Salin Artikel

Pemda Nunukan Protes Pembangunan Ruko di Kawasan Terminal, Ini Kata PT Inhutani

NUNUKAN, KOMPAS.com – Pembangunan ruko di areal terminal Angkot Nunukan, Kalimantan Utara oleh masyarakat menjadi sorotan. Pasalnya, tanah terminal merupakan lahan milik PT Inhutani yang disewa atau dipinjam pakai oleh Pemda. 

Terminal tersebut dibangun oleh Pemda pada 2007. Namun ternyata Pemda tidak memiliki izin sewa atau pinjam pakai sejak dibangun.

Selain itu, terminal tersebut tidak pernah aktif dan akhirnya digunakan penduduk di sekitar terminal yang mayoritas pedagang pasar tradisional.

Berkaitan dengan pembangunan ruko di terminal ini, dinas perhubungan (Dishub) Nunukan mempersoalkan pembangunan ruko tanpa sepengetahuan pihaknya.

Sepengetahuan pihak dishub, Pemda melakukan pinjam pakai lahan di tanah milik PT Inhutani tersebut.

"Kami juga mempertanyakan itu. Setahu saya, lahan tersebut adalah aset Pemda yang dipinjam pakaikan dari PT Inhutani. Kok tiba-tiba dibangun gedung permanen tanpa kami tahu. Kami sudah bersurat meminta penjelasan masalah tersebut," ujar Kepala Dinas Perhubungan (Dishub), Muhammad Amin dihubungi Senin (8/1/2024).

Amin tak menampik, sejak gedung terminal dibangun pada periode 2006/2007 menggunakan Dana Alokasi Khusus (DAK) APBD Nunukan, terminal itu belum pernah difungsikan dengan alasan kendala pengaturan mobil angkot.

Kendati demikian, selama belum ada alih fungsi lahan, Pemda masih berhak untuk menggarap dan memanfaatkan lahan.

"Kami akan segera fungsikan sebagai UPT pengelolaan parkir, terminal, dan kegiatan pemerintahan," kata Amin lagi.

Amin berharap, PT Inhutani segera menjawab pertanyaan Pemda yang meminta penjelasan terkait pembangunan gedung permanen di areal terminal.

Dishub sudah mengirim surat ke PT Inhutani pada 27 Desember 2023. Menurut Amin, pengiriman surat tersebut sudah terbilang terlambat karena PT Inhutani sudah menginformasikan proyek pembangunan gedung komersil pada Oktober 2023.

"Saya baru tahu ketika ramai di media sosial yang menyorot ada pembangunan gedung permanen di terminal. Saya suruh staf kroscek lapangan, ternyata ada surat masuk tapi belum sampai meja saya. Begitu saya baca, saya langsung balas suratnya. Memang agak telat, tapi semoga pertanyaan kami bisa terjawab oleh PT Inhutani," ungkap dia.

Jawaban PT Inhutani Nunukan

Supervisor Umum dan SDM PT Inhutani 1 Nunukan Arbain mengaku bingung harus membalas apa terhadap surat Dishub yang masuk.

"Pemda Nunukan sama sekali tidak memiliki izin pinjam pakai. Kami tidak tahu juga dasar Pemkab membangun terminal di atas tanah kami apa," jawab Arbain.

Dalam surat yang dikirim Dishub Nunukan yang dianggap sebagai balasan atas surat PT Inhutani sebelumnya, sama sekali tidak tercantum dasar aturan yang menjelaskan status lahan yang dimanfaatkan Pemda.

Padahal, lanjut Arbain, sebuah surat permohonan untuk BUMN, seharusnya mencantumkan nomor HGU, HGB atau legalitas lain yang menjadi acuan untuk dasar pertimbangan.

"Wallohu a’lam apa yang menjadi dasar Pemda memanfaatkan tanah PT Inhutani yang sekarang menjadi terminal," tegasnya.

Arba’in kembali menegaskan, PT Inhutani, kini mulai menerapkan aturan yang sempat macet sekian tahun lamanya.

PT Inhutani akan meminta biaya sewa dengan besaran Rp 25.000/meter per tahun.

"Untuk diketahui, Aset BUMN tidak ada lagi hibah atau pinjam pakai, merujuk pada Permen 155 tahun 2011. Direksi kami yang baru, meminta kami mulai bergerak. Dan kami mulai melakukan itu di Nunukan, termasuk di lahan terminal itu," jelasnya.

Di Nunukan, lahan PT Inhutani masih sangat luas. Mulai dari Sungai Bolong sampai dengan alun alun Nunukan.

Sebagian di antaranya sudah ada yang dihibahkan, seperti Mapolsek Nunukan Kota, sebagian dilepaskan.

Optimalisasi aset, lanjutnya, sangat penting dilakukan, untuk menghindari klaim masyarakat.

"Di Nunukan banyak aset lama yang dulunya izin pinjam pakai untuk rumah ibadah, puluhan tahun kemudian jadi rumah pribadi yang diklaim menjadi asetnya. PT Inhutani Nunukan sudah sejak 1970an ada di Nunukan, dan saatnya kita optimalisasi aset," tegasnya.

Arbain juga memberi catatan, pembangunan gedung komersil di lahan terminal, harus dilakukan dengan rapi dengan bentuk bangunan yang sama, dan tidak boleh kumuh.

Untuk memastikan bentuk dan penataan bangunan yang rapih, PT Inhutani Nunukan menggandeng Lurah Nunukan Utara.

"Kami minta Lurah mengawasi dan melakukan penataan. Jadi kami hanya sebagai penyedia lahan dan izin. Penataan dan control dilakukan Lurah, karena kalau dibebaskan, warga akan membangun dengan kayu merah, dengan tenda, pasti kumuh," kata dia.

https://regional.kompas.com/read/2024/01/09/113343978/pemda-nunukan-protes-pembangunan-ruko-di-kawasan-terminal-ini-kata-pt

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke