Salin Artikel

Terdakwa Kasus Pabrik Ekstasi di Palebon Semarang Divonis 12 Tahun Penjara

SEMARANG, KOMPAS.com - Aldina Rahmat Danny (ARD), terdakwa kasus pabrik ekstasi di Kecamatan Pedurungan, Kota Semarang, Jawa Tengah (Jateng) divonis hukuman 12 tahun penjara.

Vonis tersebut, lebih ringan dibandingkan dengan tuntutan jaksa penuntut umum. Sebelumnya, Aldina Rahmat Danny dituntut hukuman seumur hidup oleh jaksa.

Dalam persidangan di Pengadilan Negeri Semarang tersebut, Ketua Majelis Hakim Suwanto memberikan vonis kepada Aldina Rahmat Danny dengan penjara 12 tahun penjara.

"Menjatuhkan hukuman pidana penjara selama 12 tahun dikurangi masa tahanan yang telah dijalani," kata Suwanto dalam persidangan, Selasa (28/11/2023).

Selain hukuman penjara 12 tahun, terdakwa juga diminta membayar denda sebanyak Rp 5 miliar.

"Dengan ketentuan apabila tidak dibayar diganti penjara selama satu tahun penjara," kata dia.

Saat membacakan putusan, Suwanto mempertimbangkan peran terdakwa yang hanya menjalankan perintah dari seseorang yang disebut Kapten.

Adanya perintah dari Kapten tersebut, terdakwa dalam posisi yang rentan, tak berdaya dan manipulatif.

Pledoi yang sebelumnya diajukan oleh penasihat hukum dan terdakwa juga diterima oleh majelis hakim bahwa terdakwa datang ke Kota Semarang berniat bekerja sebagai penjaga rumah dan tukang bersih-bersih.

"Materi pledoi kami terdakwa adalah korban dari tindak pidana perdagangan orang (TPPO) terbukti karena semua perintah dari kapten, semua barang milik kapten," ucap penasihat hukum terdakwa Nasrul Saftiar Dongoran saat ditemui pasca persidangan.

Selanjutnya, Nasrul akan membuktikan jika terdakwa merupakan korban penipuan yang dilakukan oleh seorang Kapten itu.

"Ada hal baik dari putusan yakni hakim melihat relasi yang tidak seimbang. Dimana terdakwa diperintah, hanya diperdaya dan dipaksa meracik narkotika," imbuh dia.

https://regional.kompas.com/read/2023/11/28/191220778/terdakwa-kasus-pabrik-ekstasi-di-palebon-semarang-divonis-12-tahun-penjara

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke