Salin Artikel

Kronologi Pria Beristri Bakar Kos Kekasih Gelapnya di Tarakan, Sudah 10 Tahun Jalin Hubungan Asmara

Kasus tersebut berawal saat rumah indekos di RT 30, Kelurahan Sebengkok, Kota Tarakan terbakar pada Minggu (31/12/2023).

Kebakaraan di malam pergantian tahun baru itu ternyata bukan kelalaian penghuni kos, tapi karena kesengajaan.

Kasat Reskrim Polres Tarakan, AKP Randhya Shaktika Putra mengatakan RL membakar indekos yang ditempati seorang perempuan berinisial IC.

RL yang telah memiliki istri tersebut diketahui telah menjalani hubungan asmara dengan IC selama 10 tahun.

Namun belakangan hubungan mereka renggang sehingga RL merasa tak lagi dianggap oleh kekasih gelapanya.

"Dari pengakuan RL, ia sakit hati lantaran sudah sepuluh tahun berpacaran, namun belakangan, ia tak lagi dianggap, baik oleh kekasihnya, maupun oleh keluarga kekasihnya," kata dia pada Selasa (9/1/2024).

Selain itu, RL dan IC sempat diusir oleh ketua RT setempat karena mereka tinggal serumah tanpa ikatan pernikahan.

"Sejak September 2023 mereka (pelaku dan korban) ngekos di sana. Pelaku diusir sekitar bulan Oktober 2023 oleh Ketua RT," kata dia.

Kamar kos itu sendiri disewa oleh IC dengan biaya Rp 450.000 per bulan.

"Jadi rumah yang dibakar rumah pacarnya, pacarnya juga ngontrak. Sebelumnya, pelaku dan pacarnya juga pernah tinggal di kos tersebut. Namun, karena ada laporan dari warga bahwa mereka bukan suami istri dan dia diusir oleh Pak RT dan tinggallah pacarnya di kosan tersebut," paparnya.

RL sendiri diketahui memiliki anak dan istri yang saat ini tinggal di Toraja, Sulawesi. Namun menurut RL, istrinya sudah menikah lagi, walaupun keduanya belum resmi bercerai.

Cekcok dan datangi kos kekasihnya

AKP Randhya Shaktika Putra, satu hari sebelum kejadian tersebut, RL dan IC terlibat cekcok. Hal tersebut membuat RL emosi dan berniat untuk membakar kos yang ditinggali IC.

"Satu malam sebelum ia membakar rumah kos kekasihnya, pelaku sempat cekcok. Dari peristiwa tersebut, muncul niatan pelaku membakar rumah kostan kekasihnya," kata dia.

Di malam pergantian tahun, tepatnya pukul 23.30 Wita, RL mendatangi kamar kos kekasihnya. Namun saat itu IC tak ada di kamar kos.

Diduga IC keluar untuk melihat keseruan malam tahun baru. Pelaku yang ada di kamar kos IC kemudian menyalakan korep api dan membakar dinding kamar yang terbuat dari triplek.

Saat itu, seorang anak yang melihat api membumbung tinggal langsung melapor ke pemilik kos yang sedang berad di rumah tetangganya.

"Api yang berkobar sempat menghebohkan warga sekitar, sampai kemudian ada seorang anak di wilayah tersebut, berlari untuk memberitahukan pemilik rumah kos yang kebetulan sedang berada di rumah temannya," jelas Randhya.

Sang pemilik kos yang kembali ke rumah mendapati rumahnya sudah dalam kondisi habis dilalap api. Ia pun membuat laporan ke polisi.

Akibat kebakaran tersebut, pemilik kos mengalami kerugian mencapai Rp 10 juta.

Sementara polisi yang melakukan penyelidikan, mengamankan pelaku di pinggir jalan di daerah Selumit pada Jumat (5/1/2024).

Oleh polisi, pelaku RL dijerat Pasal 187 ayat 1 dengan ancaman maksimal 12 tahun kurungan penjara.

SUMBER: KOMPAS.com (Penulis: Ahmad Dzulviqor | Editor: Dita Angga Rusian)

https://regional.kompas.com/read/2024/01/11/083200178/kronologi-pria-beristri-bakar-kos-kekasih-gelapnya-di-tarakan-sudah-10

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke