NUNUKAN, KOMPAS.com - Tiga partai politik (parpol) di Nunukan, Kalimantan Utara terancam dicoret dari kontestan pemilu 2024 di Nunukan.
Ketiga parpol tersebut adalah Partai Solidaritas Indonesia (PSI), Partai Buruh, dan Partai Garuda,
Divisi tekhnis penyelenggaraan pemilu Kaharuddin mengatakan, ketiga parpol tersebut tidak menyerahkan laporan awal dana kampanye (LADK).
Baca juga: Anies Minta Pendukungnya Menangkan Parpol Pengusung Amin agar Perubahan Tak Diblok
"Konsekuensinya adalah pembatalan sebagai peserta Pemilu merujuk pada ketentuan Pasal 338 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu," ujarnya, Senin (8/1/2024).
Kahar menegaskan, berdasarkan ketentuan Pasal 51 pada Peraturan KPU Nomor 18 Tahun 2023 tentang Pelaporan Dana Kampanye, setiap partai maupun calon anggota DPD wajib menyerahkan LADK.
Selanjutnya, setelah dokumen LADK telah diserahkan masing-masing partai maupun calon anggota DPD belum lengkap, maka KPU masih memberikan kesempatan perbaikan selama lima hari.
KPU masih menerima perbaikan LADK paling lambat 12 Januari 2024.
Seluruh partai politik dan DPD sudah menyelesaikan laporannya, dan pada 13 Januari KPU provinsi, kabupaten, dan kota akan mengumumkannya kepada publik.
Baca juga: Polisi Pastikan Pelajar Tewas di Flyover Pondok Kopi Bukan karena Tersangkut Bendera Parpol
"Kita akan segera panggil perwakilan partai untuk meminta keterangan. Hasilnya kita plenokan, dan kita keluarkan SK masalah kepesertaannya yang dibatalkan,"kata Kahar.
Jika sudah keluar SK pembatalan kepesertaan Pemilu bagi 3 Parpol dimaksud, maka dari total 18 Parpol yang ikut Pemilu 2024 hanya ada 15 Parpol di Nunukan yang menjadi peserta.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.