SIKKA, KOMPAS.com - Pemerintah Kabupaten Sikka berencana menutup aktivitas pasar Wuring di Jalan Bengkunis, Kelurahan Wolomarang, Kecamatan Alok, Kabupaten Sikka, Nusa Tenggara Timur (NTT).
Penjabat Bupati Sikka Adrianus Firminus Parera telah mengeluarkan surat kepada pimpinan CV Bengkunis Jaya selaku pengelola pasar agar segera menghentikan aktivitas di pasar tersebut.
Pemerintah beralasan, sesuai fakta dan data, pasar Wuring tidak memenuhi persyaratan dasar perizinan berusaha sebagaimana diatur dalam pasal 6 ayat (4) Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2021 tentang Penyelengaraan Perizinan Berusaha di daerah, junto Pasal 79 peraturan pemerintah nomor 29 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perdagangan dan Peraturan Daerah Kabupaten Sikka nomor 5 Tahun 2022 tentang Penyelenggaraan Sarana Perdagangan yang menetapkan bahwa lokasi pendirian pasar rakyat harus mengacu pada tata ruang wilayah kabupaten/kota dan rencana detail tata ruang kabupaten/kota.
Baca juga: Jadi Tersangka Korupsi Pembangunan Pasar, Kadis Koperasi Kota Tual Maluku Ditahan
Oleh sebab itu, CV Bengkunis diminta untuk menghentikan aktivitas penyelenggaraan pasar hingga akhir November 2023.
Direktur CV Bengkunis Waode Karmila Wati mengaku telah menerima surat dari Pemkab Sikka beberapa waktu lalu.
Kendati demikian, Karmila meminta agar keputusan tersebut dipertimbangkan kembali. Sebab pembukaan Pasar Wuring telah sesuai regulasi yang berlaku.
"Semua persyaratan dasar perizinan berusaha sudah kita lakukan sebagaimana diatur dalam peraturan pemerintah nomor 6 tahun 2021 pasal 6 ayat 4 junto PP nomor 29 tahun 2021Pasal 79 dan Perda Sikka nomor 5 tahun 2022 tentang Tata Ruang," jelas Waode, Senin (27/11/2023).
Waode menerangkan, secara ringkas perizinan yang dimaksud dari aturan tersebut, di antaranya perizinan berusaha berbasis risiko, persyaratan dasar perizinan berusaha. Kemudian, perizinan berusaha sektor dan kemudahan persyaratan investasi, kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang, persetujuan lingkungan, dan persetujuan bangunan gedung dan sertifikat layak fungsi.
Baca juga: Usai Orasi di Kejari, Aktivis HAM di Sikka Pingsan lalu Meninggal
"Kami akan terus membuka diri dengan pemda untuk dialog terbuka. Kalau pun nantinya dipaksakan maka kami akan menempuh jalan dan jalur yang tersedia agar tidak ada pihak yang dirugikan," pungkasnya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.