Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pemkab Sikka Sebut Pengelola Pasar Wuring Belum Kantongi 3 Syarat Utama

Kompas.com - 28/11/2023, 21:11 WIB
Serafinus Sandi Hayon Jehadu,
Aloysius Gonsaga AE

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Pemerintah Kabupaten Sikka menyebutkan, CV Bengkunis belum mengantongi sejumlah syarat utama tentang pembukaan pasar.

CV Bengkunis merupakan pengelola Pasar Wuring yang berlokasi di Jalan Bengkunis, Kelurahan Wolomarang, Kecamatan Alok, Kabupaten Sikka, Nusa Tenggara Timur (NTT).

Pelaksana Tugas Sekda Sikka Robertus Ray menjelaskan, sejauh ini CV Bengkunis telah mengantongi nomor induk berusaha (NIB) sebagai identitas perusahaan.

Baca juga: Pemkab Sikka Pertimbangkan Kembali Penutupan Pasar Wuring

Dijelaskan Robertus, dalam klausul NIB itu, pengelola harus memenuhi berbagai persyaratan sesuai peraturan perundang-undangan.

Misalnya, persyaratan tentang pembentukan pasar tradisional, penyelenggaraan sarana perdagangan sebagaimana yang telah diatur dalam peraturan daerah (Perda) Sikka, dan persyaratan lainnya.

Ternyata, ujar Robertus, CV Bengkunis belum mengantongi beberapa persyaratan utama.

Di antaranya, rencana tata ruang wilayah, analisis dampak lingkungan (Amdal), dan rekomendasi dari dinas teknis.

"Tiga-tiga dia (CV Bengkunis) belum kantongi," ujar Robertus saat ditemui Kompas.com di Kantor DPRD Sikka, Selasa (28/11/2023).

Robertus menambahkan, jika tiga syarat utama itu belum dipenuhi, pihak pengelola belum bisa membuka usahanya.

Baca juga: Pemkab Sikka Bakal Tutup Pasar Wuring, Pengelola Siap Melawan

Direktur CV Bengkunis, Waode Karmila Wati mengaku, pembukaan pasar Wuring telah sesuai regulasi yang berlaku.

"Semua persyaratan dasar perizinan berusaha sudah kami lakukan sebagaimana diatur dalam peraturan pemerintah nomor 6 tahun 2021 pasal 6 ayat 4 juncto PP nomor 29 tahun 2021Pasal 79 dan Perda Sikka nomor 5 tahun 2022 tentang Tata Ruang," jelas Waode.

Waode menerangkan secara ringkas perizinan yang dimaksud dari aturan tersebut, di antaranya perizinan berusaha berbasis risiko, persyaratan dasar perizinan berusaha.

Kemudian, perizinan berusaha sektor dan kemudahan persyaratan investasi, kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang, persetujuan lingkungan, dan persetujuan bangunan gedung dan sertifikat layak fungsi.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Stigma terhadap Aceh Bakal Menguat jika BNN Razia Kuliner Mengandung Ganja

Stigma terhadap Aceh Bakal Menguat jika BNN Razia Kuliner Mengandung Ganja

Regional
Hapus Stigma Makanan Aceh Mengandung Ganja, BNN Bakal Razia Rumah Makan

Hapus Stigma Makanan Aceh Mengandung Ganja, BNN Bakal Razia Rumah Makan

Regional
Remaja di Kupang Tikam Seorang Pria karena Dianiaya Saat Melintas di Acara Pesta Ulang Tahun

Remaja di Kupang Tikam Seorang Pria karena Dianiaya Saat Melintas di Acara Pesta Ulang Tahun

Regional
Berendam di Pemandian Air Panas, Warga Ambarawa Meninggal Usai Membasahi Kaki

Berendam di Pemandian Air Panas, Warga Ambarawa Meninggal Usai Membasahi Kaki

Regional
Ikut Penjaringan Pilkada di Empat Partai, Sekda Semarang: Kehendak Semesta

Ikut Penjaringan Pilkada di Empat Partai, Sekda Semarang: Kehendak Semesta

Regional
Perayaan Waisak, Ada Pelarungan Pelita di Sekitar Candi Borobudur

Perayaan Waisak, Ada Pelarungan Pelita di Sekitar Candi Borobudur

Regional
Goa Garunggang di Bogor: Daya Tarik, Harga Tiket, dan Rute

Goa Garunggang di Bogor: Daya Tarik, Harga Tiket, dan Rute

Regional
Longsor di Maluku Tengah, Satu Rumah Warga Ambruk

Longsor di Maluku Tengah, Satu Rumah Warga Ambruk

Regional
Kunjungi Bocah Korban Kekerasan Seksual, Walkot Pematangsiantar Beri Motivasi hingga Santunan

Kunjungi Bocah Korban Kekerasan Seksual, Walkot Pematangsiantar Beri Motivasi hingga Santunan

Regional
Pemkot Semarang Raih Opini WTP 8 Kali Berturut-turut, Mbak Ita: Cambuk agar Lebih Baik

Pemkot Semarang Raih Opini WTP 8 Kali Berturut-turut, Mbak Ita: Cambuk agar Lebih Baik

Regional
Organisasi Guru di Demak Tolak Larangan Study Tour, Ini Kata Mereka

Organisasi Guru di Demak Tolak Larangan Study Tour, Ini Kata Mereka

Regional
Teknisi di Lampung Gondol Rp 1,3 Miliar, Curi dan Jual Data Internet

Teknisi di Lampung Gondol Rp 1,3 Miliar, Curi dan Jual Data Internet

Regional
Warga Cepu Temukan Fosil Gading Gajah Purba, Diduga Berusia 200.000 Tahun

Warga Cepu Temukan Fosil Gading Gajah Purba, Diduga Berusia 200.000 Tahun

Regional
Video Viral Seorang Pria di Kupang Dipukul Pakai Kayu di Tangan hingga Pingsan, Kasus Berujung ke Polisi

Video Viral Seorang Pria di Kupang Dipukul Pakai Kayu di Tangan hingga Pingsan, Kasus Berujung ke Polisi

Regional
Pembunuh Kekasih Sesama Jenis di Banten Dituntut 16 Tahun Penjara

Pembunuh Kekasih Sesama Jenis di Banten Dituntut 16 Tahun Penjara

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com