Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Terdakwa Kasus Pabrik Ekstasi di Palebon Semarang Divonis 12 Tahun Penjara

Kompas.com - 28/11/2023, 19:12 WIB
Muchamad Dafi Yusuf,
Gloria Setyvani Putri

Tim Redaksi

 

SEMARANG, KOMPAS.com - Aldina Rahmat Danny (ARD), terdakwa kasus pabrik ekstasi di Kecamatan Pedurungan, Kota Semarang, Jawa Tengah (Jateng) divonis hukuman 12 tahun penjara.

Vonis tersebut, lebih ringan dibandingkan dengan tuntutan jaksa penuntut umum. Sebelumnya, Aldina Rahmat Danny dituntut hukuman seumur hidup oleh jaksa.

Baca juga: Polisi Bongkar Pabrik Ekstasi Rumahan di Bengkulu, Sudah Beroperasi 2 Bulan

Dalam persidangan di Pengadilan Negeri Semarang tersebut, Ketua Majelis Hakim Suwanto memberikan vonis kepada Aldina Rahmat Danny dengan penjara 12 tahun penjara.

"Menjatuhkan hukuman pidana penjara selama 12 tahun dikurangi masa tahanan yang telah dijalani," kata Suwanto dalam persidangan, Selasa (28/11/2023).

Selain hukuman penjara 12 tahun, terdakwa juga diminta membayar denda sebanyak Rp 5 miliar.

"Dengan ketentuan apabila tidak dibayar diganti penjara selama satu tahun penjara," kata dia.

Saat membacakan putusan, Suwanto mempertimbangkan peran terdakwa yang hanya menjalankan perintah dari seseorang yang disebut Kapten.

Adanya perintah dari Kapten tersebut, terdakwa dalam posisi yang rentan, tak berdaya dan manipulatif.

Pledoi yang sebelumnya diajukan oleh penasihat hukum dan terdakwa juga diterima oleh majelis hakim bahwa terdakwa datang ke Kota Semarang berniat bekerja sebagai penjaga rumah dan tukang bersih-bersih.

"Materi pledoi kami terdakwa adalah korban dari tindak pidana perdagangan orang (TPPO) terbukti karena semua perintah dari kapten, semua barang milik kapten," ucap penasihat hukum terdakwa Nasrul Saftiar Dongoran saat ditemui pasca persidangan.

Baca juga: Pabrik Ekstasi di Perumahan Elite Tangerang Digerebek, Polisi Tangkap Peracik dan Pencetak

Selanjutnya, Nasrul akan membuktikan jika terdakwa merupakan korban penipuan yang dilakukan oleh seorang Kapten itu.

"Ada hal baik dari putusan yakni hakim melihat relasi yang tidak seimbang. Dimana terdakwa diperintah, hanya diperdaya dan dipaksa meracik narkotika," imbuh dia.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

6 WNI Jadi Tersangka Penyelundupan WN China ke Australia

6 WNI Jadi Tersangka Penyelundupan WN China ke Australia

Regional
Korban Tungku Meledak di Lampung Bertambah Jadi 4 Orang, Polisi Selidiki Penyebabnya

Korban Tungku Meledak di Lampung Bertambah Jadi 4 Orang, Polisi Selidiki Penyebabnya

Regional
Pilkada Demak: Dua Orang Mendaftar ke Gerindra, Ada yang Diantar Klub Sepak Bola

Pilkada Demak: Dua Orang Mendaftar ke Gerindra, Ada yang Diantar Klub Sepak Bola

Regional
Nekat Rebut Kalung Emas Lansia, Jambret di Brebes Babak Belur Dimassa

Nekat Rebut Kalung Emas Lansia, Jambret di Brebes Babak Belur Dimassa

Regional
Mawar Camp Gunung Ungaran di Semarang: Daya Tarik, Aturan, dan Harga Tiket

Mawar Camp Gunung Ungaran di Semarang: Daya Tarik, Aturan, dan Harga Tiket

Regional
Tak Hafal Lagu Indonesia Raya Saat Bikin KTP, Gadis di Nunukan Mengaku Dilecehkan ASN Disdukcapil

Tak Hafal Lagu Indonesia Raya Saat Bikin KTP, Gadis di Nunukan Mengaku Dilecehkan ASN Disdukcapil

Regional
Sabtu, Wali Kota Semarang Bakal Daftar Pilkada 2024 di DPC PDI-P

Sabtu, Wali Kota Semarang Bakal Daftar Pilkada 2024 di DPC PDI-P

Regional
Polisi Tangkap Preman yang Acak-acak Salon Kecantikan di Serang Banten

Polisi Tangkap Preman yang Acak-acak Salon Kecantikan di Serang Banten

Regional
Rumah Pembunuh Pelajar SMK Diserang Puluhan Massa Bersenjata Parang

Rumah Pembunuh Pelajar SMK Diserang Puluhan Massa Bersenjata Parang

Regional
Maju Bakal Calon Wakil Wali Kota Semarang, Ade Bhakti Mendaftar ke PDI-P

Maju Bakal Calon Wakil Wali Kota Semarang, Ade Bhakti Mendaftar ke PDI-P

Regional
Teka-teki Pria Ditemukan Terikat dan Berlumpur di Semarang, Korban Belum Sadarkan Diri

Teka-teki Pria Ditemukan Terikat dan Berlumpur di Semarang, Korban Belum Sadarkan Diri

Regional
Menikah Lagi, Pria di Sumsel Luka Bakar Disiram Air Keras oleh Istrinya

Menikah Lagi, Pria di Sumsel Luka Bakar Disiram Air Keras oleh Istrinya

Regional
Duduk Perkara Rektor Unri Laporkan Mahasiswa yang Kritik Soal UKT

Duduk Perkara Rektor Unri Laporkan Mahasiswa yang Kritik Soal UKT

Regional
Truk Dipalak Rp 350.000 di Jembatan Jalinteng, Polisi 'Saling Lempar'

Truk Dipalak Rp 350.000 di Jembatan Jalinteng, Polisi "Saling Lempar"

Regional
9 Orang Daftar Pilkada 2024 di PDIP, Tak ada Nama Wali Kota Semarang

9 Orang Daftar Pilkada 2024 di PDIP, Tak ada Nama Wali Kota Semarang

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com