PURWOREJO, KOMPAS.com - Kecelakaan kereta api (KA) Turangga dengan Commuterline Bandung Raya di petak jalan antara Stasiun Haurpugur-Stasiun Cicalengka, Bandung pada Jumat (5/1/2024) pagi membuat rangkaian perjalanan kereta lainnya terganggu.
Selain adanya pembatalan sejumlah rangkaian perjalanan kereta, PT Kereta Api Indonesia (KAI) berupaya melakukan upaya rekayasa pola operasi berupa jalan memutar dan pengalihan menggunakan angkutan lain untuk mengakomodir kebutuhan pengguna kereta.
Manager Humas PT KAI Daop 5 Purwokerto Feni Novida Saragih menyampaikan, semua kereta api yang melintasi jalur selatan jalurnya akan dialihkan.
"Semua KA yang melalui lintas selatan akan diputar dari Kroya-Prupuk-Cirebon-Cikampek. Yang khusus lewat dari Stasiun Kutoarjo yakni Lodaya, Argo Wilis, Kutojaya Selatan, Pasundan," kata Feni sata dihubungi pada Jumat (5/1/2024).
Baca juga: KAI Pastikan Semua Penumpang Selamat dari Peristiwa Tabrakan Kereta di Cicalengka
Baca juga: Update Tabrakan KA Turangga: 478 Penumpang Selamat, 4 Petugas Meninggal
Menurutnya, jalur rel antara Haurpugur-Cicalengka untuk sementara tidak dapat dilalui akibat kecelakaan tersebut.
KAI saat ini sedang melakukan upaya evakuasi dua rangkaian kereta api dan perbaikan jalur rel yang mengalami kerusakan.
Bagi perjalanan kereta api yang akan melintas di wilayah Haurpugur-Cicalengka, KAI akan melakukan upaya rekayasa pola operasi berupa jalan memutar dan pengalihan menggunakan angkutan lain.
Sebagai upaya pelayanan kereta api terdampak, KAI menerapkan pembatalan sejumlah KA serta memutar lintas KA.
Baca juga: Alasan Mengapa Kereta Api Tidak Bisa Berhenti Mendadak
Berikut posisi kondisi lalu lintas KA di jalur antara Bandung-Cicalengka-Banjar pada hari ini, Jumat (5/1/2024) pukul 09:00 WIB
Baca juga: Jadwal KRL Yogyakarta-Palur PP pada Libur Nataru, Ada 15 Perjalanan Per Hari
Untuk pemberian kompensasi kepada penumpang terdampak kecelakaan KA Turangga, KAI mematuhi Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor PM 63 Tahun 2019 tentang Standar Pelayanan Minimum Angkutan Orang dengan Kereta Api.
Dalam hal keterlambatan keberangkatan kereta api antarkota lebih dari 1 jam, penumpang dapat membatalkan tiket dan mendapatkan pengembalian seluruh biaya tiket. Jika tidak membatalkan tiket, maka:
“KAI berkomitmen melakukan evaluasi melaksanakan pembinaan dan koordinasi dengan jajaran Kepala Daerah Operasi dan Divisi Regional guna peningkatan keselamatan perjalanan kereta api ke depannya,” kata Vice President Public Relations PT Kereta Api Indonesia (Persero) Joni Martinus, Jumat.
Baca juga: Disenggol Sri Tanjung, Pengendara Motor di Banyuwangi Alami Luka Serius
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.