Dengan Gangguan Jiwa atau ODGJ.
"Ada 1.137, jadi sekitar 26,11 % itu yang mental ya, kalau kita ngomong ODGJ bisa menjadi pemilih itu tindak lanjut dari putusan MK," kata Ulfaati ditemui gedung IPHI Demak, Selasa (9/1/2024).
Dia menjelaskan, di Demak terdapat 4.354 penyandang disabilitas, klasifikasi disabilitas mental 26,11 atau 1,137 orang, sensorik 25,79 % atau 1.123 orang, intelektual 6,02 % atau 262 orang dan penyandang disabilitas fisik 42,08 % atau 1.832 orang.
Para penyandang disabilitas mental atau ODGJ ini nantinya bisa menyalurkan hak pilih mereka di TPS sesuai dengan alamat KTP masing-masing.
"Jadi memang tidak ada perbedaannya, semua sama, TPS-nya sama di tempat dia terdata," ujarnya.
Baca juga: KPU Ingatkan Warga yang Pindah Memilih Berpotensi Kehilangan Hak Pilih Pileg
Menurut Ulfa, mekanisme pencoblosan di Tempat Pemungutan Suara (TPS) nanti, mereka yang membutuhkan pendamping bisa didampingi oleh keluarga yang ditunjuk atau kelompok penyelenggara pemungutan suara atau KPPS.
"Ingin didampingi sama keluarga atau mungkin saya (ODGJ) pengin ditambakan sama KPPS itu juga boleh," tukasnya.
Ulfa menegaskan, ODGJ yang mendapatkan hak pilihnya pada Pemilu 2024 nanti hanya yang terdaftar di DPT, bukan gangguan mental berat seperti berkeliaran di jalan-jalan.
"Kalau yang sudah di jalan-jalan itu kan kita tidak bisa ini, mereka tidak pegang KTP, artinya yang memang kita layani yang kita sudah terdata di DPT," tukasnya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.