Padahal, lanjut Arbain, sebuah surat permohonan untuk BUMN, seharusnya mencantumkan nomor HGU, HGB atau legalitas lain yang menjadi acuan untuk dasar pertimbangan.
"Wallohu a’lam apa yang menjadi dasar Pemda memanfaatkan tanah PT Inhutani yang sekarang menjadi terminal," tegasnya.
Arba’in kembali menegaskan, PT Inhutani, kini mulai menerapkan aturan yang sempat macet sekian tahun lamanya.
PT Inhutani akan meminta biaya sewa dengan besaran Rp 25.000/meter per tahun.
"Untuk diketahui, Aset BUMN tidak ada lagi hibah atau pinjam pakai, merujuk pada Permen 155 tahun 2011. Direksi kami yang baru, meminta kami mulai bergerak. Dan kami mulai melakukan itu di Nunukan, termasuk di lahan terminal itu," jelasnya.
Di Nunukan, lahan PT Inhutani masih sangat luas. Mulai dari Sungai Bolong sampai dengan alun alun Nunukan.
Sebagian di antaranya sudah ada yang dihibahkan, seperti Mapolsek Nunukan Kota, sebagian dilepaskan.
Optimalisasi aset, lanjutnya, sangat penting dilakukan, untuk menghindari klaim masyarakat.
"Di Nunukan banyak aset lama yang dulunya izin pinjam pakai untuk rumah ibadah, puluhan tahun kemudian jadi rumah pribadi yang diklaim menjadi asetnya. PT Inhutani Nunukan sudah sejak 1970an ada di Nunukan, dan saatnya kita optimalisasi aset," tegasnya.
Baca juga: Tak Serahkan LADK, 3 Parpol di Nunukan Terancam Dicoret dari Peserta Pemilu 2024
Arbain juga memberi catatan, pembangunan gedung komersil di lahan terminal, harus dilakukan dengan rapi dengan bentuk bangunan yang sama, dan tidak boleh kumuh.
Untuk memastikan bentuk dan penataan bangunan yang rapih, PT Inhutani Nunukan menggandeng Lurah Nunukan Utara.
"Kami minta Lurah mengawasi dan melakukan penataan. Jadi kami hanya sebagai penyedia lahan dan izin. Penataan dan control dilakukan Lurah, karena kalau dibebaskan, warga akan membangun dengan kayu merah, dengan tenda, pasti kumuh," kata dia.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.