Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Terima Tantangan "Follower" untuk Beradegan Vulgar Saat "Live", Selebgram Waria Asal Tarakan Ditangkap

Kompas.com - 13/12/2023, 16:25 WIB
Ahmad Dzulviqor,
Robertus Belarminus

Tim Redaksi

TARAKAN, KOMPAS.com – Satreskrim Polres Tarakan, Kalimantan Utara, mengamankan AH (31), warga Kelurahan Juata Laut, Kota Tarakan.

AH merupakan selebgram waria dan mengandalkan pendapatannya dari live streaming melalui akunnya.

Kasat Reskrim Polres Tarakan AKP Randhya Shaktika Putra mengatakan, aksi AH mendapat sorotan banyak warga Tarakan, yang akhirnya melaporkan dia ke polisi karena jengah dengan viralnya siaran asusila pelaku saat live streaming.

"Siaran langsung berisi adegan tidak pantas dianggap mengganggu kenyamanan. Akun Instragram (pelaku) dilaporkan ke polisi," kata Randhya saat dihubungi, Rabu (13/12/2023).

Baca juga: Tak Terima Diputus Kekasih, Pemuda di Tarakan Sebarkan Sejumlah Foto dan Video Tak Pantas Kekasihnya di Grup Medsos

Dari pengakuan AH, ia memang sering melakukan siaran langsung di Instagram pribadinya.

AH juga membuka layanan open BO dan sering keluar kota untuk profesinya tersebut.

Randhya melanjutkan, banyak pengikut media sosial AH sering memberikan tantangan untuk adegan tak senonoh.

Melihat banyaknya tantangan yang masuk melalui kolom komentar, pelaku meladeni tantangan tak wajar tersebut.

"AH mengaku sedang butuh uang banyak untuk membiayai orangtuanya berobat. Makanya, dia menyanggupi challenge para netizen," kata Randhya.

AH diamankan tim gabungan Polres Samarinda dan Resmob Tarakan di sebuah jasa travel yang akan membawanya menuju Banjarmasin, Kalimantan Selatan.

"Kita belum tahu berapa pendapatan dan berapa ia dibayar untuk challenge tersebut oleh netizen yang memintanya," imbuh dia.

Baca juga: Gara-gara Komentar Halo Jagoan di Medsos, Mahasiswa di Tarakan Babak Belur Dianiaya 3 Temannya

Polisi mengamankan sejumlah barang bukti, masing-masing satu unit ponsel Vivo V25E, dokumentasi akun Instagram milik pelaku, dan akun Gmail dengan alamat e-mail pelaku.

Kaus pink, celana kain panjang warna coklat, satu set rambut palsu warna kuning, serta sebuah bando warna hitam putih.

"Kita sangkakan Pasal 45 Ayat (1) Jo Pasal 27 Ayat (1) UU RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, dengan ancaman paling lama enam tahun kurungan penjara," kata Randhya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Gibran Tanggapi soal DPRD Singgung Pembangunan Masjid Sriwedari Belum Selesai dalam Rapat Paripurna

Gibran Tanggapi soal DPRD Singgung Pembangunan Masjid Sriwedari Belum Selesai dalam Rapat Paripurna

Regional
Tak Nafkahi Anak Setelah Bercerai, Pria di Aceh Timur Ditangkap Polisi

Tak Nafkahi Anak Setelah Bercerai, Pria di Aceh Timur Ditangkap Polisi

Regional
UTBK-SNBT Dimulai, 10 Peserta di Lampung Tak Bawa Surat Keterangan Lulus

UTBK-SNBT Dimulai, 10 Peserta di Lampung Tak Bawa Surat Keterangan Lulus

Regional
Bukit Rhema Gereja Ayam Gratiskan Tiket untuk Timnas U-23 Indonesia, Promo Selama Setahun

Bukit Rhema Gereja Ayam Gratiskan Tiket untuk Timnas U-23 Indonesia, Promo Selama Setahun

Regional
PHRI Solo Kecewa Status Internasional Bandara Adi Soemarmo Dicabut

PHRI Solo Kecewa Status Internasional Bandara Adi Soemarmo Dicabut

Regional
Satpam di Agam Ditemukan Tewas, Sejumlah Bagian Tubuh Hilang

Satpam di Agam Ditemukan Tewas, Sejumlah Bagian Tubuh Hilang

Regional
Bayi di Lebak Banten Diserang Monyet Liar, Perut korban Robek karena Gigitan

Bayi di Lebak Banten Diserang Monyet Liar, Perut korban Robek karena Gigitan

Regional
Perahu Terbalik Diterjang Ombak, Seorang Nelayan Hilang di Perairan Nusakambangan

Perahu Terbalik Diterjang Ombak, Seorang Nelayan Hilang di Perairan Nusakambangan

Regional
MenPAN-RB: Presiden Larang Pemda Buat Aplikasi Baru, Persulit Masyarakat

MenPAN-RB: Presiden Larang Pemda Buat Aplikasi Baru, Persulit Masyarakat

Regional
Monyet Liar Serang Bayi di Lebak Banten, Korban Terluka Parah Pada Bagian Perut

Monyet Liar Serang Bayi di Lebak Banten, Korban Terluka Parah Pada Bagian Perut

Regional
Terdampak Abu Vulkanik Gunung Ruang, Bandara Djalaluddin Gorontalo Ditutup Sementara

Terdampak Abu Vulkanik Gunung Ruang, Bandara Djalaluddin Gorontalo Ditutup Sementara

Regional
Kenang Brigadir RAT, Keluarga di Manado Gantung Seragam Polisi Milik Almarhum di Teras Rumah

Kenang Brigadir RAT, Keluarga di Manado Gantung Seragam Polisi Milik Almarhum di Teras Rumah

Regional
Mengenal Ritual Adat Murok Jerami di Bangka Tengah

Mengenal Ritual Adat Murok Jerami di Bangka Tengah

Regional
Tertipu Dukun Pengganda Uang, Petani di OKU Timur Merugi Rp 48 Juta

Tertipu Dukun Pengganda Uang, Petani di OKU Timur Merugi Rp 48 Juta

Regional
Mantan Gubernur, Bupati, dan Mantan Dubes RI untuk Turki Daftar Bacagub NTB ke Kantor PKB

Mantan Gubernur, Bupati, dan Mantan Dubes RI untuk Turki Daftar Bacagub NTB ke Kantor PKB

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com