Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kronologi Pembunuhan Andriyani, Awalnya Pelaku Diejek Korban

Kompas.com - 09/01/2024, 15:56 WIB
Egadia Birru,
Dita Angga Rusiana

Tim Redaksi

MAGELANG, KOMPAS.com – Surohmat (44) tega membunuh istrinya, Andriyani (50) karena emosi sering dibanding-bandingkan dengan mantan suami korban. 

Kepala Polresta Magelang, Kombes Mustofa menyampaikan, tersangka dihina perihal kelainan bentuk daun telinganya.

“Serta, (tersangka) dibanding-bandingkan dengan mantan suami korban secara berulang-ulang,” ungkapnya saat konferensi pers, Selasa (9/1/2024).

Baca juga: Andriyani Ternyata Dibunuh Suami di Magelang, Polisi Dinilai Lamban Usut Laporan Orang Hilang

Kejadian tersebut bermula pada 15 Desember 2023 sekira pukul 22.00 WIB.

Andriyani, warga Desa Kwaderan, Kecamatan Kajoran, tiba di rumah Surohmat di Desa Krasak, Kecamatan Salaman, Kabupaten Magelang.

Andriyani sempat marah karena ponsel suaminya tidak bisa dihubungi sejak magrib. Ia sebenarnya meminta untuk diantar ke tempat pijat.

Lalu di tengah perjalanan menuju tempat pijat, Surohmat diejek oleh istrinya. Tidak lama kemudian, Surohmat menghentikan laju motor.

“Tersangka turun, mencekik leher korban. Korban sempat mengucapkan kalimat maaf, ‘dingapura, mas’,” jelas Mustofa.

Korban dicekik hingga terjatuh di jalan berbeton.

“Tersangka kemudian membenturkan kepala belakang korban ke jalan cor sebanyak tiga kali hingga tidak sadarkan diri,” bebernya.

Pelaku sempat memanggul jasad Andriyani. Kemudian pelaku menyeret korban dengan memegang jilbab menuju selokan. Lalu korban ditimbun dengan tanah.

Keesokan harinya, Sabtu (16/12/2023), tersangka kembali menimbun dengan tanah agar tak muncul bau busuk. Hingga akhirnya polisi menemukan jasadnya pada Jumat (5/1/2024) lalu.

“Kunci pengungkapan kasus ini bermula dari gelang berikut tas korban dikubur di depan rumah pelaku. Sedangkan HP korban dibuang di wilayah (Desa) Sriwedari dan tidak ditemukan,” cetusnya.

Hasil otopsi menunjukkan bahwa Andriyani meninggal akibat kekerasan dengan benda tumpul yang menyebabkan kepala bagian belakang patah.

Surohmat pun dijerat Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan jo Pasal 44 Ayat 3 UU Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga. Pekerja serabutan ini diancam hukuman 15 tahun penjara.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Mobil Brimob Dicuri di Bandara Sentani, Pelaku Ditangkap Usai Ban Mobil Ditembak

Mobil Brimob Dicuri di Bandara Sentani, Pelaku Ditangkap Usai Ban Mobil Ditembak

Regional
Mengenal Urban Hiking Semarang, Komunitas Pejalan Kaki yang Hobi Menanjaki Perkampungan

Mengenal Urban Hiking Semarang, Komunitas Pejalan Kaki yang Hobi Menanjaki Perkampungan

Regional
Gibran Izin Tak Masuk Kerja 5 Hari untuk Kunker ke UEA dan Qatar

Gibran Izin Tak Masuk Kerja 5 Hari untuk Kunker ke UEA dan Qatar

Regional
Cerita Abdul Hamid Korban Banjir Nunukan, Tidur Memeluk Parang untuk Usir Buaya dan Ular Hitam

Cerita Abdul Hamid Korban Banjir Nunukan, Tidur Memeluk Parang untuk Usir Buaya dan Ular Hitam

Regional
Bupati HST Lepas 125 Atlet Popda Tingkat Provinsi Kalsel 2024

Bupati HST Lepas 125 Atlet Popda Tingkat Provinsi Kalsel 2024

Regional
Prakiraan Cuaca Pekanbaru Hari Ini Minggu 12 Mei 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Berawan

Prakiraan Cuaca Pekanbaru Hari Ini Minggu 12 Mei 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Berawan

Regional
Update Banjir Bandang di Agam, 6 Meninggal, 11 Orang Belum Ditemukan

Update Banjir Bandang di Agam, 6 Meninggal, 11 Orang Belum Ditemukan

Regional
Banjir Padang Panjang, 2 Warga Hilang, Belasan Rumah Terendam

Banjir Padang Panjang, 2 Warga Hilang, Belasan Rumah Terendam

Regional
Korban Tewas akibat Banjir Lahar Gunung Marapi Bertambah Jadi 14 Orang

Korban Tewas akibat Banjir Lahar Gunung Marapi Bertambah Jadi 14 Orang

Regional
Terjerat Alang-alang, Pendaki asal Kendal Terjatuh ke Jurang Gunung Andong

Terjerat Alang-alang, Pendaki asal Kendal Terjatuh ke Jurang Gunung Andong

Regional
Tinggi Badan Capai 2 Meter, Bocah SD di Jambi Bercita-cita Ingin Jadi Tentara

Tinggi Badan Capai 2 Meter, Bocah SD di Jambi Bercita-cita Ingin Jadi Tentara

Regional
Tambang Timah Ilegal di Bangka Diigerebek, 3 Pelaku Diamankan, Nilainya Mencapai Rp 1,2 Miliar

Tambang Timah Ilegal di Bangka Diigerebek, 3 Pelaku Diamankan, Nilainya Mencapai Rp 1,2 Miliar

Regional
Kebakaran Pabrik Gula Tasikmadu Karanganyar, Petugas Pastikan Tak Ada Korban Jiwa

Kebakaran Pabrik Gula Tasikmadu Karanganyar, Petugas Pastikan Tak Ada Korban Jiwa

Regional
Berdayakan UMKM, Pemprov Kalteng Gelar Kalteng Expo Tahun 2024

Berdayakan UMKM, Pemprov Kalteng Gelar Kalteng Expo Tahun 2024

Regional
Seko Upcycle, Inovasi Anak Muda Semarang Ubah Sampah Plastik Jadi Produk Fesyen Kekinian

Seko Upcycle, Inovasi Anak Muda Semarang Ubah Sampah Plastik Jadi Produk Fesyen Kekinian

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com