Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Masa Tunggu Haji di Nunukan Mencapai 38 Tahun

Kompas.com - 05/01/2024, 15:42 WIB
Ahmad Dzulviqor,
Dita Angga Rusiana

Tim Redaksi

NUNUKAN, KOMPAS.com – Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Agama (Kemenag) Nunukan, Kalimantan Utara, mencatat jumlah calon jemaah haji di Nunukan sebanyak 4.190 orang.

Jumlah ini membuat antrean keberangkatan ke tanah suci diperkirakan sampai 38 tahun.

Kepala Seksi Penyelenggaraan Haji dan Umroh (PHU) Kemenag Nunukan, Abdul Sani mengatakan, kuota pemberangkatan haji Nunukan, normalnya hanya sekitar 114 jemaah saja pertahun.

‘’Pendaftar haji kita ada lebih 4.000 orang. Sehingga Kabupaten Nunukan mencatat durasi antrean yang cukup panjang, sampai 38 tahun, untuk pemberangkatan ke tanah suci Makkah,’’ujarnya, Jumat (5/1/2023).

Baca juga: Anies: Kita Cari Caranya supaya Bisa Lebih Cepat Berangkat Haji

Abdul Sani mengatakan, masa tunggu keberangkatan haji di Nunukan merupakan yang terpanjang dibandingkan sejumlah wilayah di Kaltara lainnya. 

Masa tunggu di Kota Tarakan dan Kabupaten Bulungan, tak sampai 30 tahun.

‘’Demikian juga dengan masa tunggu Kabupaten Malinau, serta Kabupaten Tana Tidung. Di kedua kabupaten ini, masa tunggu jauh lebih sebentar,’’jelasnya.

Menurutnya, kuota pemberangkatan jamaah haji Nunukan, memang masih sangat jauh dari kata ideal.

Pada tahun 2019, Kemenag Nunukan memberangkatkan 300 lebih jemaah haji. Jumlah ini menjadi pemberangkatan terbanyak di Nunukan.

Selanjutnya, tahun 2020 hingga 2021, tidak ada pemberangkatan jemaah haji akibat efek pandemi Covid-19.

Tahun 2022, Kemenag Nunukan kembali memberangkatkan 52 jamaah haji. Lalu terakhir, tahun 2023, sebanyak 125 jamaah haji diberangkatkan.

‘’Tahun 2024, kita mendapat kuota 114 jamaah. Angka 114 ini merupakan kuota normal, dan menjadi ukuran dalam menentukan lama antrean haji di Nunukan, dengan mempertimbangkan sejumlah aspek kendala pemberangkatan lainnya,’’tegasnya.

Untuk persoalan daftar tunggu, Abdul Sani mengatakan, Kemenag Nunukan sudah menyampaikan persoalan ini ke pemerintah pusat. Termasuk memohon untuk tambahan kuota haji.

Namun, keputusan tentu mengacu pada kebijakan Pemerintah Saudi Arabia, sebagai Negara tujuan dan pemilik mutlak atas kewenangan kuota haji.

‘’Ada tambahan 20.000 kuota haji. Tapi kemungkinan itu bagi wilayah dengan daftar atrean tinggi, seperti wilayah Jabar, Jatim. Termasuk Makassar yang memiliki jatah antrean mencapai 40 tahun,’’katanya lagi.

Baca juga: 2 Warga Positif Covid-19, Dinkes Sumsel Fokuskan Vaksin untuk Calon Jemaah Haji

Sampai hari ini, belum ada perbedaan syarat mendaftar haji. Aturan masih memberi batasan pendaftar mulai anak berusia 12 tahun, dengan membayar uang muka Rp 25 juta.

Abdul Sani juga mengatakan, tahun 2024, ramai isu ongkos naik haji naik. Padahal, kata dia, sebenarnya tidak begitu.

‘’Yang berbeda adalah angka subsidinya jauh lebih kecil dari sebelumnya. Jadi kalau tahun 2023 biaya berhaji Rp 98 juta, tahun 2024 di angka Rp 90 juta. Jemaah akan membayar sekitar Rp 56 juta, dan Rp 34 juta disubsidi pemerintah. Kalau dihitung dari setoran awal Rp 25 juta, jamaah tinggal menambah Rp 31 juta,’’urainya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

4 Hari Hilang Loncat dari Kapal, Warga Serang Belum Ditemukan

4 Hari Hilang Loncat dari Kapal, Warga Serang Belum Ditemukan

Regional
Kasus PMK Kembali Ditemukan di Boyolali, 41 Sapi Terjangkit

Kasus PMK Kembali Ditemukan di Boyolali, 41 Sapi Terjangkit

Regional
Aksi 'Koboi' Tewaskan Juru Parkir Hotel Braga Purwokerto, Keluarga Korban: Usut Tuntas

Aksi "Koboi" Tewaskan Juru Parkir Hotel Braga Purwokerto, Keluarga Korban: Usut Tuntas

Regional
Perjuangan Slaman Selama 38 Tahun Ubah Lahan Bakau Kritis di Pesisir Madura jadi Ekowisata

Perjuangan Slaman Selama 38 Tahun Ubah Lahan Bakau Kritis di Pesisir Madura jadi Ekowisata

Regional
Polisi Tangani Kasus Belatung di Nasi Kotak RM Padang di Ambon

Polisi Tangani Kasus Belatung di Nasi Kotak RM Padang di Ambon

Regional
Lampaui Rerata Nasional, Kalteng Sukses Turunkan Prevalensi Stunting hingga 3,4 Persen

Lampaui Rerata Nasional, Kalteng Sukses Turunkan Prevalensi Stunting hingga 3,4 Persen

Regional
Penjaring Ikan di Cilacap Hilang Terbawa Arus Sungai Serayu

Penjaring Ikan di Cilacap Hilang Terbawa Arus Sungai Serayu

Regional
Ditangkap, Pengumpul 1,2 Ton Pasir Timah Ilegal di Bangka Belitung

Ditangkap, Pengumpul 1,2 Ton Pasir Timah Ilegal di Bangka Belitung

Regional
Prakiraan Cuaca Semarang Hari Ini Minggu 28 April 2024, dan Besok : Malam Berawan

Prakiraan Cuaca Semarang Hari Ini Minggu 28 April 2024, dan Besok : Malam Berawan

Regional
Prakiraan Cuaca Batam Hari Ini Minggu 28 April 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Batam Hari Ini Minggu 28 April 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Ringan

Regional
Prakiraan Cuaca Morowali Hari Ini Minggu 28 April 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Hujan Petir

Prakiraan Cuaca Morowali Hari Ini Minggu 28 April 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Hujan Petir

Regional
Prakiraan Cuaca Balikpapan Hari Ini Minggu 28 April 2024, dan Besok : Pagi ini Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Balikpapan Hari Ini Minggu 28 April 2024, dan Besok : Pagi ini Hujan Ringan

Regional
Penjelasan BMKG Soal Gempa Garut M 6,5, Guncangan Terasa hingga Jakarta dan Jawa Timur

Penjelasan BMKG Soal Gempa Garut M 6,5, Guncangan Terasa hingga Jakarta dan Jawa Timur

Regional
Gempa Garut M 6,5 Terasa sampai Kota Serang Banten

Gempa Garut M 6,5 Terasa sampai Kota Serang Banten

Regional
Gempa M 6,5 Guncang Garut, Terasa sampai Jakarta

Gempa M 6,5 Guncang Garut, Terasa sampai Jakarta

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com