NUNUKAN, KOMPAS.com – Pembangunan ruko di areal terminal Angkot Nunukan, Kalimantan Utara oleh masyarakat menjadi sorotan. Pasalnya, tanah terminal merupakan lahan milik PT Inhutani yang disewa atau dipinjam pakai oleh Pemda.
Terminal tersebut dibangun oleh Pemda pada 2007. Namun ternyata Pemda tidak memiliki izin sewa atau pinjam pakai sejak dibangun.
Selain itu, terminal tersebut tidak pernah aktif dan akhirnya digunakan penduduk di sekitar terminal yang mayoritas pedagang pasar tradisional.
Baca juga: Video Warga Nunukan Hancurkan Jalan Viral, Lurah Tak Tahu Ada Proyek Semenisasi
Berkaitan dengan pembangunan ruko di terminal ini, dinas perhubungan (Dishub) Nunukan mempersoalkan pembangunan ruko tanpa sepengetahuan pihaknya.
Sepengetahuan pihak dishub, Pemda melakukan pinjam pakai lahan di tanah milik PT Inhutani tersebut.
"Kami juga mempertanyakan itu. Setahu saya, lahan tersebut adalah aset Pemda yang dipinjam pakaikan dari PT Inhutani. Kok tiba-tiba dibangun gedung permanen tanpa kami tahu. Kami sudah bersurat meminta penjelasan masalah tersebut," ujar Kepala Dinas Perhubungan (Dishub), Muhammad Amin dihubungi Senin (8/1/2024).
Amin tak menampik, sejak gedung terminal dibangun pada periode 2006/2007 menggunakan Dana Alokasi Khusus (DAK) APBD Nunukan, terminal itu belum pernah difungsikan dengan alasan kendala pengaturan mobil angkot.
Kendati demikian, selama belum ada alih fungsi lahan, Pemda masih berhak untuk menggarap dan memanfaatkan lahan.
"Kami akan segera fungsikan sebagai UPT pengelolaan parkir, terminal, dan kegiatan pemerintahan," kata Amin lagi.
Amin berharap, PT Inhutani segera menjawab pertanyaan Pemda yang meminta penjelasan terkait pembangunan gedung permanen di areal terminal.
Dishub sudah mengirim surat ke PT Inhutani pada 27 Desember 2023. Menurut Amin, pengiriman surat tersebut sudah terbilang terlambat karena PT Inhutani sudah menginformasikan proyek pembangunan gedung komersil pada Oktober 2023.
"Saya baru tahu ketika ramai di media sosial yang menyorot ada pembangunan gedung permanen di terminal. Saya suruh staf kroscek lapangan, ternyata ada surat masuk tapi belum sampai meja saya. Begitu saya baca, saya langsung balas suratnya. Memang agak telat, tapi semoga pertanyaan kami bisa terjawab oleh PT Inhutani," ungkap dia.
Supervisor Umum dan SDM PT Inhutani 1 Nunukan Arbain mengaku bingung harus membalas apa terhadap surat Dishub yang masuk.
"Pemda Nunukan sama sekali tidak memiliki izin pinjam pakai. Kami tidak tahu juga dasar Pemkab membangun terminal di atas tanah kami apa," jawab Arbain.
Dalam surat yang dikirim Dishub Nunukan yang dianggap sebagai balasan atas surat PT Inhutani sebelumnya, sama sekali tidak tercantum dasar aturan yang menjelaskan status lahan yang dimanfaatkan Pemda.