Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pemda Nunukan Protes Pembangunan Ruko di Kawasan Terminal, Ini Kata PT Inhutani

Kompas.com - 09/01/2024, 11:33 WIB
Ahmad Dzulviqor,
Gloria Setyvani Putri

Tim Redaksi

NUNUKAN, KOMPAS.com – Pembangunan ruko di areal terminal Angkot Nunukan, Kalimantan Utara oleh masyarakat menjadi sorotan. Pasalnya, tanah terminal merupakan lahan milik PT Inhutani yang disewa atau dipinjam pakai oleh Pemda. 

Terminal tersebut dibangun oleh Pemda pada 2007. Namun ternyata Pemda tidak memiliki izin sewa atau pinjam pakai sejak dibangun.

Selain itu, terminal tersebut tidak pernah aktif dan akhirnya digunakan penduduk di sekitar terminal yang mayoritas pedagang pasar tradisional.

Baca juga: Video Warga Nunukan Hancurkan Jalan Viral, Lurah Tak Tahu Ada Proyek Semenisasi

Berkaitan dengan pembangunan ruko di terminal ini, dinas perhubungan (Dishub) Nunukan mempersoalkan pembangunan ruko tanpa sepengetahuan pihaknya.

Sepengetahuan pihak dishub, Pemda melakukan pinjam pakai lahan di tanah milik PT Inhutani tersebut.

"Kami juga mempertanyakan itu. Setahu saya, lahan tersebut adalah aset Pemda yang dipinjam pakaikan dari PT Inhutani. Kok tiba-tiba dibangun gedung permanen tanpa kami tahu. Kami sudah bersurat meminta penjelasan masalah tersebut," ujar Kepala Dinas Perhubungan (Dishub), Muhammad Amin dihubungi Senin (8/1/2024).

Amin tak menampik, sejak gedung terminal dibangun pada periode 2006/2007 menggunakan Dana Alokasi Khusus (DAK) APBD Nunukan, terminal itu belum pernah difungsikan dengan alasan kendala pengaturan mobil angkot.

Kendati demikian, selama belum ada alih fungsi lahan, Pemda masih berhak untuk menggarap dan memanfaatkan lahan.

"Kami akan segera fungsikan sebagai UPT pengelolaan parkir, terminal, dan kegiatan pemerintahan," kata Amin lagi.

Amin berharap, PT Inhutani segera menjawab pertanyaan Pemda yang meminta penjelasan terkait pembangunan gedung permanen di areal terminal.

Dishub sudah mengirim surat ke PT Inhutani pada 27 Desember 2023. Menurut Amin, pengiriman surat tersebut sudah terbilang terlambat karena PT Inhutani sudah menginformasikan proyek pembangunan gedung komersil pada Oktober 2023.

"Saya baru tahu ketika ramai di media sosial yang menyorot ada pembangunan gedung permanen di terminal. Saya suruh staf kroscek lapangan, ternyata ada surat masuk tapi belum sampai meja saya. Begitu saya baca, saya langsung balas suratnya. Memang agak telat, tapi semoga pertanyaan kami bisa terjawab oleh PT Inhutani," ungkap dia.

Jawaban PT Inhutani Nunukan

Supervisor Umum dan SDM PT Inhutani 1 Nunukan Arbain mengaku bingung harus membalas apa terhadap surat Dishub yang masuk.

"Pemda Nunukan sama sekali tidak memiliki izin pinjam pakai. Kami tidak tahu juga dasar Pemkab membangun terminal di atas tanah kami apa," jawab Arbain.

Dalam surat yang dikirim Dishub Nunukan yang dianggap sebagai balasan atas surat PT Inhutani sebelumnya, sama sekali tidak tercantum dasar aturan yang menjelaskan status lahan yang dimanfaatkan Pemda.

Padahal, lanjut Arbain, sebuah surat permohonan untuk BUMN, seharusnya mencantumkan nomor HGU, HGB atau legalitas lain yang menjadi acuan untuk dasar pertimbangan.

"Wallohu a’lam apa yang menjadi dasar Pemda memanfaatkan tanah PT Inhutani yang sekarang menjadi terminal," tegasnya.

Arba’in kembali menegaskan, PT Inhutani, kini mulai menerapkan aturan yang sempat macet sekian tahun lamanya.

PT Inhutani akan meminta biaya sewa dengan besaran Rp 25.000/meter per tahun.

"Untuk diketahui, Aset BUMN tidak ada lagi hibah atau pinjam pakai, merujuk pada Permen 155 tahun 2011. Direksi kami yang baru, meminta kami mulai bergerak. Dan kami mulai melakukan itu di Nunukan, termasuk di lahan terminal itu," jelasnya.

Di Nunukan, lahan PT Inhutani masih sangat luas. Mulai dari Sungai Bolong sampai dengan alun alun Nunukan.

Sebagian di antaranya sudah ada yang dihibahkan, seperti Mapolsek Nunukan Kota, sebagian dilepaskan.

Optimalisasi aset, lanjutnya, sangat penting dilakukan, untuk menghindari klaim masyarakat.

"Di Nunukan banyak aset lama yang dulunya izin pinjam pakai untuk rumah ibadah, puluhan tahun kemudian jadi rumah pribadi yang diklaim menjadi asetnya. PT Inhutani Nunukan sudah sejak 1970an ada di Nunukan, dan saatnya kita optimalisasi aset," tegasnya.

Baca juga: Tak Serahkan LADK, 3 Parpol di Nunukan Terancam Dicoret dari Peserta Pemilu 2024

Arbain juga memberi catatan, pembangunan gedung komersil di lahan terminal, harus dilakukan dengan rapi dengan bentuk bangunan yang sama, dan tidak boleh kumuh.

Untuk memastikan bentuk dan penataan bangunan yang rapih, PT Inhutani Nunukan menggandeng Lurah Nunukan Utara.

"Kami minta Lurah mengawasi dan melakukan penataan. Jadi kami hanya sebagai penyedia lahan dan izin. Penataan dan control dilakukan Lurah, karena kalau dibebaskan, warga akan membangun dengan kayu merah, dengan tenda, pasti kumuh," kata dia.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Rem Blong, Truk Molen Tabrak Mobil dan Rumah di Ungaran

Rem Blong, Truk Molen Tabrak Mobil dan Rumah di Ungaran

Regional
Pernah Bunuh Pencuri Kambing dan Dipenjara, Muhyani Kembali Kecurian

Pernah Bunuh Pencuri Kambing dan Dipenjara, Muhyani Kembali Kecurian

Regional
431 Calon Haji Kota Tangerang Berangkat ke Tanah Suci, Pj Walkot: Utamakan Ibadah dan Jalani Sepenuh Hati

431 Calon Haji Kota Tangerang Berangkat ke Tanah Suci, Pj Walkot: Utamakan Ibadah dan Jalani Sepenuh Hati

Regional
Buntut Penyerangan di Lombok Barat, Keluarga Korban Lapor ke Polda NTB

Buntut Penyerangan di Lombok Barat, Keluarga Korban Lapor ke Polda NTB

Regional
Anak di Rohil Selamat Usai Minum Kopi Beracun Pemberian Ibu Tiri

Anak di Rohil Selamat Usai Minum Kopi Beracun Pemberian Ibu Tiri

Regional
Mendaftar ke 6 Partai, Wakil Walkot Padang Ekos Albar Maju Pilkada Padang

Mendaftar ke 6 Partai, Wakil Walkot Padang Ekos Albar Maju Pilkada Padang

Regional
Tanggapan BBKSDA Riau soal Pekerja Tewas Diterkam Harimau Sumatera

Tanggapan BBKSDA Riau soal Pekerja Tewas Diterkam Harimau Sumatera

Regional
Baru Kelas 6 SD, Bocah di Jambi Punya Tinggi 2 Meter

Baru Kelas 6 SD, Bocah di Jambi Punya Tinggi 2 Meter

Regional
Bocah SMP di Garut Saksikan Sang Ibu Dibunuh Perampok di Kamar Mandi, Tangannya Sempat Diikat

Bocah SMP di Garut Saksikan Sang Ibu Dibunuh Perampok di Kamar Mandi, Tangannya Sempat Diikat

Regional
Isi Surat Wasiat di Dekat Jasad Bayi Dalam 'Paper Bag' di Bali, Ada Uang Rp 1 Juta untuk Pemakaman

Isi Surat Wasiat di Dekat Jasad Bayi Dalam "Paper Bag" di Bali, Ada Uang Rp 1 Juta untuk Pemakaman

Regional
Warga Tembalang dan Candisari Deklarasikan Dukungan kepada Mbak Ita untuk Maju Pilwakot Semarang 2024

Warga Tembalang dan Candisari Deklarasikan Dukungan kepada Mbak Ita untuk Maju Pilwakot Semarang 2024

Regional
Dipolisikan Rektor Unri karena Kritik UKT, Khariq: Saya Tetap Berjuang meski Dipenjara

Dipolisikan Rektor Unri karena Kritik UKT, Khariq: Saya Tetap Berjuang meski Dipenjara

Regional
Warga Gayamsari Deklarasikan Dukungan Mbak Ita Maju Pilwakot Semarang 2024

Warga Gayamsari Deklarasikan Dukungan Mbak Ita Maju Pilwakot Semarang 2024

Regional
Malam Mencekam di Lombok, 1 Desa Diserang Puluhan Warga dengan Sajam

Malam Mencekam di Lombok, 1 Desa Diserang Puluhan Warga dengan Sajam

Regional
2 Kali Jadi Wakil, Ita Daftar Bakal Calon Wali Kota Semarang lewat PDI-P

2 Kali Jadi Wakil, Ita Daftar Bakal Calon Wali Kota Semarang lewat PDI-P

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com