TARAKAN, KOMPAS.com – Satreskrim Polres Tarakan, Kalimantan Utara, mengungkap kasus kebakaran sebuah rumah indekos di RT 30, Kelurahan Sebengkok, Kota Tarakan, yang terjadi pada Minggu (31/12/2023) lalu.
Kasat Reskrim Polres Tarakan, AKP Randhya Shaktika Putra mengatakan, kasus kebakaran rumah kos di malam pergantian tahun baru, bukan akibat kelalaian penghuni kostan, melainkan karena kesengajaan.
‘’Jadi malam tahun baru, medsos di Tarakan sempat ramai video rumah kebakaran di Kelurahan Sebengkok. Setelah kami selidiki, kami mencurigai ada unsur kesengajaan. Kami terus telusuri dan akhirnya menemukan seorang pelaku pembakarnya,’’ujarnya, Selasa (9/1/2024).
Baca juga: Baru Satu Pekan Bekerja, Pekerja di Shelter Hewan Blitar Bunuh Pemilik karena Sakit Hati
Pelaku tersebut, merupakan seorang penjaga tambak, bernama RL (43). Adapun rumah yang dibakar, merupakan indekos yang dihuni wanita berinisial IC yang merupakan kekasih gelap pelaku.
‘’Dari pengakuan RL, ia sakit hati lantaran sudah sepuluh tahun berpacaran, namun belakangan, ia tak lagi dianggap, baik oleh kekasihnya, maupun oleh keluarga kekasihnya,’’katanya.
Radhya menuturkan, keduanya bahkan pernah diusir ketua RT setempat karena warga mendapati mereka tinggal serumah atau kumpul kebo.
Padahal, status pelaku bukan bujangan ataupun duda. Pelaku memiliki istri dan anak yang saat ini tinggal di Sulawesi.
‘’Satu malam sebelum ia membakar rumah kos kekasihnya, pelaku sempat cekcok. Dari peristiwa tersebut, muncul niatan pelaku membakar rumah kostan kekasihnya,’’imbuhnya.
Di malam pergantian tahun, RL kemudian datang ke rumah kos tersebut sekitar pukul 23.30 wita.
Pelaku tidak menemukan kekasihnya di dalam kos. Diduga sang kekasih sedang keluar untuk melihat keseruan malam pergantian tahun.
Dalam kondisi rumah kosong, pelaku kemudian menyalakan korek yang dibawanya. Lalu pelaku membakar dinding rumah kos yang terbuat dari triplek.
‘’Api yang berkobar sempat menghebohkan warga sekitar, sampai kemudian ada seorang anak di wilayah tersebut, berlari untuk memberitahukan pemilik rumah kos yang kebetulan sedang berada di rumah temannya,’’jelas Randhya.
Baca juga: Alasan Petugas Damkar di Sumedang Datang ke Lokasi Kebakaran Pakai Motor
Mendapat laporan dari bocah tetangganya, pemilik kos mendapati rumahnya sudah habis dilalap api. Dia pun melaporkan peristiwa tersebut ke Polisi.
Petugas melakukan pengecekan ke lokasi dan menduga ada unsur kesengajaan dalam peristiwa kebakaran rumah kos yang menimbulkan kerugian sekitar Rp 100 juta tersebut.
Penyelidikan dilakukan, sampai akhirnya, polisi mengamankan pelaku di pinggir jalan daerah Selumit.
‘’Pelaku kita sangkakan pasal 187 ayat 1 dengan ancaman maksimal 12 tahun kurungan penjara,’’kata Radhya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.