PANGKALPINANG, KOMPAS.com - Sabu seberat 3,94 kilogram yang disebut setara Rp 4 miliar, dimusnahkan oleh aparat Polresta Pangkalpinang, Belitung.
Kepala Polresta Pangkalpinang, Kombes Pol Gatot Yulianto, Rabu (10/1/2024), mengatakan, sabu ini merupakan barang bukti dari penangkapan tersangka Edi Jahri alias Epi.
Berat kotor barang bukti tersebut adalah 4,05 kilogram. Epi dibekuk pada Minggu (10/12/2023) sekitar pukul 23.30 WIB di rumah kontrakannya di Kelurahan Air Itam, Kecamatan Bukit Intan, Kota Pangkalpinang.
Baca juga: 48 Kilogram Sabu Dimusnahkan, 3 Kurir Narkoba Diancam Hukuman Mati
Pemusnahan sabu dilakukan dengan cara dicampur air dan blender, sebelum kemudian dibuang.
"Barang bukti narkoba jenis sabu yang didapatkan tersangka ini, telah menolong 20.000 orang terbebas dari penyalahgunaan narkoba,” ujar Gatot.
Gatot menegaskan, pemberantasan penyalahgunaan narkoba akan terus menerus dilakukan secara masif di tahun 2024.
Baca juga: Kejari Pekanbaru Musnahkan Barang Bukti, Ganja Dibakar, Ekstasi Diblender
”Saya perintahkan Kasat Narkoba dan anggota untuk tetap bekerja keras dan bekerja sama dengan instansi terkait untuk melakukan penyelidikan dalam pemberantasan peredaran narkoba di wilayah hukum Polresta Pangkalpinang,” kata dia.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.